{"id":830,"date":"2014-10-09T15:58:46","date_gmt":"2014-10-09T08:58:46","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=830"},"modified":"2014-11-24T09:06:43","modified_gmt":"2014-11-24T02:06:43","slug":"pilkada-oleh-dprd-merampok-hak-rakyat","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2014\/10\/pilkada-oleh-dprd-merampok-hak-rakyat\/","title":{"rendered":"PILKADA OLEH DPRD MERAMPOK HAK RAKYAT"},"content":{"rendered":"<p align=\"center\">\n  <strong>Percakapan  antara Djadjang dan Mamad<\/strong><br \/>\n  <strong>Oleh  Kwik Kian Gie<\/strong><\/p>\n<div align=\"justify\">\n<p>Sejak era  reformasi perkembangan kehidupan tata negara kita mengalami perubahan-perubahan  yang cepat dan drastis. Dua sahabat Djadjang (Dj) dan Mamad (M) yang sering  mempunyai pendapat yang berbeda berdiskusi tentang hal ini sebagai berikut.<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Djang, sejak kita  meninggalkan UUD 1945 yang asli, perkembangan ke arah demokrasi yang sejati  mengalami percepatan luar biasa. Walaupun UUD hasil amandenem yang dinamakan  UUD 2002 tetap mengatakan bahwa pemilihan pemimpin negara pada semua jenjang  dilakukan secara demokratis, tidak dikatakan &ldquo;secara langsung&rdquo;, nyatanya gubernur,  walikota dan bupati dipilih secara langsung. Tidak ada demokrasi yang sehebat  seperti ini.<br \/>\n  Ini adalah demokrasi  yang tulen, yang sejati, yang vox <em>populi  vox dei. <\/em>Eh&#8230;. baru dipraktekkan sekitar 9 tahun dikembalikan lagi pada  Pilkada melalui DPRD. Yang mengembalikan ini kan merampok hak rakyat ?<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Kalau pemilihan  gubernur, walikota dan bupati melalui DPRD dikatakan merampok hak rakyat, sejak  Indonesia merdeka sampai tahun 2005 hak rakyat dari bangsa merdeka yang  dinamakan RI dirampok oleh pemerintah dan DPR. Bukankah selama pemerintahan  Bung Karno, Pak Harto, pak Habibie dan Gus Dur dari Presiden sampai Bupati  dipilih oleh lembaga legislatif dari berbagai jenjang ? Tidak oleh rakyat  secara langsung. Ibu Megawati sendiri menjadi Wakil Presiden oleh MPR dan  selanjutnya menjadi Presiden juga oleh MPR.<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Memang, tetapi  seperti halnya dengan semua bidang dalam kehidupan manusia kan ada kemajuan.  Jadi demokrasi kita juga harus lebih maju. Maka semua pimpinan eksekutif pada  semua jenjang harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Itu sudah tejadi  selama sekitar 9 tahun. Mengapa sekarang diambil lagi ? Bukankah itu memang  mayoritas di DPR merampok hak rakyat. Kalau tidak pernah diberlakukan pilkada  secara langsung tidak apa-apa. Tetapi pernah dilakukan kok lantas diambil  kembali.<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Mungkin engkau  lebih pandai menjelaskannya karena engkau orang sekolahan dengan gelar  kesarjanaan tertinggi. Tetapi yang saya ketahui di lapangan berlainan. Pilkada  langsung ternyata bukan kemajuan dalam memberikan hak-hak kepada rakyat dengan  maksud supaya rakyat mensejahterakan dirinya sendiri, tetapi memajukan korupsi.  Ini bukan pendapatku, tetapi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang  berkali-kali menjelaskan bahwa hasil pilkada langsung\u00a0 antara lain yalah sekitar 330 kepala daerah masuk  penjara. Mendagri juga pernah menjelaskan bahwa untuk bisa menjadi kepala  daerah seseorang perlu mengeluarkan banyak, sampai puluhan milyar. Ini  mempunyai banyak arti. Kalau kepala daerah mengeluarkan demikian banyaknya  uang, dia harus mencari uang sejumlah itu plus jumlah yang sama selama 5 tahun  dia menjabat. Jadi kalau dia mengeluarkan Rp. 20 milyar, selama dia menjabat  dia harus mendapat penghasilan Rp. 40 milyar. Yang Rp. 20 milyar untuk  mengembalikan modalnya, dan yang Rp. 20 milyar lainnya untuk pembiayaan supaya  terpilih kembali.<\/p>\n<p>Tapi yang saya  dengar dari beberapa sahabat saya anggota DPR lebih gawat lagi. Kalau dalam  pileg tahun 2009 dia mengeluarkan Rp. 300 juta untuk menjadi anggota DPR, di  tahun 2014 ini dia harus mengeluarkan 10 kali lipat. Dia mengeluarkan Rp. 3  milyar. Jumlah ini adalah biaya yang rata-rata dikeluarkan oleh banyak anggota  DPR.<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Uang itu harus  dibayarkan kepada siapa ?<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Untuk rakyat yang  memilihnya.<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Kalau pilkada oleh  DPRD kan rakyat memang lantas dirampok dari kemungkinan memperoleh uang untuk  suaranya yang dijual ?<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Memang, tapi kita  bicara tentang perampokan hak pilih rakyat, bukan perampokan uang sogokan  kepada rakyat supaya membeli suaranya. <\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Kalau kita  tiadakan ekses bahwa rakyat menjual suaranya, hak rakyat untuk menentukan siapa  yang dipilih untuk menjadi gubernur, walikota dan bupati kan memang hilang ?<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Tidak hilang,  tetapi haknya diwakilkan kepada para anggota DPR dan DPRD. Itu namanya  Demokrasi Perwakilan. <\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Makanya, kadar  demokrasinya kan lebih kecil dibandingkan dengan kalau rakyat memilih langsung  ? Jadi memang benar dong bahwa kita mundur dalam berdemokrasi.<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Kita memang mundur  kalau rakyat mengenal atau mengetahui betul siapa, apa kemampuan dan apa rekam  jejak dari yang dipilihnya. Rakyat kita kan tidak mengetahui siapa yang  dipilih. Mereka berduyun-duyun datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu  tidak untuk memilih, tetapi mencoblos gambar atau nama orang yang memberi uang  kepadanya. Itu rakyat jelata. Kamu jujur sajalah Mad. Ketika kamu harus memilih  anggota DPRD apa kamu mengetahui siapa yang kamu pilih, walaupun kamu tidak  disogok ? Saya saja yang cukup banyak mengikuti perkembangan politik tidak  mengenal para calon anggota DPRD. Maka yang saya pilih partainya.<br \/>\n  Yang mengenal  pilkada langsung itu hanya Amerika Serikat. Seluruh Eropa menerapkan Demokrasi  Perwakilan. Rakyat memilih para anggota DPR. Selanjutnya para anggota DPR dan  DPRD itulah yang memilih Perdana Menteri, para menteri, walikota dst. Apa kamu  berani mengatakan bahwa semua negara di Eropa kalah kadar demokrasinya  dibandingkan dengan Amerika ?<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Kamu dasar bukan  anak sekolahan si Djang. Di perguruan tinggi diajarkan teori Trias Politica  yang digagas oleh filosof besar dalam bidang tata negara, yaitu Montesquieu.  Tiga kekuasaan harus dipisahkan dengan tegas dan mutlak, yaitu Legislatif,  Eksekutif dan Yudikatif.<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Aku kebetulan  sedang membaca bukunya Prof. AB Kusuma yang berjudul &ldquo;Lahirnya Undang-Undang  Dasar 1945&rdquo;. Trias Poltica-nya Montesquieu dikemukakan dan dibela oleh anggota  BPUPKI Maramis, yang langsung saja dijawab oleh anggota terkemuka Ir. Soekarno  yang mengatakan : &ldquo;Trias Politica sudah kadaluwarsa, kolot, tidak mencukupi,  tidak bisa menjamin keadilan sosial.&rdquo; Prof. Supomo segera mengatakan :&rdquo;bahwa  yang menjalankan Trias Politica hanya Amerika Serikat. Dalam praktek , badan  yang membikin undang-undang diserahi juga pekerjaan pemerintahan, kehakiman  juga diserahi pekerjaan pemerintahan dan pemerintah juga diberikekuasaanmembuat  undang-undang.&rdquo;<\/p>\n<p><strong>M<\/strong> : Lho, masa Bung  Karno bersama-sama dengan pendiri bangsa kita sudah membahas demikian  mendalamnya, dan putrinya sekarang menghendaki pilkada langsung ?<\/p>\n<p><strong>Dj<\/strong> : Mengapa tidak ?  Kalau Bung Karno bisa mengatakan bahwa Trias Politica-nya Montesquieu  kadaluwarsa, kolot dan tidak bisa menjsejahterakan rakyat, mengapa Megawati dan  seluruh PDI-P tidak bisa mengatakan bahwa Bung Karno, Prof. Supomo dan para  anggota BPUPKI yang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia itu tidak kolot, tidak  kuno ? Kan sudah sekian lamanya. Lagi pula, kecuali PDI-P mempunyai filosof  tata negara besar Jakob Tobing, kita juga didampingi oleh para pakar dari  National Democratic Institue dari Amerika Serikat.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Percakapan antara Djadjang dan Mamad Oleh Kwik Kian Gie Sejak era reformasi perkembangan kehidupan tata negara kita mengalami perubahan-perubahan yang cepat dan drastis. Dua sahabat Djadjang (Dj) dan Mamad (M) yang sering mempunyai pendapat yang berbeda berdiskusi tentang hal ini sebagai berikut. M : Djang, sejak kita meninggalkan UUD 1945 yang asli, perkembangan ke arah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"class_list":["post-830","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-politik"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/830","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=830"}],"version-history":[{"count":3,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/830\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":874,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/830\/revisions\/874"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=830"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=830"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=830"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}