Platform Presiden 2009 (Artikel 4)
Pendidikan dan Kesehatan
Betapapun terbatasnya kemampuan pemerintah menyediakan jasa pendidikan dan kesehatan, dalam batas-batas kemampuan keuangannya, mutlak tidak dapat dihindarkan bahwa pemerintah harus menyediakan dua macam jasa ini dengan harga semurah mungkin dan kualitas setinggi mungkin.
Ketidakmampuan pemerintah diisi oleh swasta yang merasa terpanggil memberikan jasa-jasa tersebut secara non profit. Maka yayasan-yayasan yang jelas-jelas dapat dibuktikan mewadahi maksud baik ini jangan dipukul rata sebagai komersial dan harus dipajaki. Juga jangan didorong ke arah orientasi laba atau dipaksa memasukkan pihak-pihak yang tidak dipilih oleh pengurus yang sah.
Pendidikan wajib selama 9 tahun telah dicanangkan. Maka perwujudannya harus diupayakan secara maksimal dalam bentuk kewajiban pemerintah menyediakan sarananya, terutama bagi yang tidak mampu. Memberi pendidikan kepada rakyatnya adalah kewajiban pemerintah paling pokok setelah mencukupi kebutuhan rakyat dalam pangan.
Ketahanan Pangan
Pemerintah harus menjamin harga yang memadai bagi petani untuk dapat mencukupi kehidupannya. Caranya memfungsikan BULOG yang dalam hal beras dan komoditi pertanian yang penting lainnya, kebijakannya mempertahankan harga yang cukup tinggi guna memberi pendapatan yang memadai kepada para petani. Bagaimana mekanisme kerja BULOG untuk mencapai semua tujuan ini sudah dirumuskan sejak awal BULOG didirikan, dan disempurnakan terus. Intinya, untuk komoditi strategis seperti beras, minyak goreng, gula dan kebutuhan pokok lainnya BULOG membentuk dana egalisasi yang dipakai untuk melakukan operasi pasar melalui mekanisme pasar yang ada. BULOG menggunakan kekuatan modalnya untuk melakukan penjualan dan pembelian dengan maksud menjaga kecukupan pangan dan kebutuhan pokok, dan menjaga stabilitas harga. Karena itu BULOG memang diperbolehkan merugi. Biasanya, kerugian dan keuntungannya berimbang dalam melakukan operasi pasar.
Yang harus dijalankan sekarang BULOG dijaga kebersihannya dari KKN. Caranya memberikan gaji tinggi kepada para pejabat BULOG, tetapi menghukumnya sangat berat kalau masih berani ber-KKN.
BULOG akan disadarkan oleh Presiden bahwa perannya membela rakyat kecil dan ketahanan pangan sangat krusial. Maka Presiden akan sangat keras terhadapnya kalau lalai dan tidak berdisiplin. BULOG hanya bisa bekerja sebagaimana mestinya kalau Tim Ekonomi tidak dogmatis dan doktriner dengan paham mekanisme pasar yang dimutlakkan dan dipegang teguh bagaikan agama. Kelompok fundamentalisme pasar harus disingkirkan dari kekuasaan ekonomi.
Kebijakan harga beras yang menjamin kehidupan yang layak buat para petani tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pengaturan lahan dalam kerangka yang lebih luas, atau kebijakan tata ruang. Caranya telah dikemukakan dalam paragraf sebelumnya.
Bahan pangan terpenting adalah beras. Beras dihasilkan oleh buruh tani yang dieksploitasi oleh tuan-tuan tanah. Sepanjang petani menggarap lahannya sendiri, luas lahan rata-rata hanya 0,3 hektar yang jelas tidak efisien dan tidak produktif, di samping pendapatannya yang sangat minimal. Namun kita toh pernah swasembada beras, dan di tahun 2003, jumlah produksi beras sebesar sekitar 93% dari kebutuhan nasional.
Bagian terbesar dari petani beras hidup dalam kemiskinan. Ironisnya, justru mereka yang menyediakan beras untuk seluruh bangsa. Sangat tidak adil.
Jadi dalam kontroversi harga beras murah atau harga beras mahal, kebijakan Presiden hendaknya jelas, yaitu bahwa harga beras harus menjamin pendapatan yang layak buat petaninya. Ini berarti kebijakan harga beras relatif mahal. Untuk kaum miskin yang membutuhkan beras murah diberikan subsidi supaya mampu membeli beras secukupnya.
Landreform dalam bentuknya yang paling praktis untuk Indonesia, yaitu dibelinya tanah-tanah milik para tuan tanah oleh pemerintah yang kemudian membiarkan digarap oleh buruh tani dengan bagi hasil 4/5 buat buruh tani yang menggarapnya. Dengan kebijakan yang sederhana ini kemakmurannya akan meningkat secara signifikan.
Liberalisasi dalam perdagangan beras akan memusnahkan kemampuan memproduksi sendiri, sehingga tergantung sepenuhnya pada impor. Ini sangat besar resikonya, karena total volume perdagangan beras dunia kecil dibandingkan dengan kebutuhan Indonesia.
Itulah sebabnya proteksi dan dukungan kepada petani yang dimungkinkan oleh World Trade Organisation (WTO) dimanfaatkan sepenuhnya oleh negara-negara termaju dan terkaya yang memproteksi para petaninya.
Sebagai contoh, pemerintah Amerika Serikat selalu memperoteksi para petaninya dalam jumlah sampai trilyunan dollar AS. Demikian juga dengan negara-negara Uni Eropa. Sangatlah konyol bahwa Tim Ekonomi Indonesia dengan mashab liberalisme yang dihayatinya bagaikan agama merasa tabu melakukan intervensi dan regulasi oleh pemerintah.
Rakyat miskin diringankan penderitaannya melalui kebijakan beras miskin dan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Lagi-lagi, kesemuanya harus dibuat bebas KKN, karena dalam kenyataannya banyak dana untuk tujuan ini tidak diterima oleh kaum miskin karena bocor dan menguap di tengah jalan.
Pengaturan Perdagangan Komoditi Pertanian dan Ikan
Pemerintah perlu menciptakan organisasi penggabungan hasil pertanian dan hasil tangkapan ikan yang dilelang sebagai single seller di setiap sentra produksi. Volume diatur sampai elastisitas harga memungkinkan untuk memberikan pendapatan yang maksimal. Untuk menampung kelebihan produksi, pemerintah mendirikan cold storage mini di tempat-tempat pelelangan dan desa-desa nelayan untuk menyimpan sebagian dari hasil tangkapan supaya tidak terjadi over supply. Dalam tahapan selanjutnya, koperasi nelayan dibangun dan dibenahi dengan mendirikan fasilitas processing pengawetan dan / atau pengolahan sampai barang jadi seperti pengalengan yang tahan lama.
Bersama-sama dengan petani, nelayan termasuk kelompok rakyat yang paling miskin dan sangat tidak stabil pendapatannya. Di antara banyak faktor, dalam menjual hasil tangkapannya, para petani dan nelayan berceceran menjual hasil tangkapannya sendiri-sendiri, sedangkan pembelinya pemodal besar yang bercirikan monopolistik. Harga ditekan oleh para tengkulak dan pedagang yang relatif bermodal besar. Karena mereka relatif juga lebih berpendidikan, mereka bekerja sama untuk menentukan harga beli yang paling menguntungkan baginya.
Paket Pembelaan Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK)
UKM sering dipersepsikan sebagai sekelompok pengusaha yang statis. Karena itu ada kecenderungan menganggap kelompok UKM seolah-olah dipertahankan sebagai UKM. Orientasi yang benar adalah menjadikan mereka besar, sehingga status UKM dapat ditinggalkan memasuki kelompok Usaha berskala Besar yang tidak perlu dibina dan dibela lagi oleh pemerintah. Mereka sudah menjadi pelaku dalam persaingan di pasar sesuai dengan kaidah-kaidah dan mekanisme pasar yang dianut oleh bangsa kita.
Jadi, kelompok UKM bagaikan organisasi yang dimasuki wiraswasta UKM dan ditinggalkan oleh yang sudah menjadi besar.
Faktor-faktor yang menghambat UKM untuk menjadi besar beserta solusinya adalah sebagai berikut :
1. | Design untuk produk yang dihasilkan dengan keahlian turun temurun secara tradisional banyak yang tidak sesuai dengan selera orang perkotaan atau orang asing, atau ketinggalan zaman sehingga tidak diminati oleh konsumen modern di perkotaan maupun konsumen internasional; |
2. | Tidak mempunyai pengetahuan tentang pasar dan jaringan pemasaran sehingga sering tergantung pada para tengkulak; |
3. | Tidak dapat memperluas usaha karena tidak mempunyai akses pada sumber permodalan. Semua bank termasuk lembaga perkreditan yang khusus untuk UKM mengenakan persyaratan yang sama dengan perusahaan besar, antara lain seperti selalu meminta agunan. |
Solusinya adalah semua kendala usaha UKM tersebut ditangani dalam satu paket, yaitu kredit diberikan bersamaan dengan paket pendampingan. Biaya pendampingan dan bunga kredit dijadikan satu dalam bentuk bunga kredit yang lebih mahal, karena di dalamnya mengandung biaya pendampingan. Karena paket pendampingan ini wajib, dengan sendirinya agunan untuk kredit tidak diperlukan, karena kegiatan pendampingan dengan sendirinya merupakan monitoring terus menerus sambil memberikan asistensi dalam segala kekurangan tersebut.
Seperti telah dikatakan tadi, dengan sendirinya bunga kredit lebih mahal karena di dalamnya terkandung biaya pendampingan. Tetapi itu jauh lebih murah dibandingkan dengan bunga yang dikenakan oleh money lender.
Sistem yang dikemukakan ini bukan sekedar teori, tetapi praktek yang berhasil di banyak negara lain.
Kita menganut asas kekeluargaan. Dalam keluarga, semua anak diberi peluang pendidikan yang sama. Tetapi kalau di antara anak-anak itu ada yang kurang mampu sehingga ketinggalan, orang tua biasanya memberikan perhatian ekstra dengan mengundang guru-guru privat yang khusus memberikan bimbingan dan pelajaran ekstra di rumah.
Indonesia yang mencantumkan asas kekeluargaan di dalam Konstitusinya harus menjalankan kebijakan pembelaan kepada UKM. Semua negara maju melakukan hal ini. Negara yang paling kapitalistik dan paling liberal sekalipun, seperti Amerika Serikat, mempunyai Small Business Act dan Small Business Administration. Kita sudah mempunyai Undang-Undang Koperasi dan UKM, dan juga Kementerian Koperasi dan UKM. Efektivitasnya yang harus ditingkatkan.
Pembelaan UKM harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, karena ketidakadilan terhadap UKM yang luar biasa. Menurut data per tahun 2003 gambarannya masih sebagai berikut. Jumlah seluruh perusahaan 40,199 juta. Yang berskala besar 2.020 perusahaan atau 0,01%. Yang tergolong UKM sebanyak 40,197 juta perusahaan atau 99,99%.
Andil UKM yang 99,99% dari seluruh perusahaan dalam pembentukan PDB hanya 56,7%, sedangkan Usaha berskala besar dan raksasa yang hanya 0,01% andilnya sebesar 43,3%.
Andil UKM dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 99,74 % dari angkatan kerja.
Pembelaan Untuk Buruh
Bersama-sama dengan petani dan nelayan, buruh termasuk golongan yang paling miskin. Gajinya perlu dibenahi sampai cukup untuk hidup. Tentang keluhan majikan / pengusaha bahwa mereka merugi kalau kesejahteraan buruh ditingkatkan, pemerintah meneliti secara mendalam, berapa persen biaya buruh dari laba bersihnya.
Perbedaan antara gaji tertinggi dan gaji terendah tidak boleh lebih dari sekian kali lipat, misalnya dua puluh kali. Berapa kali lipat konkretnya didasarkan atas penelitian dan kalkulasi yang eksak, serta kenyataan yang sudah lama ada dan hanya dapat disesuaikan setahap demi setahap.
Ditentukan standar minimum untuk lingkungan kerja kaum buruh di pabrik-pabrik.
Sistem asuransi jaminan kesehatan dan sosial ditentukan oleh pemerintah. Oleh karena hal ini merupakan agenda tersendiri yang penting dan besar, maka diuraikan dalam bab tersendiri.
Pengusaha Non Formal dan Kaki Lima
Untuk pengusaha non formal dan pedagang kaki lima perlu disediakan lokasi-lokasi khusus yang cukup nyaman. Tidak boleh berdagang seenaknya di sembarangan tempat. Hukuman berat perlu diterapkan kalau berani melanggar, karena sudah disediakan tempat yang nyaman.
Program pembelaan UKMK yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya juga diterapkan pada pedagang kaki lima dengan sasaran supaya mereka tumbuh dan berkembang menjadi pedagang menengah dan besar, serta menjadi pengusaha formal. Ini berarti bahwa pembelaan dan pemihakan pada UKMK tidak boleh menjurus pada melanggengkan skala usaha serta kedudukan hukumnya.
Oleh Kwik Kian Gie