Diajukan oleh:
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
- Federasi Serikat Buruh Indonesia
- Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit
Tanggal 26 Juli 2012
Oleh Kwik Kian Gie
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya diminta memberikan kesaksian ahli dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi hari ini, dengan gugatan bahwa beberapa pasal dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang APBN tahun 2012 bertentangan dengan Konstitusi RI.
Saya berpendapat bahwa Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 memang sangat bertentangan dengan Konstitusi kita.
Mengapa ? Pasal 7 (ayat 1) UU no 4 tahun 2012 antara lain mencantumkan bahwa subsidi BBM menjadi sebesar Rp. 137,4 trilyun.
Menurut pemerintah dan DPR yang bersepakat mensahkan UU no 4 tahun 2012, subsidi ini akan membengkak bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai plus 15% dari harga USD 105 per barrel, atau mencapai harga sebesar USD 120,75 per barrel. Karena itu, DPR mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi atau bensin premium tanpa persetujuan DPR, bilamana harga ICP di pasar internasional mencapai USD 120,75. Lanjutkan membaca Kesaksian Ahli dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (6a) dan Pasal 15 dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2012 →