'

Kategori

Follow Us!

Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)

Mahkamah Konstitusi RI (MK) telah menguji Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apakah isinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar kita.

Vonisnya ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2004, dan dituangkan dalam PUTUSAN Perkara Nomor 002/PUU-I/2003.

Putusan MK tersebut yang tentang kebijakan harga BBM berbunyi sebagai berikut : “Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi (2) Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3) Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.”

Jadi menentukan harga BBM yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi kita, walaupun persaingan usahanya dikategorikan sehat dan wajar.

Setelah vonis tersebut, terbit sebuah ”pedoman” oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen ESDM. Isinya mengatakan bahwa sebagai implikasi dari vonis MK “dilakukan perubahan atas Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas yang berkaitan dengan harga BBM dan Gas Bumi.

Harga jual BBM ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden.”

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pasal 72 ayat (1) berbunyi sebagai berikut.

(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.

Jadi sangat jelas bahwa Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tersebut tetap mengatakan bahwa harga BBM diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”, walaupun oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Yang dikecualikan Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.

Dalam berbagai penjelasannya, dalam menentukan harga BBM pemerintah memang mendasarkan diri pada persaingan usaha, bahkan persaingan usaha yang tidak sehat dan tidak fair.

Bagaimana penjelasannya? Kita ambil bensin jenis premium sebagai contoh. Ketika harga minyak mentah yang ditentukan berdasarkan mekanisme pasar atau mekanisme persaingan yang diselenggarakan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX) mencapai US$ 60 per barrel, harga bensin premium yang Rp. 2.700 per liter dinaikkan menjadi Rp. 4.500 per liter. Angka ini memang ekivalen dengan US$ 61,50 per barrelnya. Seperti kita ketahui, biaya lifting, refining dan transporting secara keseluruhan rata-ratanya US$ 10 per barrel. Kalau kita ambil US$ = Rp. 10.000, keseluruhan biaya ini adalah (10 : 159) x 10.000 = Rp. 628,9 atau dibulatkan menjadi Rp. 630 per liter. Jadi kalau harga bensin premium per liter dikonversi menjadi harga minyak mentah per barrel dalam US$, jadinya sebagai berikut : (4.500 – 630) x 159 : 10.000 = US$ 61,53. Ketika itu harga minyak di New York US$ 60 per barrel. Maka Wapres JK mengatakan bahwa mulai saat itu tidak ada istilah “subsdi” lagi untuk bensin premium, karena harga bensin premium sudah ekivalen dengan harga minyak mentah di New York.

Ini adalah bukti bahwa harga bensin di Indonesia ditentukan atas dasar mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX.

Artinya, ketika itu pemerintah tetap saja mendasarkan diri sepenuhnya pada mekanisme pasar atau mekanisme persaingan usaha, bahkan yang berlangsung di NYMEX.

BAGAIMANA SEKARANG?

Tindakan pemerintah menaikkan harga BBM yang berlaku mulai tanggal 24 Mei 2008 jam 00 melanggar Konstitusi. Bagaimana penjelasannya?

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro

Kompas tanggal 24 Mei 2008 memberitakan keterangan Menteri ESDM yang mengatakan bahwa “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.

Dari mana angka Rp. 9.000 per liter yang disebut harga dunia itu? Harga BBM Rp. 9.000 per liter dikurangi dengan biaya lifting, refining dan transporting sebesar Rp. 630 per liter, sehingga harga minyak mentahnya Rp. 9.000 – Rp. 630 = Rp. 8.370. Per barrelnya = Rp. 8.370 x 159 = Rp. 1.330.830. Kalau nilai rupiah kita ambil US$ 1 = Rp. 10.000, harga minyak mentah di pasar dunia sama dengan 1.330.830 : 10.000 = UD$ 133,08.

Sangat-sangat jelas isi pikirannya bahwa harga BBM untuk rakyatnya harus diserahkan sepenuhnya pada “mekanisme persaingan usaha” yang berlangsung di NYMEX, yang oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Dalam pemberitaan yang sama di Kompas tanggal 24 Mei 2008 tersebut Menteri Keuangan menyatakan bahwa harga ini masih belum final. Argumentasinya jelas mendasarkan diri pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX. Kami kutip : “Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan “Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : mengurangi subsidi berarti menaikkan harga BBM).” Selanjutnya diberitakan “Menurut dia, hal itu dimungkinkan karena pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan (baca : menaikkan) lagi harga BBM”.

Menko Boediono

Sebelumnya, yaitu seperti yang dimuat di Kompas tanggal 17 Mei 2008 Menko Boediono mengatakan : “Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Ini dilakukan karena anggaran subsidi akan ditekan lebih rendah dan pemerintah ingin mengarahkan kebijakan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Luar biasa, terang-terangan melecehkan dengan arogan Putusan MK yang menyatakan penyerahan harga BBM pada mekanisme pasar adalah bertentangan dengan Konstitusi kita.

Selanjutnya dikatakan : “Pemerintah tidak ragu memberlakukan harga pasar dunia di dalam negeri karena langkah ini sudah dilakukan di banyak negara dan berhasil menekan subsidi BBM”. Apakah masih perlu penjelasan bahwa yang dimaksud Menko Boediono adalah harga BBM di Indonesia diserahkan sepenuhnya pada mekanisme persaingan usaha yang berlangsung di NYMEX? Dan apakah masih perlu penjelasan lagi bahwa Pemerintah jelas-jelas bertindak melawan vonis MK yang dengan sendirinya juga melawan Konstitusi? Banyak negara yang tidak ikut NYMEX. Di Iran harga BBM ekivalen dengan Rp. 1.000 per liter dan Hugo Chavez juga menjual minyaknya kepada negara-negara sahabat dengan harga lebih rendah dari harga NYMEX.

PERSAINGAN YANG SEHAT DAN WAJAR?

Lebih gila lagi. Persaingan usaha yang dijadikan landasan mutlak bagi penentuan harga BBM di Indonesia sama sekali tidak sehat dan tidak wajar. Bagaimana penjelasannya?

1. Volume minyak yang diperdagangkan di sana hanya 30% dari volume minyak di seluruh dunia. Sisanya yang 70% diperoleh perusahaan-perusahaan minyak raksasa atas dasar kontrak-kontrak langsung dengan negara-negara produsen minyak mentah. Di Indonesia melalui apa yang dinamakan Kontrak Bagi Hasil atau production sharing.
2. Bagian terbesar minyak dunia diproduksi oleh negara-negara yang tergabung dalam sebuah kartel yang bernama OPEC. Kalau mekanisme persaingan dirusuhi oleh kartel, apa masih bisa disebut sehat dan wajar? Toh para menteri ekonomi kita secara membabi buta menerapkan dalil bahwa harga minyak ialah yang ditentukan di NYMEX itu, walaupun ditentang keras oleh MK.
3. Harga yang terbentuk di NYMEX sangat dipengaruhi oleh perdagangan derivatif dan perdagangan oil future trading yang juga berlangsung di NYMEX. Sekarang ini para ahli mempertanyakan apakah betul bahwa permintaan minyak demikian drastis melonjaknya dan terus menerus seperti grafik harga minyak mentah di NYMEX? Banyak yang dengan argumentasi sangat kuat menuding spekulasi oleh hedge funds melalui future trading sebagai penyebabnya. Kok Indonesia terus ikut-ikutan lotre buntut ini secara membabi buta tanpa peduli apakah rakyatnya akan mati kelaparan atau tidak.

BAGAIMANA SEMESTINYA?

Apakah minyak yang walaupun milik rakyat Indonesia harus dibagikan dengan cuma-cuma kepada rakyatnya? Sama sekali tidak. Ketika harga bensin premium masih Rp. 2.700 per liter, rakyat dikenakan harga Rp. 2.070 per liternya (Rp. 2.700 – Rp. 630), dan ketika dinaikkan menjadi Rp. 4.500 rakyat dikenakan harga Rp. 3.870 (Rp. 4.500 – Rp. 630). Tetapi para teknokrat itu tidak terima. Dinaikkan lagi menjadi Rp. 6.000 per liter dan mulai September akan dinaikkan lagi!!

Ketika Bung Hatta dan kawan-kawan merumuskan pasal 33 UUD 1945 sudah dipikirkan dengan matang bahwa barang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ditentukan oleh pemerintah atas dasar hikmah kebijaksanaan sesuai dengan kepatutan dan daya beli rakyatnya, serta atas pertimbangan untuk menopang pengembangan ekonomi, karena minyak sangat strategis.

Sekarang semuanya diinjak-injak oleh para teknokrat yang sangat miskin akan hati nurani, visi, filosofi. Mereka hanyalah tukang-tukang yang selalu terpaku pada doktrin-doktrin para ahli Barat.

Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dimaksud sebagai pintu gerbang menuju pada kemakmuran yang berkeadilan dan kesejahteraan dijadikannya pintu masuk bangsa-bangsa lain untuk menghisap bangsa Indonesia yang lebih dahsyat lagi.

Jika anda menyukai artikel ini, silahkan memberikan komentar atau berlangganan RSS feed untuk menyebarkan ke pembaca feed anda.

19 responses to "Pemerintah Melanggar Konstitusi Dalam Kebijakannya Menaikkan Harga BBM (Artikel 3 Pelengkap)"

  1. VR April 29th, 2011 13:03 pm Balas

    Pasal 33 UUD 1945 tidak mengharuskan adanya subsidi BBM. Tidak mengatur tentang harga BBM. Menurut saya penafsiran MK itu salah karena Pasal 33 UUD 1945 atau pasal lainnya tidak ada yang mengatur subsidi.

    Yang diatur hanya bentuk perekonomian berdasarkan prinsip kekeluargaan, negara menguasai cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup banyak, dan mengenai pengunaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Tidak ada aturan yang mengharuskan adanya subsidi. Jadi pemerintah bisa saja memutuskan menghapuskan subsidi asal tujuannya untuk kemakmuran rakyat.

    Nah penghapusan subsidi untuk menekan defisit atau hutang Indonesia itukan bisa ditafsirkan tujuan untuk kemakmuran rakyat karena beban hutang yang besar akan membuat negara tidak mampu membangun untuk kemakmuran rakyat.

    Menurut saya, subsidi BBM itu sudah tidak pantas karena sekarang saatnya menghemat pemakaian BBM dan mencari energi alternatif. Harga BBM yang ditekan murah dengan subsidi itu tidak mendukung penghematan BBM dan juga membuat energi alternatif tidak bisa tumbuh karena tidak bisa bersaing dengan harga BBM yang murah karena subsidi.

    Untuk kemakmuran rakyat di masa mendatang, penghapusan subsidi BBM adalah sesuatu pil pahit yang harus dilakukan.

    1. Herman Maret 8th, 2012 15:07 pm Balas

      @VR
      Memang subsidi tidak ada aturannya dalam UUD’45. Saya setuju dengan isi paragraf 2 komentar Anda.

      Tapi menurut KKG (ihat artikel 1 & 2), dengan harga jual 4,500/L di mana subsidinya? Dasar perhitungan KKG cukup jelas di artikel tersebut. Malah negara untung.

      Berdasarkan paragraf ke-2 komentar Anda, kegiatan ekonomi atas asas kekeluargaan untuk kepentingan rakyat. Coba liat blok cepu. Kenapa exxon sangat ngotot jegal pertamina? Di blok natuna juga.

      Kalau eike, mau ada subsidi atau tidak ada ga ada masalah. Make the rules, I’ll play the game.

  2. Dono November 23rd, 2011 22:09 pm Balas

    Sebenarnya yg paling bener pemerintah harus mengolah minyak mentah utk jadi barang jadi sendiri.
    Trus dijual ke dlm negri dngn harganya sendiri, subsidi tetep harus ada karna kalo gak ada rakyat kecil bayar angkotnya mahal sementara supir angkot gak bayar pajak.
    Itulah keblingernya kita.
    Kalo alasan sdm dan ipteknya belum mampu mereka suruh datang pada saya.
    Saya ajak ngopi dipasar, gak usah kerja, dari dulu kok alasannya sama

  3. Ryo Maret 8th, 2012 11:17 am Balas

    subsidi adalah penipuan, uang subsidi dari mana juga? lagi-lagi rakyat diinjak-injak untuk kursi yang empuk para pe kuasa..wkwkwk

  4. Coki Maret 22nd, 2012 02:05 am Balas

    ” penghapusan subsidi untuk menekan defisit atau hutang Indonesian ”
    - Perasaan dari dulu subsidi di hapus secara perlahan, tapi utang negara kok naik secara perlahan juga ya .. bahkan makin ekstrim

    ” Pasal 33 ayat 1,2,3
    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat ”
    - 90% tambang kita dikuasai asing .. sudah seharusnya asing diusur dari tanah air ini … kasihan liat pertamina mengais2 sumur tua …

  5. lendl Maret 22nd, 2012 11:04 am Balas

    Thanks berat p. KKG, saya telah mengikuti tulisan anda di Kompas sejak tahun 91. Apalagi soal BRI TOWER. Ha ha ha he enak amat ya. Semoga terus memberi pencerahan pada rakyat kita. Dan paling utama sehat selalu. Salam

  6. Hindra jaya Maret 22nd, 2012 23:21 pm Balas

    Menurut saya sah-sah saja subsidi di hapuskan, namun tunjukan dulu kinerja pemerintah yang bersih terutama sikat habis para koruptor dan jika memungkinkan hukum seberat-beratnya untuk effek jera contohlah di negeri China dimana koruptor di hukum mati

  7. Tambunan Julianus Maret 31st, 2012 14:52 pm Balas

    Gambaran yang masuk akal bagi saya orang awam,
    Minyak sendiri kok pake harga orang lain, kecuali minyak orang lain, yah boleh lah orang lain yang ngasih harganya.

    Ths Mr Kwik.

  8. rico September 10th, 2013 06:49 am Balas

    menurut saya penghapusan subsidi BBM itu memang harus dilakukan karena dengan adanya penghapusan subsidi BBM indonesia dapat mengurangi hutang hutang yang ada
    dan lagi dengan adanya penghapusan subsidi secara tidak langsung masyrakat dapat menghemat BBM yang ada dengan alasan biaya BBM relatif lebih mahal

  9. hambaallahselalu Juni 26th, 2014 10:55 am Balas

    […] http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/pe…l-3-pelengkap/ http://anthonybudiawan.blogspot.com/…embodohan.html *Fakta: Mahfud MD pernah menyebut Pertamina sebagai “sarang koruptor”. […]

  10. Keterkaitan antara Militer, Mafia Perminyakan, dan Akun-akun Penyebar Kebohongan | Bayt al-Hikmah Institute Juni 29th, 2014 18:32 pm Balas

    […] Umum MUI dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. ; Menteri Koordinator Ekonomi (1999 – 2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & K…; dan Rektor IBII, Anthony Budiawan mengatakan ada Indoktrinasi & Brainwashing dalam pembelian […]

  11. Keterkaitan antara militer, mafia perminyakan, dan akun-akun penyebar kebohongan | hambaallahselalu Juni 30th, 2014 19:07 pm Balas

    […] Umum MUI dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. ; Menteri Koordinator Ekonomi (1999 – 2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & K…; dan Rektor IBII, Anthony Budiawan mengatakan ada Indoktrinasi & Brainwashing dalam pembelian […]

  12. INFO DARI KAMI Juli 18th, 2014 08:21 am Balas

    […] *Fakta: Ketua Umum MUI dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. ; Menteri Koordinator Ekonomi (1999 – 2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & K…; dan Rektor IBII, Anthony Budiawan mengatakan ada Indoktrinasi & Brainwashing dalam pembelian […]

  13. Pencuri Dalam Selimut dan Pembodohan ala Menteri Penerangan | INFO DARI KAMI Juli 18th, 2014 09:00 am Balas

    […] Umum MUI dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. KH. Din Syamsuddin, M.A. ; Menteri Koordinator Ekonomi (1999 – 2000) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional & K…; dan Rektor IBII, Anthony Budiawan mengatakan ada Indoktrinasi & Brainwashing dalam pembelian […]

  14. Pencuri Dalam Selimut dan Pembodohan ala Menteri Penerangan | Bayt al-Hikmah Institute September 22nd, 2014 22:13 pm Balas

    […] Baswir; Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Dr. Hendri Saparini, Ph.D; Menteri Koordinator bidang Perekonomian di zaman kyai haji yang gemar membaca, Kwik Kian Gie; dan Rektor IBII, Anthony Budiawan mengatakan ada pemberian 85% pengelolaan (eksplorasi dan […]

  15. bayu November 5th, 2014 17:33 pm Balas

    ya ampun kenapa beliau tidak dijadikan menteri ESDM… pasti beli BBM nya G to G bukan pakai mekelar….

  16. resep masakan ayam Desember 20th, 2014 02:53 am Balas

    dulu kita lemah karena banyaknya suku yang belum bisa disatukan. tapi sekarang kita lemah karena terlalu banyak kerangka kerangka berfikir. perbedaan pendapat selalu menjadi pertikaian media, contohnya.
    http://goo.gl/QsEmfu http://goo.gl/2CbaJ8 http://goo.gl/kRQ08h

  17. aeni Februari 21st, 2015 22:26 pm Balas

    Sebenarnya yg paling bener pemerintah harus mengolah minyak mentah utk jadi barang jadi sendiri.
    Trus dijual ke dlm negri dngn harganya sendiri, subsidi tetep harus ada karna kalo gak ada rakyat kecil bayar angkotnya mahal sementara supir angkot gak bayar pajak.
    Itulah keblingernya kita.nama bayi

  18. gutts November 5th, 2015 17:37 pm Balas

    wow

Leave a Reply to Ryo