Platform Presiden 2009 (Artikel 4)
Pendidikan dan Kesehatan
Betapapun terbatasnya kemampuan pemerintah menyediakan jasa pendidikan dan kesehatan, dalam batas-batas kemampuan keuangannya, mutlak tidak dapat dihindarkan bahwa pemerintah harus menyediakan dua macam jasa ini dengan harga semurah mungkin dan kualitas setinggi mungkin.
Ketidakmampuan pemerintah diisi oleh swasta yang merasa terpanggil memberikan jasa-jasa tersebut secara non profit. Maka yayasan-yayasan yang jelas-jelas dapat dibuktikan mewadahi maksud baik ini jangan dipukul rata sebagai komersial dan harus dipajaki. Juga jangan didorong ke arah orientasi laba atau dipaksa memasukkan pihak-pihak yang tidak dipilih oleh pengurus yang sah.
Platform Presiden 2009 (Artikel 3)
PERTANIAN
- Pemerintah menentukan tanah-tanah yang mutlak diperuntukkan lahan pertanian. Tanah-tanah ini tidak boleh dialihkan fungsinya. Badan Pertanahan Nasional membuat master plan khusus untuk lahan-lahan pertanian yang mutlak tidak boleh dialihkan fungsinya.
Platform Presiden 2009 (Artikel 2)
SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya adalah sebagai berikut.
Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum.
Platform Presiden 2009 (Artikel 1)
PENGANTAR
Kita telah mencatat 16 calon presiden yang akan berkompetisi untuk memenangkan kedudukan Presiden RI periode 2009 – 2014. Pemberitaannya cukup gaduh di media massa. Namun yang terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak cukup mengemuka, yaitu konsep dan program apa yang ditawarkan kepada rakyat pemilih.