{"id":871,"date":"2014-11-24T09:03:55","date_gmt":"2014-11-24T02:03:55","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=871"},"modified":"2014-11-24T09:03:55","modified_gmt":"2014-11-24T02:03:55","slug":"what-next-setelah-pemerintah-menaikkan-harga-bensin-premium-dan-solar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2014\/11\/what-next-setelah-pemerintah-menaikkan-harga-bensin-premium-dan-solar\/","title":{"rendered":"WHAT NEXT SETELAH PEMERINTAH MENAIKKAN HARGA BENSIN PREMIUM DAN SOLAR ?"},"content":{"rendered":"<p align=\"center\"><strong>Oleh Kwik Kian Gie<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Kenaikan harga dan liberalisme<\/strong><\/p>\n<div align=\"justify\">\n<p>Kenaikan harga bensin premium dan  solar telah menjadi kenyataan, yaitu dengan Rp. 2.000 per liter. Apa yang  selanjutnya harus dilakukan ? Namun sebelum itu marilah kita bahas tentang  landasan yang dipakai untuk menaikkan dengan Rp. 2.000 per liter.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p>Selama istilah &ldquo;subsidi&rdquo; dipakai, selama  itu pula dasar pikiran yang melandasi kebijakan penentuan harga adalah asas  liberalisme, yaitu bahwa semua barang dan jasa, betapapun pentingnya untuk  hajat hidup orang banyak, harus ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu oleh  titik perpotongan dari perpaduan permintaan dan penawaran. Asas ini terdapat  dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 pasal 28 ayat (2) yang berbunyi &ldquo;Harga  BBM ditentukan oleh mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.&rdquo; Ini  berarti bahwa minyak milik rakyat Indonesia yang ada di dalam perut bumi  Indonesia harus dijual kepada rakyatnya dengan harga yang ditentukan oleh  mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX)  di New York.<\/p>\n<p>Maka digugatlah UU tersebut pada  MK, dan MK memutuskan bahwa UU tersebut memang bertentangan dengan UUD kita  yang jelas tidak menganut paham liberalisme murni. MK memutuskan dengan <strong>Putusan Perkara Nomor 002\/PUU-I\/2003 yang  berbunyi : &ldquo;Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : &ldquo;Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas  Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.&rdquo;<\/strong><\/p>\n<p>Segera saja keputusan MK tersebut  dilecehkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang  Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.<\/p>\n<p>Pasal 72 ayat (1) berbunyi : &ldquo;HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS  BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA  MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN&rdquo;.<\/p>\n<p>Sangat ganjil, keputusan MK dilecehkan oleh PP yang tidak ada  konsekwensinya.<\/p>\n<p>Setelah itu Muhamaddyah beserta sejumlah organisasi massa menggugat  lagi yang disidangkan pada tanggal\u00a0 6  Juni 2012. Keputusan MK atas gugatan tersebut juga sangat aneh, yaitu  membubarkan BP Migas, sedangkan pasal yang digugat beserta kesluruhan UU Migas  masih utuh berlaku.<\/p>\n<p>Dengan demikian memang ada  ketentuan undang-undang yang mengatakan bahwa harga bensin yang minyak  mentahnya milik rakyat harus dijual kepada rakyat dengan harga yang ditentukan  oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan dan ditentukan oleh New York  Mercantile Exchange (NYMEX).<\/p>\n<p>Selama harga jual bensin kepada  rakyat yang memilikinya tidak dapat ditentukan setinggi yang ditentukan oleh  NYMEX, selisihnya disebut &ldquo;subsidi&rdquo;.<\/p>\n<p><strong>Kenaikan harga dengan Rp. 2.000 per liter melebihi harga pasar  internasional<\/strong><\/p>\n<p>Dengan turunnya harga minyak mentah  di pasar internasional sampai menjadi sekitar US$ 75 sekarang ini, harga bensin  premium ditentukan lebih tinggi dari harga internasional. Maka pemerintah  Indonesia dalam mengadakan bensin kepada rakyatnya dari minyak mentah yang  milik rakyat Indonesia sendiri sudah seperti perusahaan minyak asing yang sudah  membuka pompa-pompa bensin di sini seperti Shell. Mereka mencari untung dari  menjual bensin kepada rakyat Indonesia dengan harga di atas harga pokoknya.  Mereka diperbolehkan melakukan hal yang demikian, karena rakyat mempunyai  pilihan membeli bensin dari Pertamina yang harganya dibatasi oleh harga yang ditentukan  oleh mekanisme pasar.<\/p>\n<p>Dalam menaikkan harga premium  dengan Rp. 2.000 per liter, pemerintah melanggar UU Migas. Seperti dikatakan di  atas, UU Migas mengatakan bahwa harga BBM ditentukan oleh persaingan usaha yang  sehat dan wajar (mekanisme pasar yang dalam prakteknya yang dikoordinasikan dan  ditentukan oleh NYMEX). <\/p>\n<p>Pola dasar dari perhitungnnya  sebagai berikut. Perhitungan ini sangat sederhana yang jelas tidak lengkap.  Maksudnya untuk memperoleh gambaran tentang inti permasalahan yang ingin dikemukakan.<\/p>\n<p>Karena harga minyak mentah di pasar  internasional bergejolak, kita ambil harganya US$ 80 per barrel. <br \/>\n  1 barrel = 159 liter. <br \/>\n  US$ 1 = Rp. 12.000<br \/>\n  Biaya untuk Lifting (L), Refining  (R) dan Transporting (T) US$ 10 per barrel.<\/p>\n<p>Harga minyak mentah di pasar  internasional per liter = 80 : 159 = US$ 0,503<\/p>\n<table width=\"100%\" border=\"0\">\n<tr>\n<td width=\"48%\">\n<p>Maka per liternya (80 : 159) \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0<\/p>\n<\/td>\n<td width=\"6%\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"46%\"> US$  0,503<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Dalam Rupiah : (0,503 x  12.000)<\/td>\n<td> = <\/td>\n<td>Rp. 6.036<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Biaya LRT per liter : (10 :  159) x 12.000<\/td>\n<td> = <\/td>\n<td><u>Rp. 755<\/u><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Jumlah Harga Pokok (cash  basis)<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>Rp. 6.691<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Dijual dengan harga <\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td><u>Rp. 8.500<\/u><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>Laba per liter<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>Rp. 1.709<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>=========<\/td>\n<\/tr>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Jadi seandainya dewasa ini  Indonesia sama sekali tidak mempunyai minyak di dalam perut bumi, semua  kebutuhan akan minyak mentah sepenuhnya diimpor, pemerintah menjadi pedagang  minyak dengan mengambil untung dari konsumen yang rakyatnya sendiri. Ini boleh-boleh  saja kalau minyak tidak mempunyai nilai strategis yang tinggi rendahnya harga  berdampak pada sangat banyak sektor dan kepentingan rakyatnya.<\/p>\n<p><strong>What next ?<\/strong><\/p>\n<p>Jelas bahwa kita harus mengembangkan  energi alternatif berupa apa saja yang lebih <em>sustainable. <\/em>Minyak dan fosil lainnya tidak terbarukan. Dengan  konsumsi yang terus meningkat dan cadangan yang terus menyusut, sudah lama kita  menjadi importir neto.<\/p>\n<p>Maka kelebihan uang tunai dari BBM  hendaknya dipakai untuk pembiayaan pengembangan energi alternatif. Yang terjadi  yalah sepanjang masa kita mengeksploitasi minyak terus menerus secara  habis-habisan. Sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh  perusahaan-perusahaan minyak asing. Kontraktor bagi hasil yang formulanya 85%  untuk Indonesia dan 15% untuk kontraktor asing, dewasa ini <em>de facto<\/em> menjadi hanya 40% hak Indonesia dan 60% hak asing.  Alasannya karena pembayaran <em>cost recovery<\/em> dengan minyak dalam bentuk natura. Aneh, pembayaran <em>cost recovery<\/em> tiada habisnya setelah sekian lamanya, bahkan bertambah  besar. Indonesia yang dahulu eksportir minyak sudah lama menjadi importir neto  minyak. Eksploitasi oleh perusahaan minyak asing yang sudah habis masa  kontraknya diperpanjang lagi dengan alasan bangsa Indonesia tidak mampu  menggarapnya sendiri.<\/p>\n<p>Anak perushaan Pertamina Petral di  Singapura harus dibubarkan, karena kalaupun bukan sarang korupsi dan sarang  pencurian besar-besaran melalui manipulasi perdagangan, peralatan komunikasi  dan jasa perbankan dalam melakukan impor-ekspor di Jakarta sudah lengkap dan canggih.  Mengapa tidak dilakukan di Jakarta ?<\/p>\n<p>Last but not least harus ada  kejelasan bagaimana struktur biaya yang lengkap dan eksak dari bensin, solar,  gas dari bahan mentah sampai barang jadi.<\/p>\n<p>Inilah yang semuanya harus  diperbaiki oleh Kabinet Kerja.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh Kwik Kian Gie &nbsp; Kenaikan harga dan liberalisme Kenaikan harga bensin premium dan solar telah menjadi kenyataan, yaitu dengan Rp. 2.000 per liter. Apa yang selanjutnya harus dilakukan ? Namun sebelum itu marilah kita bahas tentang landasan yang dipakai untuk menaikkan dengan Rp. 2.000 per liter.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-871","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/871","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=871"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/871\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":873,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/871\/revisions\/873"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=871"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=871"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=871"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}