{"id":73,"date":"2011-03-08T03:55:37","date_gmt":"2011-03-08T03:55:37","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=73"},"modified":"2011-03-22T10:00:56","modified_gmt":"2011-03-22T03:00:56","slug":"utang-luar-negeri-sebagai-alat-pengendali-menuju-pada-liberalisasi-ekstrem-artikel-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/utang-luar-negeri-sebagai-alat-pengendali-menuju-pada-liberalisasi-ekstrem-artikel-3\/","title":{"rendered":"Utang Luar Negeri Sebagai Alat Pengendali Menuju Pada Liberalisasi Ekstrem (Artikel 3)"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Baik John Pilger maupun John Perkins mengemukakan bahwa instrumen  terpenting dari kekuatan penjajahan baru adalah penggerojokan utang,  seperti yang dapat kita baca dari uraian-uraiannya yang saya kutip di  atas.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk itu para teknokrat yang duduk dalam pemerintahan telah  berhasil diindoktrinasi dengan dalil-dalil yang sangat tidak lazim dan  sangat tidak masuk akal. Selama Orde Baru kebijakan pembangunan  didasarkan atas dalil bahwa anggaran pembangunan dari APBN harus  sepenuhnya dibiayai dari utang luar negeri yang dsediakan oleh IGII\/CGI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kemudian utang luar negeri ini dalam APBN disebut pos \u201cPemasukan  Pembangunan\u201d (bukan utang), sehingga APBN yang jelas-jelas defisit  disebut berimbang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sejak saya kembali di tahun 1970 dari studi dan bekerja di luar  negeri untuk memperoleh pengalaman praktis, saya mengemukakan ketidak  pahaman saya tentang logika dari dalil-dalil tersebut yang diyakini dan  diterapkan oleh para guru besar yang duduk dalam pemerintahan.<br \/>\nNamun semuanya tidak digubris, dan kalau saya tanyakan dalam  berbagai kesempatan seminar dan diskusi, saya dilecehkan dengan  jawaban-jawaban yang sifatnya <em>membanyol<\/em> dengan senyum-senyum dewata, yang menganggap anak kecil yang tidak mengetahui apa-apa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun kelompok yang sama atas perintah lembaga-lembaga internasional  yang sama pula kini mengenal APBN yang defisit, menerbitkan Surat Utang  Negara dalam denominasi rupiah. Lagi-lagi saya tidak habis pikir  bagaimana mungkin para doktor dan para guru besar dari universitas yang  dianggap paling hebat di Republik ini bisa diombang-ambing logikanya  oleh <em>ndoro-ndoro<\/em> baru, walaupun kita telah lama merdeka dan berdaulat. Inikah yang oleh para filosoof Yunani kuno sudah disebut sebagai <em>the corrupted mind?<\/em> Jadi apakah kebijakan ekonomi selama Orde Baru didasarkan atas <em>corrupted mind<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ternyata semua Presiden kecuali Bung Karno tunduk pada para teknokrat yang jelas-jelas didudukkan oleh kartel IMF. <em>Corrupted mind<\/em> dari para teknokrat ini juga mewujud dalam sikapnya yang tidak peduli  siapa presidennya, apakah mereka itu dihormati atau dihina di dalam  batinnya, mereka harus selalu menguasai ekonomi. Yang hebat, mereka  berhasil dengan gemilang. Hanya dalam era Gus Dur yang sekitar dua tahun  itu sajalah yang merupakan perkecualian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika dalam berbagai kesempatan melakukan refleksi yang juga  mengandung kegagalan era Orde Baru, mereka ramai-ramai menyalahkan Dr.  BJ Habibie yang digambarkan sebagai seorang <em>Vach Idiot<\/em> dalam  bidang teknologi. Berapa sih yang \u201cdihamburkan\u201d oleh beliau dibandingkan  dengan hancur leburnya keuangan negara karena BLBI, Obligasi Rekap, <em>Recovery Rate<\/em> 15% yang dianggap wajar, beban bunga utang luar negeri, dan sebagainya?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kelanjutan Struktural dari Konperensi Jenewa November 1967<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengaruh pada kehidupan nyata dan praktis yang bahkan sudah menjadi  kebijakan resmi pemerintah adalah ditiadakannya barang yang penting bagi  negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apakah ini perkembangan baru-baru ini saja? Tidak. UU no. 1 tahun  1967 tentang penanaman modal asing yang rancangannya disiapkan oleh  kelompok David Rockeffeler di Jenewa bersama-sama dengan kelompok yang  oleh David Rockeffeler dinamakan Berkeley Mafia masih mengakui adanya  cabang-cabang produksi yang dianggap menguasai hajat hidup orang banyak,  dan oleh karenanya tidak terbuka bagi modal asing, yaitu yang dirinci  dalam pasal 6 ayat 1 sebagai berikut :<\/p>\n<table class=\"aligncenter\">\n<tbody>\n<tr>\n<td>a.<\/td>\n<td>pelabuhan-pelabuhan;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td valign=\"top\">b.<\/td>\n<td>produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>c.<\/td>\n<td>telekomunikasi<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>d.<\/td>\n<td>pelayaran;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>e.<\/td>\n<td>penerbangan;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>f.<\/td>\n<td>air minum;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>g.<\/td>\n<td>kereta api umum;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>h.<\/td>\n<td>pembangkitan tenaga atom;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>i.<\/td>\n<td>mass media.<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p style=\"text-align: justify;\">&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam  Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki  cabang-cabang produksi yang jelas disebut \u201cmenguasai hajat hidup orang  banyak\u201d itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada  ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan  menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5  ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha  yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat  banyak yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga  listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta  api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pasal 6 ayat 1 mengatakan : &#8220;Saham peserta Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima  perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.&#8221;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1\/1967  mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang  tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak  beserta perinciannya. UU no. 6\/1968 pasal 3 ayat 1 mengatakan bahwa  kalau di dalam sebuah perusahaan kandungan Indonesianya kurang dari 51%,  harus  dianggap sebagai perusahaan asing. UU no. 4\/1982 melarang asing  sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20\/1994 lalu dengan  enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan  Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat  melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan  menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya. Jadi PP no.  20\/1994 menentang UU no. 1\/1967, menentang UU no. 6\/1968, menentang UU  no. 4\/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam aspek lain PP 20\/1994 juga menentang UU no. 6\/1968 pasal 6  yang berbunyi : &#8221; Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan  baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :<\/p>\n<table class=\"aligncenter\">\n<tbody>\n<tr>\n<td valign=\"top\">a.<\/td>\n<td>Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td valign=\"top\">b.<\/td>\n<td>Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td valign=\"top\">c.<\/td>\n<td>Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.&#8221;<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p style=\"text-align: justify;\">&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PP no. 20\/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau  tidak adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5%. Tidak ada lagi  pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGINGKARAN TERHADAP UUD 1945 YANG SENGAJA DITUANGKAN DALAM BENTUK PELECEHAN DAN PENGHINAAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang saya kemukakan tadi semuanya saya tulis di harian Kompas di  tahun 1994 segera setelah ditebitkannya PP no. 20 tahun yang sama. Dalam  artikel tersebut saya memberikan komentar sebagai berikut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kita disuruh ikut P-4 supaya memahami dan menghayati Pancasila dan UUD 1945. Pemahaman dan penghayatan itu tentunya jiwanya, <em>spiritnya<\/em> atau itikadnya. Jiwa, <em>spirit<\/em> dan itikad ini sekarang dihargai dengan 5% keikut sertaan pihak Indonesia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya tulis juga ketika itu bahwa \u201cYang sangat menyakitkan adalah  juga diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, yang  lalu dikatakan bahwa itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan  kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Bagaimana Posisinya Hari Ini?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Posisinya per hari ini ialah yang dikumandangkan dalam Infra  Struktur Summit ke I di Hotel Shangrilla oleh Menko Perekonomian yang  ketika itu dijabat oleh Aburrizal Bakrie. Dalam kesempatan itu diumumkan  kepada dunia bahwa di Indonesia sudah tidak ada lagi cabang produksi  yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Karena  itu, barang dan jasa publik apapun boleh dimiliki, dikuasai dan  dikendalikan oleh pemodal swasta. Swasta asing boleh menguasainya 100%.  Tidak ada lagi sisa 5% seperti yang tercantum dalam PP nomor 20 tahun  1994. Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara  gotong royong melalui instrumen pajak. Semuanya adalah obyek mencari  laba oleh swasta yang bersaing dengan mekanisme pasar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Infra Struktur Summit ke II<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Infra Struktur Summit ke II diselenggarakan tidak lama setelah Dr.  Boediono diangkat sebagai Menko Perekonomian atas saran dari negara adi  kuasa dan lembaga-lembaga internasional.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam Summit tersebut Boediono mengulanginya lagi apa yang telah  dikemukakan oleh pendahulunya, Menko Aburizal Bakrie. Tetapi sekarang  ditambah dengan menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sekali-kali tidak  akan melakukan perbedaan perlakuan antara perusahaan Indonesia dan  Perusahaan asing dalam bidang dan dalam bentuk apapun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini  publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi total, swastanisasi  total dan globalisasi total yang harus memusnahkan nasionalisme dan  patriotisme.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya kira dalam hisap menghisap kekayaan, kita praktis sudah habis.  Memang elitnya masih enak, banyak orang kaya, tetapi mayoritas sangat  besar hidup dalam kondisi yang mirip dengan <em>segobang<\/em> sehari. Ke  mana sisanya yang jelas dan pasti jauh melampaui yang dimiliki oleh  orang-orang terkaya Indonesia? Bukankah ke perusahaan-perusahaan yang  berkumpul di Jenewa dalam bulan November tahun 1967 dan yang oleh elit  bangsa Indonesia dituntun masuk ke Indonesia untuk melakukan yang oleh  John Pilger disebut <em>plunder<\/em> (perampokan).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kolonialisme Baru<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Golongan yang mapan selalu mengemukakan pendiriannya dengan bertanya  : Bukankah kehidupan kita sekarang ini makmur dan nyaman? Lihat betapa  banyaknya gedung-hedung pencakar langit dengan seluruh isinya yang super  mewah, hotel-hotel, restoran-restoran dan toko-toko yang luar biasa  gemerlapannya. Apa yang anda keluhkan?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jawabnya : zaman kolonial dahulu juga ada golongan mapan yang  menikmati semuanya ini. Mereka juga berpesta pora setiap malamnya di <em>sociteit<\/em> yang ekslusif. Tetapi bagian terbesar dari rakyat hidup dalam  kemelaratan yang oleh Bung Karno digambarkan sebagai rakyat yang hidup  dengan <em>segobang<\/em> (dua setengah sen) sehari.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dahulu penjajahnya Belanda yang sampai sekarang menghuni kota  Wassenaar yang merupakan simbol dari kekayaan hasil penjajahan. Maka  oleh rakyat Belanda kota ini disebut sebagai kotanya <em>oud Indische gasten<\/em> (mantan tamu-tamu di Hindia Belanda). Simbol kekayaan yang dihisap  adalah gedung-gedung sepanjang sungai-sungai buatan yang memenuhi  Amsterdam, yang terkenal dengan <em>herenhuizen<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kalau Belanda dengan kroni-kroninya elit bangsa Indonesia bisa  menghisap selama 350 tahun, mengapa lembaga-lembaga internasional,  perusahaan-perusahaan raksasa asing beserta kroni-kroninya bangsa  Indonesia yang berkuasa tidak dapat menjajah dan menghisap bangsa  Indonesia selama ratusan tahun juga? Dan juga dengan bagian terbesar  rakyat Indonesia yang maksimal hidup dengan 2 dollar AS sehari?  (Definisi Bank Dunia untuk garis kemiskinan).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kartel Internasional<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan apa yang dinamakan globalisasi banyak lembaga-lembaga  internasional yang tercipta dan berperan sangat penting buat  negara-negara sasaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seperti telah dikatakan tadi instrumen penting yang dipakai untuk  menghisap Indonesia dalam peperangan ekonomi atau yang oleh Jenderal  Ryamizard Ryakudu  dan Seskoad dinamakan \u201cPerang Modern\u201d adalah utang  oleh pemerintah, baik luar negeri maupun dalam negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Negara-negara yang memberi utang kepada Indonesia tergabung dalam  sebuah organisasi sangat rapi yang bernama CGI. Negara-negara yang sama,  tetapi dalam menghadapi Indonesia dalam perundingan penundaan  pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya yang tidak mampu dibayar  ketika jatuh tempo tergabung dalam Paris Club. Negara-negara yang sama  juga memberikan utang kepada negara-negara sasaran melalui  lembaga-lembaga internasional tanpa dapat diketahui asal usul negaranya,  yaitu melalui Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF. Keseluruhannya  disatukan sikap dan perilakunya terhadap Indonesia di bawah pimpinan  IMF.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Semua lembaga internasional ini melakukan pendiktean kepada  Indonesia dalam bidang perumusan kebijakannya. Program IMF yang  \u201cdipaksakan\u201d kepada Indonesia melalui apa yang dinamakan <em>Extended Fund Facility<\/em> atau <em>Letter of Intent<\/em>. Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia menerbitkan apa yang dinamakan \u201c<em>country strategy report<\/em>\u201d  untuk Indonesia yang isinya penuh dengan kebijakan yang harus dilakukan  oleh Indonesia. Kalau semuanya ini digabung menjadi satu dan kita baca  dengan teliti, akan menjadi sangat jelas bahwa sudah lama pemerintah  Indonesia tidak pernah merumuskan kebijakannya sendiri yang mendasar.  Semua aspek penting ditentukan oleh CGI, IMF, Bank Dunia dan Bank  Pembangunan Asia. Yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia hanyalah  kebijakan-kebijakan detil yang sifatnya penjabaran untuk pelaksanaan  dari kebijakan-kebijakan dasar yang ditentukan oleh apa yang saya  namakan Kartel IMF.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Untuk menjamin kebijakan-kebijakan Kartel IMF, Presiden RI, siapapun  orangnya harus mengangkat orang-orang yang ditentukan oleh Kartel IMF  menjadi menteri-menteri ekonomi yang strategis. Kalau tidak, semua  kroninya akan menjaga supaya menteri-menteri yang tidak masuk dalam  kroninya ditekan oleh Presidennya sendiri atau opini publik yang  diciptakan untuk menuruti apa saja yang dimaui oleh Kartel IMF, dan  Kartel IMF secara blok yang kuat memberikan dukungan sepenuhnya dalam  bentuk kebijakan pemberian utangnya kepada Indonesia beserta perlakuan  selanjutnya dari utang ini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENUTUP<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tulisan ini dimaksud memberikan refleksi tentang kebijakan-kebijakan  mendasar di era Soeharto atau yang secara resmi kita kenal dengan Orde  Baru. Lakonnya memang berakhir dengan lengsernya Pak Harto.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun demikian, tulisan ini memuat gambaran lanjutannya setelah Pak  Harto lengser yang disambung dengan zaman yang dinamakan Orde Reformasi  yang masih berlangsung.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengapa? Karena apa yang berlangsung selama Orde Reformasi tidak  dapat terjadi begitu saja. Landasannya telah diletakkan selama Orde  Baru, dan sampai sekarangpun para penguasa ekonominya tidak berubah,  yaitu para akhli ekonomi dari kelompok dan mashab pikiran yang sama,  yang dipilih dan dikendalikan oleh lembaga-lembaga internasional dan  perusahaan-perusahaan multinasional raksasa yang sama.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana tidak pernah tidak memperoleh  Keputusan Presiden, siapapun orangnya sampai sekarang ini, yang  mengangkatnya sebagai Penasihat Presiden urusan ekonomi. Dan  beliau-beliau sampai saat ini masih berkantor di gedung Departemen Menko  Perekonomian dan Departemen Keuangan, yang sejak Orde Baru sudah  merupakan benteng kekuatan kolonial pasca Perang Dunia Kedua.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kalau kolonialisme Belanda diakhiri dengan pemberontakan perjuangan  kemerdekaan, apakah Orde Kolonialisme Baru ini akan ada akhirnya, dan  apakah kira-kiranya bentuknya kalau akan ada. Juga berapa lamakah  Kolonialisme Baru dengan kombinasi baru ini akan bertahan? 350 tahun,  atau 100 tahun, atau lebih pendek lagi?<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Baik John Pilger maupun John Perkins mengemukakan bahwa instrumen terpenting dari kekuatan penjajahan baru adalah penggerojokan utang, seperti yang dapat kita baca dari uraian-uraiannya yang saya kutip di atas. Untuk itu para teknokrat yang duduk dalam pemerintahan telah berhasil diindoktrinasi dengan dalil-dalil yang sangat tidak lazim dan sangat tidak masuk akal. Selama Orde Baru kebijakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,6],"tags":[],"class_list":["post-73","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi","category-orde-baru"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=73"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":292,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/73\/revisions\/292"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=73"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=73"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=73"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}