{"id":470,"date":"2012-06-07T13:35:53","date_gmt":"2012-06-07T06:35:53","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=470"},"modified":"2012-06-07T16:13:00","modified_gmt":"2012-06-07T09:13:00","slug":"kesaksian-akhli-di-mahkamah-konstitusi-tentang-uu-dan-kebijakan-bbm-yang-melanggar-konstitusi","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2012\/06\/kesaksian-akhli-di-mahkamah-konstitusi-tentang-uu-dan-kebijakan-bbm-yang-melanggar-konstitusi\/","title":{"rendered":"Kesaksian Akhli Di Mahkamah Konstitusi Tentang UU Dan Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitusi"},"content":{"rendered":"<style type=\"text\/css\">\np {\n\ttext-align: justify;\n}\n<\/style>\n<p>Bapak  Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,<\/p>\n<p>Bagian  terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah  tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada  kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu  mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p>Mereka  mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi  dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah  Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. \u201cSubsidi\u201d yang mereka artikan sama  dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya  besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.<\/p>\n<p>Izinkanlah  saya menggunakan data yang paling akhir digunakan oleh pemerintah dan DPR dalam  menentukan kebijakannya.<\/p>\n<p>Dalam  angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :<\/p>\n<ul>\n<li>Harga  minyak Indonesia (yang dikenal dengannama Indonesian Crude Price, disingkat ICP  USD 105 per barrel;<\/li>\n<li>Penyedotan  atau <em>lifting<\/em> minyak Indonesia 930.000  barrel per hari;<\/li>\n<li>Konsumsi  BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;<\/li>\n<li>dan  beberapa asumsi lainnya,<\/li>\n<\/ul>\n<p>pemerintah  Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60  trilyun.<\/p>\n<p>Uang  tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka  pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis premium, yang selalu disebut dengan  istilah \u201cBBM bersubsidi\u201d.<\/p>\n<p>Pemerintah,  para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat  Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan  menyesatkan itu.<\/p>\n<p>Pemerintah  yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan  uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota  Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun  2012.<\/p>\n<p>Marilah  sekarang kita simak<\/p>\n<p><strong>Dalam NOTA KEUANGAN TAHUN 2012 ini (<em>tunjukkan bukunya<\/em>) tercantum<\/strong> <\/p>\n<p>Angka  subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun tercantumpada halaman IV-7 dalam bentuk  tabel nomor IV.3 dengan judul subsidi sebesar Rp. 123,5997 trilyun atau  dibulatkan menjadi Rp. 123,6 trilyun.<\/p>\n<p>Majelis  Hakim Yang Mulia,<\/p>\n<p>Dalam  Nota Keuangan terdapat 3 halaman lainnya yang mencantumkan pemasukan uang tunai  dari BBM yang sama sekali tidak pernah disebut oleh Pemerintah.<\/p>\n<p>3 halaman  itu sebagai berikut:<\/p>\n<p><strong>Pada Halaman III-6 terdapat Tabel III.3 dengan  judul\u201cPenerimaan Perpajakan, tahun 2012\u201d.<\/strong><\/p>\n<p>Dalam  Tabel ini terdapat pos \u201cPajak Penghasilan Migas\u201d sebesar Rp. 60,9156 trilyun.  Jadi ada uang tunai yang masuk dari Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp. 60,9156  trilyun.<\/p>\n<p><strong>Pada Halaman III-12 terdapat Tabel III.7 dengan  judul\u201cPerkembangan PNBP\u201d atau\u201c<\/strong><strong>Penerimaan Negara  Bukan Pajak<\/strong><strong>\u201d Tahun\u00a0  2012 <\/strong><\/p>\n<p>Dalam  Tabel ini terdapat pos \u201cPenerimaan SDA Migas\u201d sebesar Rp. 159,4719 trilyun.  Jadi ada uang tunai yang masuk lagi sejumlah Rp. 159,4719 trilyun.<\/p>\n<p><strong>Pada Halaman IV.43 terdapat Tabel IV.5  dengan judul \u201cTransfer ke Daerah\u201d<\/strong> dengan penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) sejumlah Rp. 32,2762 trilyun.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p>Kalau 3  halaman yang saya sebutkan tadi bersama dengan satu halaman yang memuat angka  yang dinamakan \u201csubsidi\u201d disusun dalam bentuk tambah kurang, hasilnya seperti  yang tercantum pada Tabel I di halaman 3. Mohon kita simak bersama.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel1_surplus_bbm.jpg\"><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-477\" title=\"tabel1_surplus_bbm\" src=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel1_surplus_bbm.jpg\" alt=\"Tabel I SURPLUS BBM TERCANTUM DALAM NOTA KEUANGAN 2012 TAHUN ANGGARAN 2012\" width=\"540\" height=\"457\" srcset=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel1_surplus_bbm.jpg 700w, http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel1_surplus_bbm-300x253.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 540px) 100vw, 540px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Kita  lihat ada 2 angka penerimaan, yaitu dari Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp.  60,9156 trilyun dan dari Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.  159,4719 trilyun. Dua angka ini merupakan arus uang tunai yang masuk ke dalam  Kas Negara sejumlah Rp. 220,3875 trilyun yang tidak pernah disebut dalam  kaitannya dengan mengemukakan apa yang dinamakan \u201csubsidi\u201d.<\/p>\n<p>Nota  Keuangan mencantumkan dua angka pengeluaran, yaitu yang disebut \u201csubsidi\u201d  sebesar Rp. 123,5997 trilyun dan yang dinamakan \u201cDana Bagi Hasil Migas\u201d sebesar  Rp. 32,3267 trilyun.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p>Kita  lihat bahwa dua angka pemasukan jumlahnya Rp. 220,3875 trilyun dikurangi dengan  dua angka pengeluaran yang Rp. 155,8759 trilyun menghasilkan KELEBIHAN UANG  sejumlah Rp. 64,5116 trilyun.<\/p>\n<p>Namun  pengeluaran uang yang dinamakan Dana Bagi Hasil bukan pengeluaran oleh rakyat  Indonesia. Ini adalah pemasukan uang tunai ke dalam Kas Negara yang diteruskan  kepada Daerah dalam rangka Otonomi Keuangan.<\/p>\n<p>Maka  seyogianya angka ini dianggap sebagai pemasukan uang tunai, sehingga kalau  ditambahkan, keseluruhan kelebihan uang tunai atau surplus-nya menjadi Rp.  96,7878 trilyun.<\/p>\n<p>Jadi kalau dikatakan  Pemerintah mengeluarkan uang tunai sejumlah Rp. 123,5997 trilyun guna membayar  \u201csubsidi\u201d BBM jelas tidak benar. Yang benar yalah pemasukan uang tunai neto sebesar Rp. 96,8 trilyun.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p>Setelah  melakukan pembohongan publik dan penyesatan, DPR melakukan perdebatan sangat  dramatis yang logikanya sama sekali tidak dipahami oleh akal sehat dan juga sulit  dipahami oleh setiap murid SMU, karena urusannya hanya perhitungan tambah  kurang.<\/p>\n<p>Fraksi-Fraksi  Koalisi di DPR menyimpulkan bahwa kalau harga ICP di pasar internasional  mencapai USD 105 per barrel ditambah dengan 15% atau mencapai USD 120,75 per  barrel, maka APBN akan jebol. Karena itu, pemerintah diperbolehkan menaikkan harga  bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.<\/p>\n<p>Kesepakatan  ini dituangkan dalam apa yang terkenal dengan \u201cpasal 7 ayat 6A\u201d.<\/p>\n<p>Kenaikan  harga di pasar internasional hanya berdampak pada volume minyak mentah yang  harus diimpor. Mari kita lihat angka-angkanya pada Tabel II di halaman 5<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel2_harga_icp.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-478\" title=\"tabel2_harga_icp\" src=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel2_harga_icp.jpg\" alt=\"Tabel II : Kalau harga ICP = 115% dari USD 105\/barrel masih terdapat  surplus\/kelebihan uang tunai\" width=\"540\" height=\"397\" srcset=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel2_harga_icp.jpg 700w, http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel2_harga_icp-300x220.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 540px) 100vw, 540px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Tadi  telah saya kemukakan bahwa kesepakatan DPR mengatakan bahwa bilamana harga ICP  mencapai 115% (atau plus 15%) dari USD 105 per barrel, Pemerintah boleh  menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, karena defisit yang diakibatkan oleh  subsidi terlampau besar, sehingga tidak tertahankan lagi.<\/p>\n<p>Dari susunan angka-angka dalam Tabel  II  terlihat jelas bahwa Pemerintah masih kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP mencapai USD  120,75 per liter. <\/p>\n<p>Dari  Tabel dapat dilihat bahwa kenaikan harga ICP di pasar internasional hanya  berdampak pada bagian yang harus diimpor saja, atau hanya berdampak untuk  25,2192 milyar liter. Kebutuhan lainnya yang 37,7808 milyar liter dipenuhi dari  minyak yang ada dalam perut bumi Indonesia sendiri. Maka dampaknya pengeluaran  ekstra sebesar Rp. 22,5963 trilyun, sehingga masih ada kelebihan uang tunai  sebesar Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP menjadi USD 120,75 per barrel.<\/p>\n<p><strong>Sekarang tentang <\/strong><br \/>\n<strong>ALASAN IDEOLOGIS<\/strong><strong> <\/strong><\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p>Mengapa  orang-orang pandai dan berpendidikan tinggi melakukan kesalahan yang merupakan <em>blunder<\/em> dengan dampak penyesatan pikiran  dan pemahaman yang demikian mendalam dan meluasnya ?<\/p>\n<p>Menurut  keyakinan saya, ini adalah sebuah indoktrinasi, bahkan penucian otak yang sangat  sistematis oleh kekuatan korporasi asing yangingin mengeduk keuntungan  sebesar-besarnya dari bumi Indonesia, terutama dari Migas.<\/p>\n<p>Secara ideologis, elit bangsa Indonesia telah berhasil di <em>brain wash<\/em>, sehingga mereka tidak bisa  berpikir lain kecuali secara otomatis atau refleks merasa sudah seharusnya  bahwa komponen minyak mentah dalam BBM harus dinilai dengan harga yang  terbentuk oleh mekanisme pasar, yang dalam UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2 disebut \u201cmekanisme  persaingan usaha yang sehat dan wajar\u201d. <\/p>\n<p>Harga  yang terbentuk di pasar internasional melalui institusi NYMEX tidak ada  hubungannya dengan harga pokok BBM yang minyak mentahnya milik kita sendiri.<\/p>\n<p><strong>Maka marilah sekarang kita telaah berapa  uang tunai yang harus dikeluarkan untuk pengadaan bensin premium yang minyak  mentahnya berasal dari perut bumi Indonesia ? <\/strong><\/p>\n<p>Harga pokok pengadaan bensin yang berasal dari minyak mentah milik  sendiri, karena digali dari dalam perut bumi Indonesia terdiri dari  pengeluaran-pengeluaran uang tunai untuk kegiatan-kegiatan penyedotan (<em>lifting<\/em>), pengilangan (<em>refining<\/em>) dan biaya pengangkutan  rata-rata ke pompa-pompa bensin (<em>transporting<\/em>).  Keseluruhan biaya-biaya ini sebesar USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter dan  dengan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp. 9.000, maka biaya dalam bentuk uang tunai  yang harus dikeluarkan sebesar (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter.<\/p>\n<p><strong><em>Namun  kita dicuci otak untuk berpikir bahwa seolah-olah semua minyak mentah harus  dibeli dari pasar minyak internasional yang harganya ditentukan oleh mekanisme  pasarnya New York Mercantile Exchange (NYMEX)<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Dengan demikian  kita harus berpikir bahwa harga pokok dari 1 liter bensin premium sebesar Rp.  6.509, yaitu atas dasar harga minyak mentah di pasar internasional sebesar USD  105 per barrel. 1 barrel = 159 liter, sehingga dengan asumsi 1 USD = Rp. 9.000  (yang diambil oleh APBN 2012), komponen minyak dalam 1 liter bensin premium  adalah (105 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 5.934,30. Ditambah dengan biaya <em>Lifting<\/em>, <em>Refining<\/em>dan <em>Transporting<\/em> sebesar Rp. 566 per liter, menjadilah bensin premium dengan harga pokok sebesar  Rp. 6.509 per liter.<\/p>\n<p>Seperti  kita ketahui, harga bensin premium Rp. 4.500 per liter, sehingga pemerintah  merasa merugi sebesar Rp. 2.009 per liternya (Rp. 6.509 \u2013 Rp. 4.500). Dengan  kata lain, pemerintah merasa memberikan subsidi kepada rakyat Indonesia yang  membeli bensin premium sebesar Rp. 2.009 untuk setiap liternya.<\/p>\n<p>Karena  menurut pemerintah konsumsi BBM dengan harga Rp. 4.500 per liter itu seluruhnya  61,62 juta kiloliter atau 61,62 milyar liter, pemerintah merasa merugi,  memberikan subsidi kepada rakyat pengguna bensin sejumlah Rp. 123,59 trilyun.  Angka inilah yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012 (Tabel IV.3 :  Subsidi \u2013 halaman IV.7).<\/p>\n<p>Jelas  bahwa pola pikir ini didasarkan atas ideologi fundamentalisme mekanisme pasar  yang diterapkan pada minyak dan BBM, yaitu bahwa harga BBM harus ditentukan  oleh mekanisme pasar; pemerintah tidak boleh ikut campur tangan dalam  menentukan harga BBM yang diberlakukan buat rakyatnya, walaupun minyak mentah  yang diolah menjadi BBM adalah milik rakyat itu sendiri. Pemerintah yang  mewakili rakyat pemilik minyak di bawah perut bumi tanah airnya tidak boleh  menentukan harga yang diberlakukan buat rakyat. Dengan kata lain, hak rakyat  untuk menentukan nasibnya sendiri tentang bagaimana menggunakan minyak yang  miliknya sendiri itu diingkari.<\/p>\n<p>Harga  yang dibayar untuk minyak miliknya sendiri haruslah harga yang ditentukan oleh  mekanisme pasar, mekanisme permintaan dan penawaran minyak dari seluruh dunia  yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX).<\/p>\n<p>Kalau  harga minyak yang terkandung dalam BBM dijual dengan harga yang lebih rendah  dibandingkan dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX, perbedaan ini disebut  \u201csubsidi\u201d yang dianggap \u201crugi\u201d dalam arti benar-benar kehilangan uang.<\/p>\n<p>Pikiran  yang menganut mekanisme pasar murni difanatisir, diradikalisir dan disesatkan  dengan mengatakan bahwa subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus  dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlahnya sangat besar, pemerintah tidak memiliki  uang itu, sehingga APBN jebol. Ini jelas tidak benar, jelas bohong. Toh  dikatakan oleh praktis seluruh elit kekuasaan yang duduk dalam eksekutif maupun  legislatif.<\/p>\n<p>Penyesatan  tersebut telah diperlihatkan pada awal kesaksian ini, yaitu angka-angka yang  tercantum dalam Tabel I. Angka-angka ini ditulis oleh pemerintah sendiri yang  dicantumkan dalam dokumen resmi, yaitu Nota Keuangan\/APBN tahun 2012 yang  dijadikan titik tolak diskusi dan penentuan kebijakan.<br \/>\n    <strong>Demikianlah jauhnya indoktrinasi, <em>brain washing<\/em> yang berhasil tentang mutlaknya  pemberlakuan mekanisme pasar, sehingga mulut pemerintah mengatakan memberi  subsidi yang sama dengan uang tunai dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan  sehingga APBN jebol, tetapi tangannya menuliskan Tabel nomor I yang jelas  memperlihatkan bahwa ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun.<\/strong><\/p>\n<p><strong>APA TUJUAN DARI INDOKTRINASI DAN BRAIN  WASHING ?<\/strong><\/p>\n<p>Secara  logis, deduktif dan obyektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di  pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri,  dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan,  bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang  berlaku di pasar dunia.<\/p>\n<p>Kalau ini  sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya seluruh bangsa Indonesia,  perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan  memperoleh laba besar.<\/p>\n<p>Seperti  kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh  perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia  memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang  ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%.  Sebabnya yalah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali  dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia.<\/p>\n<p>Para  kontraktor asing menggelembungkan (<em>mark  up<\/em>) biaya-biaya eksplorasinya, sehingga sampai saat ini, setelah sekian  lamanya tidak ada eksplorasi lagi, biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan <em>recovery costs<\/em> masih saja dibayar terus.  Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh  penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor  asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000  barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap  sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut <em>cost recovery<\/em>, kita anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti  bahwa keseluruhan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia setiap harinya  mendapat minyak sebanyak 15% x 837.000 barrel = 125.500 barrel per hari atau  19.954.500 liter per hari.<\/p>\n<p>Kita  saksikan bahwa Shell, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa bensinnya. Mereka  hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan harga sekitar Rp.  10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai hak memiliki  19.954.500 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan, pengilangan dan  transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp. 566 per liter.  Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per liter.  Volumenya 19.954.500 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen  Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia  sebesar Rp. 188.255.847.000 per hari, yaitu (19.954.500 x 10.000) \u2013 (19.954.500  x 566) = Rp. 188.255.847.000 per hari. <\/p>\n<p><strong><em>Dalam  satu tahun laba keseluruhan kontraktor asing yang bekerja di Indonesia sebesar  Rp. 68,71 trilyun.<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Buat saya  sangat jelas bahwa faktor inilah yang membuat para kontraktor asing itu  melakukan apa saja untuk mencuci otak rakyat Indonesia bahwa bensin harus  dibayar dengan harga New York beserta berbagai argumentasinya. Ternyata  berhasil, karena dikumandangkan dengan demikian kerasnya oleh para elit kita,  dari Presiden sampai pegawai negeri rendahan, dari mahasiswa sampai guru besar  dan praktis oleh semua media massa.<\/p>\n<p>Indoktrinasi  dan pencucian otak masih dirasa kurang. Maka kita mulai menyaksikan Chevron  yang memasang iklan dengan pesan betapa Chevron membangun Indonesia, yang  di-iyakan oleh wajah-wajah Indonesia bagaikan inlander yang pro Belanda zaman  kolonial dahulu. Belum lama iklan dengan pesan yang sama juga mulai  dikumandangkan oleh Shell.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><strong> <\/strong><\/p>\n<p><strong>Sekarang tentang<\/strong><br \/>\n    <strong>IDEOLOGI YANG MENYUSUP KE DALAM  PERUNDANG-UNDANGAN<\/strong><\/p>\n<p>Ideologi  bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam menentukan harga BBM di  Indonesia, walaupun minyak mentah milik bangsa Indonesia sendiri, telah berhasil disusupkan ke  dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan  Gas Bumi. Undang-undang inilah yang dijadikan landasan untuk memberlakukan  harga di pasar internasional buat bangsa Indonesia. Kalau rakyat Indonesia  belum mampu membayar harga internasional, dikatakan bahwa pemerintah harus memberikan  subsidi untuk perbedaan harganya, dan dikatakan juga bahwa subsidi sama dengan  uang tunai yang harus dikeluarkan, sehingga APBN jebol. Bahwa ini tidak benar  telah dijelaskan.<\/p>\n<p><strong>Sekarang tentang <\/strong><br \/>\n<strong>HARGA BBM, UNDANG-UNDANG DASAR DAN  MAHKAMAH KONSTITUSI<\/strong><\/p>\n<p>Pasal 28  ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan UUD kita beserta  tafsirannya.<\/p>\n<p>UUD kita  mengatakan bahwa \u201cCabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang  menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan  kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan  untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.\u201d<\/p>\n<p>Karena  itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah  kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>kepatutan,<\/li>\n<li>daya  beli masyarakat,<\/li>\n<li>nilai  strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Karena  prinsip tersebut dilanggar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan yang  menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Putusannya adalah:<\/p>\n<p><strong>Putusan Perkara Nomor 002\/PUU-I\/2003 yang  berbunyi : \u201cPasal 28 ayat (2) yang berbunyi : \u201cHarga Bahan Bakar Minyak dan Gas  Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan  dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.\u201d<\/strong><\/p>\n<p><strong>KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI tersebut DILECEHKAN  OLEH SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH, yaitu<\/strong><\/p>\n<p>Oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak  dan Gas Bumi.<\/p>\n<p>Pasal 72  ayat (1) berbunyi : \u201c<strong>HARGA BAHAN BAKAR  MINYAK DAN GAS BUMI<\/strong>, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan  kecil, <strong>DISERAHKAN PADA MEKANISME  PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN\u201d.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Luar biasa Majelis Hakim Yang Mulia,  dengan sejelas itu dikatakan bahwa \u201cHarga bahan bakar minyak diserahkan pada  mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.\u201d Yang dikecualikan  hanya gas alam.<\/strong><\/p>\n<p><strong>PARA PENGUASA JUGA MELECEHKAN KONSTITUSI  dan MAHKAMAH KONSTITUSI <\/strong><\/p>\n<p>Sejak  lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan sangat tegas dan  jelas, yang mencerminkan keyakinan dan tekadnya tentang harga BBM yang  diberlakukan buat rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh  mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX. <\/p>\n<p>Mereka mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah  dibandingkan dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian  dalam keuangan negara.<\/p>\n<p>Pemerintah harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam  jumlah sangat besar yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan  dengan harga BBM internasional, APBN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah saya uraikan. <\/p>\n<p>Sekarang akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan,  dipidatokan kepada rakyat dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan  harga BBM atas dasar harga minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.<\/p>\n<p>Mari kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut:<\/p>\n<p>Kompas tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko <strong>Boediono<\/strong> yang mengatakan :<strong>\u201c<em>Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar  minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar  internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingin  mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia<\/em>.\u201d<\/strong><\/p>\n<p>Hal yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai  Wakil Presiden dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo  pada tanggal 26 Maret 2012.<\/p>\n<p>Presiden <strong>SBY<\/strong> memberi pernyataan yang dikutip oleh  Indopos tanggal 3 Juli 2008 sebagai berikut : \u201c<strong><em>Jika harga minyak USD 150 per  barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun.  Kalau harga minyak USD 160 gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254  trilyun hanya untuk BBM <\/em><\/strong>\u201d.<\/p>\n<p>Sangat jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga antara  pasar New York dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama  dengan uang tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar.  Presiden SBY disesatkan oleh para menterinya sendiri.<\/p>\n<p>Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM <strong>Purnomo Yusgiantoro<\/strong> yang mengatakan : \u201c<strong><em>dengan tingkat harga baru itu,  pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena  ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar  dunia sebesar Rp. 9.000 per liter<\/em><\/strong>.\u201d<\/p>\n<p>Ketika itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp. 6.000 per  liter, harga minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs  rupiah 1 USD = Rp. 10.000<\/p>\n<p><strong><em>Cara  berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter  atau Rp. 8.365 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp.  630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp. 8.995. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9.000 per liter.<\/p>\n<p>Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia  seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional  (harga NYMEX).<\/p>\n<p>Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan <strong>Sri Mulyani<\/strong> : \u201c<strong><em>Sekarang memang dinaikkan menjadi  Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Jika harga minyak terus  meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan  harga subsidi BBM (baca : menaikkan harga BBM)<\/em><\/strong>\u201d.<\/p>\n<p>Lengkaplah sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang  pikirannya, darah dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa  rakyat Indonesia yang memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan  harga yang ditentukan oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM. <\/p>\n<p><strong>Sekarang tentang <\/strong><br \/>\n    <strong>NYMEX YANG BUKAN MEKANISME PASAR YANG SEHAT  DAN WAJAR<\/strong><\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p>Perlu  saya kemukakan bahwa NYMEX yang diagungkan itu tidak memberlakukan \u201cmekanisme persaingan  usaha yang sehat dan wajar\u201d, karena empat hal sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Yang  diperdagangkan di NYMEX hanya 30% dari volume produksi minyak dunia. Sisanya  dikuasai oleh <em>the 5 sisters<\/em> dengan  cara yang tidak transparan.\n  <\/li>\n<li>OPEC  sebagai kartel minyak sangat berpengaruh atas pembentukan harga yang ditentukan  oleh NYMEX.\n  <\/li>\n<li>Cadangan  minyak Amerika Serikat demikian besarnya, sehingga pembelian dan penjualannya  memang difungsikan untuk mempengaruhi harga minyak dalam pasar internasional.\n  <\/li>\n<li>NYMEX  melaksanakan <em>future trading<\/em> dalam  minyak yang sejak lama dituding sebagai ajang spekulasi minyak mentah.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Sekarang tentang<\/strong><br \/>\n<strong>LANDASAN TEORETIS YANG DIBUAT KEBLINGER<\/strong><\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<\/strong><\/p>\n<p><strong>Izinkanlah saya sekarang mendalami  landasan teorinya dalam aspek berbagai metode penghitungan harga pokok.  Nampaknya landasan falsafah beserta metode yang merupakan turunannya tidak  dipahami, atau dibuat keblinger. Penjelasannya sebagai berikut.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pertama-tama tentang Metode <em>replacement value<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Apakah  ada landasan teoretis tentang bagaimana menghitung harga pokok BBM yang bisa  kita anut, dan nyatanya dianut oleh pemerintah ? Ada, yaitu menghitung harga  pokok BBM atas dasar <em>replacement value<\/em>.  Teori ini mengatakan bahwa harga pokok dari barang yang dijual adalah harga  beli yang berlaku di pasar dari barang yang baru saja dijual.<\/p>\n<p>Kalau  saya sekarang menjual 1 liter bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liter,  harga pokok saya adalah harga yang harus saya bayar seandainya minyak mentah  yang ada dalam 1 liter premium itu saya beli dari New York dengan harga yang  berlaku di sana sekarang. Berapakah harga itu ? Tergantung. Kalau harganya USD  105 per barrel, maka per liternya USD 0,66. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000 harga  pokok minyak mentah per liternya 0,66 x Rp. 9.000 = Rp. 5.940. Ditambah dengan  biaya LRT sebesar Rp. 566 per liter, harga pokok bensin premium per liternya  menjadi Rp. 6.506. Atas dasar alur pikir ini, pemerintah merasa harga pokoknya  Rp. 6.506, sehingga kalau dinaikkan menjadi Rp. 6.000 masih rugi sedikit.<\/p>\n<p>Pemerintah  terus mengatakan bahwa kalau dipaksa menjual premium dengan harga Rp. 4.500 per  liter, setiap liternya akan merugi Rp. 1.500.<\/p>\n<p>Benarkah  ? Benar dalam konsep penghitungan harga pokok atas dasar metode <em>replacement value<\/em>. Tetapi kerugiannya  tidak dalam bentuk uang tunai yang hilang. Kerugiannya dalam bentuk kesempatan  memperoleh untung Rp. 1.500 per liternya yang hilang, karena tidak bisa menjual  minyak di New York. Mengapa tidak bisa ? Karena minyak dibutuhkan oleh rakyat  Indonesia sendiri. Yang hilang bukan uang tunai, tetapi kesempatan memperoleh  untung besar. Kerugiannya dalam bentuk <strong><em>opportunity loss<\/em><\/strong>, bukan <strong><em>real  cash money loss<\/em><\/strong>.<\/p>\n<p>Karena  itu, tidak ada kerugian dalam bentuk uang tunai yang membuat APBN jebol.  Sebaliknya, pemerintah masih memperoleh kelebihan uang tunai yang ditulisnya  sendiri dalam Nota Keuangan 2012, yang pada awal paparan ini sudah dikemukakan  dalam bentuk tabel-tabel.<\/p>\n<p>Dibuat  keblingernya konsep penghitungan harga pokok atas dasar <em>replacement value<\/em> yalah karena <em>opportunity  loss<\/em> dikatakan sebagai <em>real cash  money loss<\/em>; kerugian dalam <strong>kesempatan<\/strong> yang hilang dikatakan sebagai kerugian dalam bentuk <strong>uang tunai<\/strong> yang hilang.<\/p>\n<p><strong>Maka mulut mengatakan \u201cAPBN jebol\u201d, tetapi  tangannya menulis dalam Nota Keuangan ada kelebihan uang tunai sebesar Rp.  96,7878 trilyun.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Mari kita dalami lebih lanjut tentang  landasan falsafahnya metode <em>replacement  value<\/em>. Landasan falsafahnya adalah<\/strong><\/p>\n<p><strong><em>Substansialisme <\/em><\/strong><\/p>\n<p>Mengapa  ada konsep penghitungan harga pokok atas dasar <em>replacement value<\/em> ? Untuk memperoleh harga pokok yang menjamin  bahwa substansi barangnya dipertahankan. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa  pedagang cabe mulai berdagang dengan Rp. 100.000 dibelikan 10 kg. cabe.  Semuanya laku dijual dengan hasil penjualan Rp. 150.000. Ketika dia ingin  membeli cabe untuk perputaran perdagangan selanjutnya, harga beli cabe sudah  naik menjadi Rp. 12.000 per kg.<\/p>\n<p>Mahasiswa  A dan B ditanya berapa laba sang pedagang ? A mengatakan Rp. 50.000, karena  kalau labanya yang Rp. 50.000 itu dikonsumsi, modal nominalnya dalam bentuk  uang tunai masih utuh sebesar Rp. 100.000<\/p>\n<p>B  menjawab labanya Rp. 30.000, karena B ingin mempertahankan 10 kg. cabenya yang  tidak boleh berkurang setelah laba dikonsumsi habis. Harga beli cabe buat  pedagang naik menjadi Rp. 12.000 per kg, sehingga untuk mengganti jumlah kg.  cabe yang harus tetap 10 kg., pedagang harus mengeluarkan uang Rp. 120.000<\/p>\n<p>A ingin  mempertahankan modal nominalnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan  substansi dalam bentuk barang dagangannya (cabe) sebanyak 10 kg. Maka dia  menganggap laba yang dapat dikonsumsi tanpa mengurangi volume cabe barang  dagangannya (10 kg.) sebesar Rp. 30.000 saja, karena yang Rp. 120.000  dibutuhkan untuk membeli 10 kg. cabe lagi yang harganya sekarang sudah  meningkat menjadi Rp. 12.000 per kg.<\/p>\n<p>A  menggunakan metode harga pokok <em>cash basis<\/em>.  B menggunakan metode <em>repalcement value  basis<\/em>. A disebut nominalis, B disebut substansialis. Landasan pikiran A  adalah nominalisme, sedangkan B menganut aliran substansialisme.<\/p>\n<p>Pemerintah  yang mengambil harga pasar minyak di New York sebagai harga pokoknya menganut  faham substansialisme. Konsekwensinya, kelebihan uang tunai harus dipakai untuk  mempertahankan volume energi, yang bentuknya misalnya menggunakan kelebihan  uangnya guna melakukan riset menemukan energi alternatif.<\/p>\n<p>Seperti  kita ketahui, pemerintah ingin menggunakannya untuk membagi-bagi uangnya kepada  orang miskin, atau untuk infra struktur. <\/p>\n<p>Jadi  tujuan pemerintah menerapkan substansialisme dalam bidang minyak tidak untuk  mempertahankan cadangan energi, tetapi untuk tujuan-tujuan lain. <\/p>\n<p>Kalau  memang itu tujuannya jangan mengatakan menderita kerugian, jangan menggunakan  kata \u201csubsidi\u201d. Caranya merumuskan kebijakannya yalah dengan mengatakan:<\/p>\n<p>\u201c<strong><em>Pemerintah  telah memperoleh kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 96,78 trilyun dengan menjual  bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liternya. Tetapi pemerintah ingin  menaikannya menjadi Rp. 6.000 per liter supaya mendapat uang lebih banyak guna  memberikan santunan kepada orang miskin, membangun jembatan dsb.<\/em><\/strong>\u201d<\/p>\n<p>Pemerintah  menjadi bingung karena tidak berpikir sendiri, melainkan menjalankan bisikan  atau bahkan pendiktean orang lain tanpa mengetahui apa maksud orang yang  mendiktekannya, dan tanpa mengerti landasan falsafah dari penghitungan harga  pokok atas dasar substansialisme. Karena bingungnya itu lantas menjadi <em>ngawur<\/em> dalam berargumentasi. Pemerintah  menebar jejaring kebohongan yang akhirnya terjerat jejaring itu sendiri dengan  akibat terlihat seperti orang yang selalu kebingungan. <\/p>\n<p><strong>Sekarang tentang<\/strong><br \/>\n<strong>METODE CASH BASIS ATAU <em>HISTORICAL COST<\/em><\/strong><\/p>\n<p>Harga  pokok atas dasar metode ini yalah uang tunai yang benar-benar dikeluarkan untuk  memperoleh 1 liter bensin premium. Uang tunai harus dikeluarkan untuk membayar  biaya-biaya penyedotan minyak dari bawah perut bumi (<em>lifting<\/em>), mengilangnya menjadi bensin (<em>refining<\/em>) dan mentransportasikannya ke pompa-pompa bensin (<em>transporting<\/em>). Tiga macam biaya ini  (LRT) keseluruhannya USD 10 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, dan kalau  kurs 1 USD = Rp. 9.000, maka uang tunai yang harus dikeluarkan untuk memperoleh  bensin premium pada pompa-pompa bensin rata-ratanya (10 : 159) x Rp. 9.000 =  Rp. 566 per liter.<\/p>\n<p>Karena  uang tunai yang dikeluarkan hanya sebanyak Rp. 566 per liternya, harga pokok  menurut metode ini Rp. 566 per liter. Kalau dijual Rp. 4.500 per liter, terjadi  kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.934 per liternya.<\/p>\n<p><strong>Sistem pembukuan dan sistem kalkulasi  harga pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah cash basis. Maka tidak bisa  berbohong.<\/strong><\/p>\n<p>Karena  keseluruhan sistem pembukuan dan metode penghitungan harga pokok yang  melandasinya adalah yang <em>cash basis<\/em> atau yang <em>historical cost<\/em>, maka pemerintah  tidak mungkin berbohong tanpa menggelapkan kelebihan uangnya yang merupakan  perbuatan kriminal berat.<br \/>\n  Itulah  sebabnya melalui jalan yang berliku, dalam Nota Keuangan 2012 terdapat  kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun, seperti yang telah dijelaskan  berkali-kali.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia, <\/strong><br \/>\n  <strong>Izinkanlah saya sekarang menjelaskan  dengan<\/strong><br \/>\n<strong>PERHITUNGAN SIMULATIF YANG DISEDERHANAKAN<\/strong><\/p>\n<p>Kelebihan  uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun dihitung oleh pemerintah yang dituangkan  dalam 4 buah tabel, yang letaknya dalam Nota Keuangan 2012 saling berjauhan  urutan halamannya. Jadi yang saya lakukan hanya menulis dan menyusun apa adanya  yang disajikan oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Sekarang  saya akan menjelaskan keseluruhan alur pikir yang disederhanakan, tetapi dibuat  selogis dan serealistis mungkin. Hasilnya hanya berbeda sekitar 1% saja.<\/p>\n<p>Diasumsikan  bahwa seluruh minyak mentah yang merupakan hak Indonesia dijadikan bensin  premium semuanya.<\/p>\n<p>Konsumsi  lebih besar dari produksi minyak hak Indonesia, yaitu konsumsi sebesar 63.000.000.000  liter, sedangkan produksi hak Indonesia 37.780.800.000 liter. Maka harus  diimpor sebanyak 25.219.200.000 liter yang benar-benar dibayar dengan harga  internasional sebesar USD 105 per barrel.<\/p>\n<p>Pertamina  disuruh membeli minyak mentah hak Indonesia dengan harga internasional.  Demikian juga dengan impor neto yang dengan sendirinya harus dibayar dengan  harga internasional sebesar USD 105 per barrel.<\/p>\n<p>Susunan  angka-angkanya menjadi Tabel di halaman 17.<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><a href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel3_pertamina.jpg\"><img decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-479\" title=\"tabel3_pertamina\" src=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel3_pertamina.jpg\" alt=\"PERTAMINA DISURUH MEMBELI DARI PEMERINTAH\" width=\"540\" height=\"397\" srcset=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel3_pertamina.jpg 700w, http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-content\/uploads\/2012\/06\/tabel3_pertamina-300x220.jpg 300w\" sizes=\"(max-width: 540px) 100vw, 540px\" \/><\/a><\/p>\n<p>Kita  lihat bahwa Pertamina memang kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun.  Ini yang disuarakan dengan keras oleh pemerintah sebagai subsidi yang sama  dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, dan dikatakan membuat APBN jebol.<\/p>\n<p>Namun  karena Pertamina disuruh membayar minyak mentah kepada pemerintah Indonesia  untuk 37,7808 milyar liter dengan harga USD 105 per barrel, pemerintah  kemasukan uang tunai dari Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun (baris paling  atas dengan angka-angka tebal). Defisit yang Rp. 126,63 trilyun ditambah dengan  surplus yang Rp. 224,569 trilyun menjadikan surplus uang tunai padapemerintah  sebesar Rp. 97,939 trilyun.<\/p>\n<p>Tabel ini  dimaksud untuk menjelaskan alur pikir pemerintah dan dibuat secara simulatif  yang disederhanakan, tetapi selogis dan serealistis mungkin, memperlihatkan  surplus sebesar Rp. 97,939 trilyun. Angka surplus ini berbeda dengan yang  tercantum dalam APBN tahun 2012 yang sebesar Rp. 96,788 trilyun. Selisihnya  hanya Rp. 1,151 trilyun atau 1,19% saja. Maka perhitungan simulatif untuk  menjelaskan alur pikir dapat dipertanggung jawabkan.<\/p>\n<p><strong>Majelis Hakim Yang Mulia, Izinkan saya  sekarang menjelaskan dengan bahasa rakyat melalui<\/strong><\/p>\n<p><strong>LOGIKA KEBUN CABE<\/strong><\/p>\n<p>Rakyat yang tidak berpendidikan tinggi dengan segera dapat menangkap  konyolnya pikiran para elit kita dengan penjelasan sebagai berikut.<\/p>\n<p>Rumah tempat tinggal keluarga pak Amad punya kebun kecil yang setiap  harinya menghasilkan 1 kgcabe. Keluarganya yang ditambah dengan staf pegawai\/pembantu  rumah tangga cukup besar.  Keluarga ini mengkonsumsi 1 kg. cabe setiap harinya.<\/p>\n<p>Seperti kita ketahui, kalau produksi cabe yang setiap harinya 1 kgitu  dijual, pak Amad akan mendapat uang sebesar Rp. 15.000 setiap harinya. Tetapi 1  kgcabe itu dibutuhkan untuk konsumsi keluarganya sendiri. <\/p>\n<p>Biaya dalam bentuk uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pak Amad untuk  menyiram dan memberi pupuk sekedarnya setiap harinya Rp. 1.000.<\/p>\n<p>Pak Amad setiap harinya ngomel, menggerutu mengatakan bahwa dia sangat sedih,  karena harus mensubsidi keluarganya sebesar Rp. 15.000 per hari, karena harus memberi cabe hasil  kebunnya kepada keluarganya, yang harganya di pasar Rp. 15.000 per kg<\/p>\n<p>Akhirnya seluruh keluarga sepakat megumpulkan uang (<em>urunan<\/em>) sebanyak Rp. 5.000 yang diberikan kepada pak Amad sebagai  penggantian untuk cabenya yang tidak dijual di pasar. Pak Amad masih menggerutu  mengatakan bahwa dia memberi subsidi untuk cabe sebesar Rp. 10.000 setiap hari.<\/p>\n<p>Lantas tidak hanya menggerutu, dia menjadi sinting betreriak-teriak  bahwa dompetnya akan jebol, karena uang tunai keluar terus sebanyak Rp. 10.000  setiap harinya. Dalam  kenyataannya, dia keluar uang Rp. 1.000 dan memperoleh Rp. 5.000 setiap  harinya.<\/p>\n<p>Ketika saya menceriterakan ini, rakyat jelata yang minta penjelasan  kepada saya mengatakan : \u201cIya pak, kok aneh ya, punya cabe di kebunnya sendiri,  harganya meningkat tinggi kok sedih, ngamuk, mengatakan kantongnya jebol, uang  mengalir keluar, padahal yang keluar hanya Rp. 1.000 per hari, dia memperoleh Rp. 5.000 per harinya.\u201d<\/p>\n<p>Saya katakan kepada rakyat jelata : \u201cYa itulah otak banyak sekali dari pemimpinmu yag  sudah berhasil dicuci sampai menjadi <em>gendeng<\/em> seperti itu.\u201d <\/p>\n<p>\u201cMaka  bensin premium yang harga pokok tunainya Rp. 566 per liter, dijual dengan harga  Rp. 4.500 dikatakan merugi dan memberikan subsidi, padahal kelebihan uang tunai  sebanyak Rp. 4.500 \u2013 Rp. 566 = Rp. 3.934 per liternya.\u201d<\/p>\n<p>Banyak  terima kasih atas perhatiannya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bapak Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, Bagian terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4,8],"tags":[],"class_list":["post-470","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi","category-subsidi-bbm"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/470","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=470"}],"version-history":[{"count":10,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/470\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":487,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/470\/revisions\/487"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=470"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=470"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=470"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}