{"id":14,"date":"2011-03-08T03:15:24","date_gmt":"2011-03-08T03:15:24","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=14"},"modified":"2011-03-22T10:14:39","modified_gmt":"2011-03-22T03:14:39","slug":"hibah-yang-dikelola-bank-dunia-mengacaukan-keuangan-negara-dan-merendahkan-martabat-bangsa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/hibah-yang-dikelola-bank-dunia-mengacaukan-keuangan-negara-dan-merendahkan-martabat-bangsa\/","title":{"rendered":"Hibah yang Dikelola Bank Dunia Mengacaukan Keuangan Negara dan Merendahkan Martabat Bangsa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><em>Tulisan ini merupakan kesaksian penulis ketika menjabat sebagai  Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional\/Kepala Bappenas yang  melaksanakan penggunaan hibah dari Uni Eropa dan pengawasannya dilakukan  oleh Bank Dunia.<\/em><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">KoranInternet tanggal 16 November 2007 memberitakan bahwa Komisi  Eropa (EC) tengah menyiapkan pembiayaan berupa hibah sejumlah 500 juta  euro. Ini dikemukakan oleh Ad Koekoek seusai menandatangani pinjaman  kepada Indonesia sebesar US$ 27,5 juta di Departemen Keuangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Artinya, Menteri Keuangan atau Menko Ekonominya menerima utang dari  Uni Eropa dan menerima hibah lagi. Sangat mengherankan bahwa Pemerintah  Indonesia masih sudi menerima hibah dari Uni Eropa setelah mengalami  pengelolaan hibah yang sangat menghina bangsa Indonesia, mengacaukan  perencanaan dan pengelolaan keuangan negara dan menyibukkan Kejaksaan  Tinggi, Bappenas, BPKP, para pejabat Departemen Keuangan. Ceriteranya  sebagai berikut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pemerintah RI menerima hibah sebesar US$ 573.025<\/strong><br \/>\nRI menerima hibah dari Uni Eropa yang dinamakan <em>ASEM Trust Fund  Agreement TF 050178-IND (Grant for Strengthening Safeguarding and  Monitoring in and beyond Social Safety Net Program)<\/em> tertanggal 29 Oktober 2001 untuk <em>Strenghtening, Safeguarding and Monitoring in and Beyond Social Safety Net Program (SSMP)<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Peran Bank Dunia\/World Bank (WB)<\/strong><br \/>\nPeran WB sebagai penyalur dan pengawas.  Pada umumnya hibah yang  diberikan oleh negara-negara Barat yang maju dipercayakan sepenuhnya  kepada WB dalam pengawasan pelaksanaannya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Peran Bappenas<\/strong><br \/>\nBappenas adalah kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan kegiatan program tersebut. (<em>Executing Agency<\/em>)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Persyaratan utama WB: No Objection Letter (NOL)<\/strong><br \/>\nPersyaratan utama WB yalah menyetujui sebelumnya para konsultan  dan\/atau perusahaan jasa apa yang akan dipakai oleh Bappenas dan dengan  tarif berapa besar. Kalau WB setuju, mereka memberikan <em>No Objection Letter (NOL)<\/em>. NOL diberikan oleh WB kepada 20 konsultan dengan suratnya kepada Ir. Max Pohan tertanggal 22 Juli 2002.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Aneh<\/strong><br \/>\nYang aneh, segera setelah memberikan persetujuan, langsung  mencurigai para konsultan ini atas dasar surat kaleng dengan melakukan  kegiatan penelitian dan penyidikan secara diam-diam yang menyerupai  kegiatan mata-mata musuh. Hasilnya dituangkan dalam laporan tebal yang  berjudul <em>Confidential Report on the Review of a Bappenas Implemented ASEM Trust Fund<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Yang perlu dipertanyakan<\/strong><br \/>\nWB mengetahui persis bahwa korupsi di Indonesia merajalela. Karena  itu mestinya mengetahui bahwa pinjaman atau hibah yang dikelolanya  sedikit banyak dikorupsi. Tetapi toh tetap memberikan pinjaman,  memfasilitasi pemberian klredit dari negara-negara kreditor dan  mengelola hibah. Dan kalau mengetahui ada jumlah uang sedikit saja yang  dikorup, keseluruhan jumlah hibah dan utangnya harus serta merta  dikembalikan, termasuk bagian yang tidak dikorup, sedangkan uang ini  telah dipakai. Kebijakan, sikap dan perilaku seperti ini jelas  mengacaukan perencanaan dan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah.  Mengapa WB berbuat seperti ini? Memang sengaja ingin menghina dan  mengacaukan, atau kurang kerjaan atau <em>just stupid<\/em>?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Tentang ada atau tidak adanya korupsi<\/strong><br \/>\nPendapat WB, BPKP dan Inspektorat Jenderal\/Utama Bappenas berbeda.  BPKP berpendapat tidak ada korupsi, Bappenas berpendapat ada  penyimpangan prosedur. WB serta Menteri Keuangan Boediono (secra lisan)  berpendapat terjadi <em>blatant and bloody corruption<\/em> atau korupsi yang sangat kasar dan brutal (secara harafiah kata <em>bloody<\/em> berarti \u201cberdarah-darah\u201d). Boediono mengatakan kata-kata ini ketika  selaku Menteri Keuangan menyerahkan laporan audit WB kepada saya selaku  Kepala Bappenas, seolah-olah semua yang ada dalam laporan tersebut mesti  benar semuanya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Jumlah yang diduga dikorup<\/strong><br \/>\nJumlah uang yang diduga dikorup menurut WB tidak jelas. Sangat  banyak uraian koruptif tanpa angka. Sepanjang ada angkanya, kalau  dijumlah sebesar Rp. 1.074.812.840 (hitungan Inspektorat Utama Bappenas)<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Inspektorat Utama Bappenas, tidak ada korupsi. Yang ada  penyimpangan prosedur dan inefisiensi. Kalau toh ada kerugian, ada  rinciannya dan jumlahnya Rp. 58.093.500<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Jumlah yang dituntut dibayar kembali segera<\/strong><br \/>\nWB menuntut seluruh jumlah yang sudah dikeluarkan sebesar US$  203.636 segera dibayar kembali. Artinya, jumlah uang yang sudah dipakai  dan diyakini oleh WB tidak dikorup juga harus segera dibayar kembali.  Ini sangat mengacaukan perencanaan keuangan negara dan APBN. (nanti  diuraikan tersendiri).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sisanya yang belum digunakan atau US$ 369.388 dibatalkan. Semua  perencanaan tentang penggunaannya menjadi mubasir yang jelas  menyia-nyiakan energi dan waktu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Bank Dunia munafik dan tidak berani transparan<\/strong><br \/>\nSaya (KKG) selaku Kepala Bappenas segera memanggil Andrew Steer  (Kepala Perwakilan Bank Dunia di Jakarta) dan menyatakan akan segera  menggelar konperensi pers dengan membagikan laporannya tentang dugaan  korupsi kepada para wartawan, dan minta kepada pers supaya mengumumkan  agar setiap orang yang merasa tertarik minta bukunya kepada Bappenas.  Dengan demikian apa yang dinamakan kontrol masyarakat berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Andrew Steer minta-minta, mohon-mohon agar jangan dilakukan oleh KKG sambil menunjuk pada tulisan <em>strictly confidential<\/em>, <em>for your information only<\/em>, dan pada setiap lembar laporan yang tebal itu di ujung kiri atas ditulis <em>in strictest confidence<\/em>.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Apa yang dilakukan KKG?<\/strong><br \/>\nKKG meminta kepada Bank Dunia supaya segera menghentikan semua hibah  kalau Bappenas yang harus menjadi pelaksananya, sampai masalah ini  diselesaikan. Juga menulis surat kepada Presiden Uni Eropa, Romano  Prodi, supaya segera menghentikan semua hibah kepada Indonesia kalau  Bappenas yang menjadi pelaksananya, sampai masalahnya selesai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terhadap WB, KKG berusaha keras supaya yang dibayar kembali hanya  jumlah yang didakwakan dikorup saja, walaupun belum tentu dikorup.  Mengapa belum tentu, karena:<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1.BPKP mengatakan tidak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2.Inspektorat Utama Bappenas mengatakan ada inefisiensi dan  penyimpangan prosedur, yang kalau toh mau dihitung secermat mungkin,  kerugiannya sebesar Rp. 58.093.500.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">3.Standar dan prosedur audit yang dilakukan oleh WB tidak jelas, dan WB menolak mendiskusikannya dengan BPKP.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka KKG sebagai Kepala Bappenas ketika itu berbantahan keras  melalui surat-menyurat dengan Bank Dunia dan Uni Eropa. KKG mengatakan  bahwa walaupun dakwaan korupsi yang dilakukan oleh para pelaksana proyek  dari Bappenas belum tentu benar, Bappenas bersedia membayar kembali  jumlah yang didakwakan ini saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">KKG juga minta kepada Bank Dunia dan Uni Eropa supaya jangan lagi  memberi hibah kepada Indonesia kalau pengendaliannya oleh Bank Dunia dan  Bank Dunia caranya begitu tidak <em>fair<\/em>nya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Contoh kasus nyata serupa yang menyangkut jumlah uang jauh lebih besar<\/strong><br \/>\nContohnya yang nyata sudah ada, yaitu surat dari Kepala Perwakilan  WB di Jakarta Andrew Steer kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  tertanggal 27 Juni 2006 nomor A-612\/SRIP\/VI\/2006 yang menuntut kredit  dan hibah yang seluruhnya sebesar US$ 4.709.333,80 dibayar segera (<em>promptly<\/em>)  dan yang belum dipakai sebesar US$ 1.599.330,50 dibatalkan. Alasannya  karena ada bagian sangat kecil yang oleh WB dianggap dikorup.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagaimana caranya mengadakan uang sebesar itu mendadak dan bagaimana meneruskan proyek yang sudah setengah jalan?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Status masalahnya dewasa ini<\/strong><br \/>\nDi tengah-tengah perdebatan ini, pemerintah berganti. Kepala  Bappenas yang baru, Sri Mulyani Indrawati berkeberatan memenuhi tuntutan  Bank Dunia untuk membayar seluruh jumlah hibah yang telah dikeluarkan.  Ini terlihat dari \u201cLembar Edaran\u201d tertanggal 13 April 2005.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun pada tanggal 7 April 2005 ada rapat interdep antara Ditjen  Perbendaharaan, Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Bappenas,  BPKP, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan dan Bank Dunia.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam rapat tersebut terjadi silang pendapat tentang ada atau tidak  adanya korupsi dan tentang berapa jumlah yang dikorup, serta berapa  jumlah yang harus dibayarkan kembali ? Namun walaupun terjadi silang  pendapat yang tajam, rapat diakhiri oleh Direktur Jenderal  Perbendaharaan yang memimpin rapat. Rapat ditutup dengan pernyataan  bahwa dalam rangka menjaga <em>relationship<\/em> dengan pihak Bank Dunia dan para donor, serta agar masalah ini tidak berlarut-larut, agar segera dilakukan <em>refund<\/em>, namun disertai pernyataan bahwa dengan <em>refund<\/em> ini tidak berarti bahwa <em>Government of Indonesia (GoI)<\/em> mengakui telah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan <em>grant<\/em> ini. Pihak Bappenas diminta untuk segera mengalokasikan dana dalam DIPA 2005 sebesar <em>equivalent<\/em> rupiah dari nilai USD 203.636,09 secepatnya karena <em>refund<\/em> akan dilakukan sebelum tanggal 18 April 2005.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Menjadi persoalan buat kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta<\/strong><br \/>\nSeperti dapat kita ikuti dari media massa belum lama berselang,  Kejati menyidik masalah ini. Yang menjadi fokus adalah kerugian keuangan  negara dengan dua karakteristik yang berbeda. Yang pertama korupsi, dan  yang kedua, kerugian negara karena pembayaran kembali kepada pemberi  hibah dari bagian yang oleh WB sendiri diakui tidak dikorup, bahkan yang  belum terpakai sama sekali.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Laporan audit Bank Dunia atas dasar apa?<\/strong><br \/>\nDalam laporan audit yang diterbitkan oleh WB setebal 180 halaman  dengan tuduhan korupsi oleh para pelaksana penggunaan hibah dari  Bappenas tidak disebutkan siapa auditornya dan juga tidak disebutkan  standar dan prosedur apa yang dipakai. Namun nama auditor Christina Irma  Dona yang katanya dari Kantor Akuntan Earnst &amp; Young (E&amp;Y)  disebut-sebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">KKG melakukan korespondensi dengan E&amp;Y yang ditembuskan kepada  Presiden RI, Presiden WB, Jaksa Agung dan sebagainya. E&amp;Y  menyebutkan dalam suratnya bahwa Christina Irma Dona memang karyawannya,  tetapi mulai tanggal tertentu disewakan kepada WB untuk melakukan audit  yang bersangkutan. Pengarahan dan standar semuanya oleh WB, sehingga  E&amp;Y dalam suratnya menyatakan sama sekali tidak bertanggung jawab  atas hasil laporan audit yang membuat banyak orang sibuk dan pusing  kepala.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian E&amp;Y sebagai Kantor Akuntan Publik terbesar di  dunia dalam kasus yang kita bicarakan ini berfungsi sebagai penyalur  Tenaga Kerja Wanita Indonesia (TKWI). Kalau hasil audit yang tidak ada  referensinya menganut standar yang lazim dari negara mana seperti ini,  apakah patut dijadikan pegangan oleh Pemerintah Indonesia dengan  mengabaikan sama sekali temuan dan pendapat BPKP?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kesimpulan<\/strong><br \/>\nSetelah semua pengalaman ini, apakah hibah Komisi Eropa yang sedang  direncanakan ini akan diawasi oleh Bank Dunia lagi? Mengapa bangsa yang  kaya raya lantas bersikap sebagai pengemis? Kita semua mengetahui bahwa  Pemerintah tidak cukup mempunyai uang untuk memenuhi tugas pokoknya  kepada rakyatnya yang diamanatkan oleh Konstitusi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah lebih dari 60 tahun merdeka, alangkah baiknya kalau  solusinya tidak lantas mengemis atau menerima belas kasihan dengan  perlakuan yang sama sekali tidak masuk akal, dan bahkan sangat  mengacaukan perencanaan dan pengelolaan keuangan negara. Kecuali itu,  perlakuan Bank Dunia juga membuat bangsa Indonesia harus menerima  martabatnya yang direndahkan, diperlakukan sebagai anak kecil.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Para pemimpin dari sebuah bangsa dengan tanah air yang dikaruniai  kekayaan yang demikian melimpahnya harus mampu memberantas korupsi,  sehingga seluruh potensi bangsa dapat digunakan untuk memakmurkan bangsa  ini tanpa minta-minta dari bangsa lain. Dengan demikian juga tidak  perlu harus menerima perlakuan oleh Bank Dunia yang demikian  sewenang-wenangnya dan sangat merendahkan martabat bangsa.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bagaimana caranya memberantas korupsi yang efektif dan komprehensif akan dibahas dalam salah satu artikel selanjutnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tulisan ini merupakan kesaksian penulis ketika menjabat sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional\/Kepala Bappenas yang melaksanakan penggunaan hibah dari Uni Eropa dan pengawasannya dilakukan oleh Bank Dunia. KoranInternet tanggal 16 November 2007 memberitakan bahwa Komisi Eropa (EC) tengah menyiapkan pembiayaan berupa hibah sejumlah 500 juta euro. Ini dikemukakan oleh Ad Koekoek seusai menandatangani pinjaman kepada [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-14","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":304,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14\/revisions\/304"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}