SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya sebagai berikut.
Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum.
Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik. Lanjutkan membaca PLATFORM PRESIDEN 2014 (3) SISTEM EKONOMI