{"id":47,"date":"2011-03-08T03:43:20","date_gmt":"2011-03-08T03:43:20","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=47"},"modified":"2011-03-22T10:02:59","modified_gmt":"2011-03-22T03:02:59","slug":"interpelasi-blbi-kasus-bca-artikel-3","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/interpelasi-blbi-kasus-bca-artikel-3\/","title":{"rendered":"INTERPELASI BLBI KASUS BCA (Artikel 3)"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penelitian atau penyidikan masalah BLBI oleh Kejaksaan Agung yang  menjadi prioritas adalah kasus BCA dan BDNI. Terutama kasus BCA,  publikasi oleh media massa cukup intensif. Mungkin karena itu, para  anggota DPR dalam interpelasinya nanti juga akan menyorot kasus BCA.  Maka dalam serial artikel tentang BLBI, kasus BCA saya tulis secara  khusus dalam satu artikel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Rush dan BLBI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan terjadinya krisis moneter dan ekonomi tahun 1997 BCA terkena  rush. Untuk meredam rush BCA menerima BLBI yang jumlah seluruhnya Rp. 32  trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jumlah tersebut diberikan secara bertahap dengan jumlah Rp. 8  trilyun, Rp. 13,28 trilyun dan Rp. 10,71 trilyun, atau seluruhnya Rp.  31,99 trilyun (dibulatkan menjadi Rp. 32 trilyun)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari jumlah ini yang telah dibayarkan oleh BCA adalah cicilan utang  pokok sebesar Rp. 8 trilyun dan pembayaran bunga sebesar Rp. 8,3 trilyun  yang tingkat bunganya ketika itu sebesar 70 % per tahun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah menganggap hanya pembayaran cicilan utang pokoknya saja  sebesar Rp. 8 trilyun yang mengurangi utangnya. Pembayaran bunga,  walaupun sebesar Rp. 8,3 trilyun dengan tingkat bunga yang 70 % setahun  ketika itu tidak dianggap oleh pemerintah sebagai mengurangi utang  BLBI-nya keluarga Salim. Karena itu, jumlah sisa utang BLBI oleh  pemerintah dianggap sebesar Rp. 23,99 trilyun. Jumlah ini dianggap  ekivalen dengan 92,8 % dari nilai saham-saham BCA. Maka kepemilikan BCA  sebesar ini disita oleh pemerintah sebagai pelunasan utang BLBI oleh  keluarga Salim. Dengan disitanya 92,8 % saham-saham BCA dari tangan  keluarga Salim menjadi milik pemerintah, utang BLBI keluarga Salim  lunas. Jadi ketika itu juga keluarga Salim sudah tidak mempunyai utang  BLBI. Utang keluarga Salim sebesar Rp. 52,7 trilyun adalah utang urusan  lain lagi, bukan utang BLBI. Penggunaan istilah \u201cBLBI\u201d sebagai istilah  generik untuk segala permasalahan sangat keliru.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Utang mantan Pemegang Saham BCA sebesar Rp. 52,7 trilyun<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sekarang penjelasan tentang utangnya keluarga Salim sebesar Rp. 52,7 trilyun. Ceriteranya sebagai berikut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh keluarga Salim, sebagai  pemilik BCA keluarga Salim mengambil kredit dari BCA senilai Rp. 52,7  trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka ketika 93 % BCA dimiliki oleh Pemerintah, utangnya keluarga  Salim tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah. Jadi Pemerintah  menagihnya kepada keluarga Salim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Keluarga Salim tidak memiliki uang tunai. Maka dibayarlah dalam  skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master  Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar  Rp. 100 milyar dan 108 perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang menentukan bahwa penyelesaian atau settlement seperti ini bagus  dan absah adalah pemerintah sendiri. Yang menentukan bahwa nilai 108  perusahaan memang sebesar Rp. 51,9 trilyun adalah pemerintah sendiri.  Dalam penentuan ini, pemerintah menggunakan jasa Danareksa, Bahana dan  Lehman Brothers. Kita membaca di media massa sangat terkemuka berbagai  uraian dari para akhli Danareksa dan Bahana yang dianggap sangat-sangat  pandai dan mesti betulnya. Lehman Brothers bahkan menyatakan secara  tertulis bahwa nilainya 108 perusahaan tersebut terlampau kecil, dengan  selisih angka sebesar Rp. 204 milyar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi menurut Lehman Brothers, pembayaran utang oleh Salim sebesar  Rp. 100 milyar tunai ditambah dengan 108 perusahaan nilainya Rp. 53,204  trilyun, atau kelebihan Rp. 204 milyar dibandingkan dengan utangnya.  Namun pendapat Lehman Brothers tentang yang kelebihan Rp. 204 milyar ini  tidak dianggap atau tidak digubris oleh pemerintah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Selisih Penilaian<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penilaian dari 108 perusahaan yang semula Rp. 52,8 trilyun oleh  Bahana, Danareksa dan Lehman Brothers kemudian dinilai oleh Price  Waterhouse Coopers (PWC) dengan titik tolak penjualan \u201cpaksa\u201d tidak  lebih lambat dari tanggal tertentu. PWC tiba pada angka Rp. 20 trilyun  saja. Titik tolak dan asumsi ini tertuang dalam Letter of Intent dengan  IMF.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam prakteknya keseluruhan 108 perusahaan ternyata memang hanya laku dijual dengan nilai sekitar Rp. 20 trilyun saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengapa bisa terjadi selisih penilaian oleh Bahana, Danareksa,  Lehman Brothers di satu pihak dan oleh Price Water House Coopers di lain  pihak dijelaskan dalam sub judul tersendiri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Release and Discharge (R&amp;D) atau Surat Keterangan Lunas (SKL)<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena sudah dianggap lunas, maka kepada SG diberikan Surat  Keterangan Lunas (SKL) atau Release and Discharge (R&amp;D). Presiden  Megawati S. berani memberikannya karena sudah dilandasi oleh UU no. 25  tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR no. VIII\/MPR\/2000. Ketika digugat  oleh Lembaga Bantuan Hukum, Mahkamah Agung mengalahkan penggugat. Maka  lengkap dan kuatlah payung hukumnya Presiden Megawati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Masalah Besar Karena Telat Mikir (TELMI)<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Apa masalah besar yang sekarang ini sedang ditangani oleh Kejaksaan  Agung (Kejagung) ? Beberapa tokoh masyarakat dan pimpinan tertinggi  negara telat mikir (telmi). Setelah dahulunya ikut menggebu-gebu  menyetujui dan membela penyelesaian seperti yang digambarkan di atas,  sekarang marah, karena dampak ketidak adilannya luar biasa besarnya.  Wong asset yang dinilai Rp. 52,6 trilyun ketika dijual kok hanya laku  sekitar Rp. 20 trilyun, sehingga keuangan negara dirugikan sebesar  sekitar Rp. 32,7 trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang lucu, sebelum dijual PWC sudah ditugasi oleh Pemerintah untuk  menilainya kembali dengan TOR yang berbeda. Jatuhnya sekitar Rp. 20  trilyun. Toh ini yang dijadikan acuan menjual, dan akhirnya memang hanya  laku sekitar Rp. 20 trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi pemerintah menerima nilai asset sebesar Rp. 52,8 trilyun  sebagai pelunasan utang keluarga Salim, tetapi pemerintah juga yang  bangga bisa menjualnya dengan nilai Rp. 20 trilyun. Bangganya karena  bisa memperoleh recovery rate sekitar 34 %, sedangkan dari obligor  lainnya rata-rata hanya memperoleh 15 % yang dianggap sangat normal oleh  para teknokrat penguasa ekonominya Presiden Megawati.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Di Mana Letak Permasalahannya ?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bahana, Dana Reksa dan Lehman Brothers ditugasi menilai dengan  asumsi \u201cPandangan yang positif tentang hari depan ekonomi Indonesia dan  lingkungan politik yang normal (normalised economic and political  scenarios). Jadi mereka disuruh menilai 108 perusahaan itu sebagai going  concern dalam lingkungan ekonomi makro yang bagus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Price Waterhouse Coopers (PWC) ditugasi dengan asumsi dan TOR yang  intinya berbunyi : \u201charus dijual dalam waktu antara 8 dan 10 minggu\u201d,  dengan \u201ctransaksi penjualan dilakukan antara pembeli yang mau membeli  tetapi ogah-ogahan, dan penjual yang mau menjual tapi ogah-ogahan\u201d  (willing but not anxious). Jadi PWC ditugasi menilai 108 perusahaan itu  dengan titik tolak dan asumsi liquidation value dalam lingkungan ekonomi  makro yang para investornya ogah-ogahan melakukan investasi atau  membeli 108 asset keluarga Salim.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi ketika menerima 108 perusahaan sebagai pelunasan utang,  pemerintah yang menilainya sebagai going concern. Tetapi ketika menjual,  pemerintah sendiri juga yang menilainya dengan titik tolak dan asumsi  liquidation value.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menilai perusahaan memang sulit, merupakan sub disiplin ilmu  tersendiri yang tidak dipahami oleh para teknokrat dan professor yang  berteori bahwa kodok melompat-lompat dalam air, sedangkan kodok selalu  berenang begitu menyentuh air.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Nilai perusahaan bisa didasarkan atas replacement value, discounted  cash flow value, net present value, historical value, liquidation value  dan entah apa lagi. Hasil dari berbagai metoda penilaian ini juga  berbeda-beda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Begitu nilai PWC keluar, kecuali satu orang, seluruh anggota kabinet  Gotong Royong, KKSK ( Komite Kebijakan Sektor Keuangan ) dan BPPN  setuju dijual dengan nilainya PWC. Menko Dorodjatun K  yang ketika itu  didukung penuh oleh Menteri Keuangan Boediono dan Menteri BUMN Laksamana  Sukardi berujar dengan keras dan tegas bahwa negara manapun di dunia  yang terkena krisis memang harus menanggung kerugian besar. Biasanya  harus rugi sekitar 85 % dari nilai asset yang dipakai untuk membayar,  atau uang yang kembali rata-rata 15 % (yang disebut recovery rate). Maka  ada yang menganggap Salim Group \u201cpahlawan\u201d karena recovery rate-nya  sekitar 34 %.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Berani Melawan IMF ?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bukankah IMF yang memerintahkan bahwa asset SG harus dijual tidak  lebih lambat dari tanggal tertentu tanpa peduli berapa lakunya ? Dan  batas waktu ini diumumkan kepada dunia. Apa berani, wong kalau berani  tidak patuh pada IMF Indonesia diancam diisolasi oleh masyarakat dunia ?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ya tidak berani, tapi kan bisa cerdik. Maka ada seorang menteri  anggota KKSK yang mati-matian mengatakan bahwa dijual tidak melampaui  batas waktu tertentu boleh, tetapi dengan tender terbuka, dan pemerintah  menentukan harga minimum yang dirahasiakan. Harga ini dibuka  bersama-sama dengan semua penawar BCA. Kalau harga penawaran tertinggi  lebih rendah dari harga minimum, oleh pemerintah penjualan dibatalkan,  ditunggu 6 bulan. Setelah itu penjualan diulangi lagi dengan prosedur  yang sama. IMF-nya setuju. Tapi semua anggota Kabinet Gotong Royong  (kecuali satu orang) termasuk Presiden dan Wakil Presidennya ketika itu  setuju dengan penjualan model IMF yang obral tanpa harga minimum. Ketika  itu SBY, JK dan Boediono para Menteri dalam Kabinet Gotong Royong  yang  juga ikut mendukung semua kebijakan tersebut yang sekarang diramaikan  oleh DPR. DPR sebelum ini juga mendukung sampai menghasilkan UU nomor 25  tahun 2000 tentang Propenas dan MPR-nya juga ikut-ikutan mendukung  semangatnya dengan TAP MPR nomor VIII\/MPR\/2000.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sudah begitu, Hubert Neiss, orang sangat penting dalam hubungan IMF  dan Pemerintah Indonesia pensiun dari IMF. Langsung saja menjadi  penasihat Deutsche Bank di Singapura. Dan langsung saja disewa oleh  Farralon sebagai pelobi untuk memenangkan pembelian 51 % BCA dengan  harga Rp. 5 trilyun, sedangkan BCA punya tagihan kepada Pemerintah  berupa Obligasi Rekap. sebesar Rp. 60 trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penjaja Mangga Di Pinggir Jalan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penjualan BCA bisa diibaratkan penjaja mangga di pinggir jalan. Ada  orang yang bernama Djadjang memasang papan yang berbunyi : \u201cMangga ini  harus terjual habis tidak lewat dari jam 17.00 tanpa peduli dengan harga  berapa lakunya.\u201d Penjaja mangga marah, papannya dihancurkan dan  Djadjang dipukuli.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika menjual BCA, IMF memasang papan nama yang berbunyi \u201cBCA harus  dijual tidak lebih lambat dari tanggal tertentu tanpa peduli dengan  harga berapa saja.\u201d Apa yang terjadi ? Hubert Neiss menjadi pelobi (yang  dianggap tidak ada conflict of ineterst) dan para Menteri Kabinet  Gotong Royong memasang lampu sorot ke arah papan, dan papan  pengumumannya dihiasi dengan huruf-huruf yang mencolok dan kontras,\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karuan saja lakunya hanya Rp. Rp. 5 trilyun untuk 51 % atau dinilai  hanya sekitar Rp. 10 trilyun untuk 100 %, tapi di dalamnya ada tagihan  kepada Pemerintah sebesar Rp. 60 trilyun, dan BCA ketika dijual sudah  punya laba ditahan sebesar Rp. 4 trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KERUGIAN MAHA BESAR AKIBAT KEBODOHAN DAN MENTAL BUDAK MAHA BESAR YANG LUPUT DARI PERHATIAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tadi telah diuraikan bahwa BCA menjadi milik pemerintah sebagai  pembayaran utang BLBI oleh keluarga Salim. Artinya, pemerintah telah  mengeluarkan uang sebesar Rp. 23,99 trilyun untuk membeli 92,8 %  saham-saham BCA. Setelah itu, BCA yang sudah menjadi milik pemerintah  harus \u201cdisehatkan\u201d dengan menginjeksi Obligasi  Rekapitalisasi Perbankan  atau OR sebesar Rp. 60 trilyun. Dalam BCA sudah ada laba bersih sebesar  sekitar Rp. 4 trilyun. Jadi uang pemerintah yang ada di dalam BCA  sebesar jumlah dari tiga angka ini atau Rp. 87,99 trilyun (dibulatkan  Rp. 88 trilyun).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun BCA dijual kepada Farallon senilai Rp. 10 trilyun. Jadi ada  kerugian yang dibuat oleh pemerintah sendiri sebesar Rp. 78 trilyun.  Angka ini jauh lebih besar dari kerugian sebesar Rp. 33 trilyun sebagai  selisih nilai 108 perusahaan yang diserahkan oleh keluarga Salim sebagai  pembayaran utangnya dengan nilai realisasinya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang sangat aneh, tidak ada yang berbicara tentang kerugian yang sangat konyol ini. Karena membudak pada IMF atau karena bodoh ?<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dalam penelitian atau penyidikan masalah BLBI oleh Kejaksaan Agung yang menjadi prioritas adalah kasus BCA dan BDNI. Terutama kasus BCA, publikasi oleh media massa cukup intensif. Mungkin karena itu, para anggota DPR dalam interpelasinya nanti juga akan menyorot kasus BCA. Maka dalam serial artikel tentang BLBI, kasus BCA saya tulis secara khusus dalam satu artikel.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,4],"tags":[],"class_list":["post-47","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-blbi","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":296,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47\/revisions\/296"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}