{"id":876,"date":"2014-12-04T08:30:43","date_gmt":"2014-12-04T01:30:43","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=876"},"modified":"2014-12-04T08:37:37","modified_gmt":"2014-12-04T01:37:37","slug":"apakah-kabinet-kerja-melakukan-tiga-pelanggaran-dalam-menaikkan-harga-bensin-premium","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2014\/12\/apakah-kabinet-kerja-melakukan-tiga-pelanggaran-dalam-menaikkan-harga-bensin-premium\/","title":{"rendered":"APAKAH KABINET KERJA MELAKUKAN TIGA PELANGGARAN DALAM MENAIKKAN HARGA BENSIN PREMIUM ?"},"content":{"rendered":"<div align=\"justify\">\n<p align=\"center\"><strong>Oleh Kwik Kian Gie<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<p>Ketika Pemerintahan SBY menaikkan  bensin premium dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.500 per liter, kenaikan didasarkan  atas asumsi atau data bahwa harga minyak mentah di pasar internasional yang  ditetapkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel. <\/p>\n<p>DPR juga menetapkan bahwa apabila  harga minyak meningkat dengan 15% atau lebih, atau menjadi USD 120,75 per  barrel atau lebih, Pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium lagi tanpa  persetujuan DPR. Kesepakatan ini dikenal dengan sebutan &ldquo;Pasal 7 ayat 6A&rdquo;.<\/p>\n<p>Apakah kesepakatan tersebut masih  berlaku ? Kalau masih berlaku berarti Pemerintah melakukan pelanggaran, karena  harga minyak mentah di pasar internasional tidak naik menjadi USD 120,75 atau  lebih, tetapi bahkan menurun cukup drastis.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p>Pelanggaran kedua sifatnya  memperparah pelanggaran pertama, yaitu harga minyak di pasar internasional  bukannya naik dengan 15% dari USD 105 per barrel atau lebih, bahkan menurun  yang pada waktu Pemerintah mengumumkan kenaikkan harga premium dari Rp. 6.500  menjadi Rp. 8.500 per barrel hanya sekitar USD 80 per barrel. Kok malahan  dinaikkan ? Per tanggal 2 Desember 2014 menurun lagi menjadi USD 68 per barrel  untuk Brent.<\/p>\n<p>Pelanggaran yang paling berat  adalah pelanggaran terhadap Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan  bahwa\u00a0 UU Migas yang mengatur penentuan  harga BBM melanggar Konstitusi, yang dituangkan dalam\u00a0 Putusan sebagai berikut.<\/p>\n<p><strong>Putusan  Perkara Nomor 002\/PUU-I\/2003 yang berbunyi : &ldquo;Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi :  &ldquo;Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan  usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang  Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik  Indonesia.&rdquo;<\/strong><\/p>\n<p>Toh Kabinet Kerja langsung saja  berbicara tentang tidak sinkronnya harga bensin dengan harga minyak mentah  internasional, sehingga perlu disesuaikan. <\/p>\n<p>Lebih konyol dan lebih brutal lagi  yalah menaikkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga minyak  internasional yang pada tanggal 2 Desember 2014 menjadi USD 68 per barrel untuk  kontrak Januari 2015.<\/p>\n<p>Bahasa yang dipakainya bahasa  klasik neolib dengan menggunakan istilah &ldquo;subsidi&rdquo; yang disesatkan artinya,  yaitu dengan menafsirkan kata &ldquo;subsidi&rdquo; sama dengan uang tunai yang harus  dikeluarkan oleh Pemerintah, sedangkan angka yang diistilahkan dengan kata  &ldquo;subsidi&rdquo; adalah <em>opportunity loss<\/em>,  bukan <em>real cash money loss<\/em>.<\/p>\n<p>Secara sangat kasar dengan maksud  untuk mempeoleh polanya saja, kalau harga minyak di pasar internasional  dianggap USD 70 CIF per barrelnya, minyak diimpor dan dikilang di Indonesia  dengan pengilangan yang sangat boros, maka biaya pengilangan dan transportasi  ke pompa-pompa bensin rata-rata USD 10 per barrel (dalam angka ini sudah  termasuk biaya lifting yang kita anggap tidak perlu dikurangkan).  Hitung-hitungannya menjadi sebagai berikut.<\/p>\n<table width=\"100%\" height=\"181\" border=\"0\">\n<tr>\n<td width=\"440\">Harga minyak mentah USD 70 per barrel<\/td>\n<td width=\"18\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"21\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"147\">&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>\n<p>Per liternya menjadi (70 : 159 )<\/p>\n<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=<\/td>\n<td>USD 0,44<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Kalau nilai tukar rupiah  Rp. 12.000 per USD, maka harga minyak mentah per liternya menjadi (0,44 x  12.000) <\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=<\/td>\n<td>Rp. 5.280<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Ditambah dengan biaya  Pengilangan dan Transportasi yang USD 10 per barrel. Kalau dijadikan rupiah per  liter menjadi (10 : 159) x 12.000 <\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=<\/td>\n<td>Rp. 755 per liter.<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Uang tunai yang harus  dikeluarkan untuk menyediakan bensin premium kepada rakyat sebesar (Rp. 5.280 +  755)<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=<\/td>\n<td>Rp. 6.035 per liter<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Dijual dengan harga <\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=<\/td>\n<td>Rp. 8.500 per liter<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p><\/p>\n<p>\n  Pemerintah mengambil laba dari  rakyat sebesar  Rp. 2.465 per liternya.<br \/>\n  Apakah ini tidak TERLAAALUUU !\n<\/p>\n<p>Sekalipun saya mengemukakan  berbagai pelanggaran, judul tulisan ini diawalai dengan pertanyaan  &ldquo;Apakah&#8230;..&rdquo; Jadi saya masih bertanya-tanya apakah Pemerintah Jokowi melakukan  pelanggaran ? Mengapa ? Karena saya tidak mengetahui apakah Pemerintah Jokowi  telah melakukan berbagai perubahan atau rekayasa hukum sampai semuanya menjadi  legal ? Mari kita kawal bersama, supaya beliau tidak diakali atau dijerumuskan  oleh para menteri dan para penasihatnya.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Kwik Kian Gie &nbsp; Ketika Pemerintahan SBY menaikkan bensin premium dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.500 per liter, kenaikan didasarkan atas asumsi atau data bahwa harga minyak mentah di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel. DPR juga menetapkan bahwa apabila harga minyak meningkat dengan 15% atau lebih, atau menjadi &hellip; <a href=\"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2014\/12\/apakah-kabinet-kerja-melakukan-tiga-pelanggaran-dalam-menaikkan-harga-bensin-premium\/\" class=\"more-link\">Lanjutkan membaca <span class=\"screen-reader-text\">APAKAH KABINET KERJA MELAKUKAN TIGA PELANGGARAN DALAM MENAIKKAN HARGA BENSIN PREMIUM ?<\/span> <span class=\"meta-nav\">&rarr;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-876","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/876","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=876"}],"version-history":[{"count":6,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/876\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":882,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/876\/revisions\/882"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=876"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=876"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=876"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}