{"id":40,"date":"2011-03-08T03:39:04","date_gmt":"2011-03-08T03:39:04","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=40"},"modified":"2011-03-22T10:12:52","modified_gmt":"2011-03-22T03:12:52","slug":"bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-yang-9578-persennya-disalah-gunakan-artikel-2","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-yang-9578-persennya-disalah-gunakan-artikel-2\/","title":{"rendered":"Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang 95,78 Persennya Disalah Gunakan (Artikel 2)"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Sebelum artikel ini di KoranInternet dimuat tulisan saya yang berjudul \u201c<a title=\"Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia\" href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/interpelasi-bantuan-likuiditas\" target=\"_blank\">INTERPELASI BLBI KEPADA SBY SALAH ALAMAT<\/a>\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masalah, atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang  dikenal dengan istilah \u201cBLBI\u201d adalah sebuah rentetan kebijakan  pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis  moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi  ekonomi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gambaran menyeluruh secara garis besarnya (<em>bird\u2019s eye view<\/em>)  diberikan oleh <a title=\"Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia\" href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/interpelasi-bantuan-likuiditas\" target=\"_blank\">artikel sebelumnya<\/a>. Tulisan ini merupakan tulisan kedua  yang khusus membahas tentang BLBI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BLBI ADALAH FUNGSI POKOK BANK SENTRAL<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fungsi yang paling pokok dari sebuah bank sentral adalah bertindak sebagai the bankers\u2019 bank atau lender of the last resort.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank melakukan transaksi setiap harinya. Salah satu yang termasuk  kegiatan bank paling intensif adalah lalu lintas uang antar bank yang  disebabkan karena lalu lintas giro dari semua pemegang rekening bank.  Bank berutang kepada bank lain kalau uang nasabah berpindah ke bank lain  tersebut, dan sebaliknya. Jumlah uang keseluruhan yang setiap harinya  masuk ke dalam bank tidak pernah persis sama dengan jumlah uang  keluarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di antara seluruh bank yang ada di negeri ini, semuanya dihitung  menjadi satu, sehingga setiap akhir hari posisinya setiap bank ketahuan,  apakah saldonya plus\/positif atau minus\/negatif. Penyatuan keseluruhan  ikhtisar lalu lintas uang antara semua bank ini disebut clearing  (kliring). Kalau sebuah bank mengalami saldo minus, tetapi masih  mempunyai uang sendiri untuk membayarnya, itu sangat normal.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Terkadang bank berakhir dengan posisi minus yang lebih besar  jumlahnya dari uang yang dimilikinya. Dalam hal seperti ini, namanya  \u201cbank kalah kliring\u201d, atau bank dalam posisi negatif\/minus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Biasanya, dalam posisi seperti ini, kalau jumlahnya tidak terlampau  besar, bank yang kalah kliring bisa meminjam dari inter bank money  market atau call money market yang kegiatannya pinjam meminjam dalam  waktu 24 jam dan hanya dibolehkan untuk bank.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kalau jumlahnya terlampau besar, sehingga minusnya tidak dapat  ditutup dengan pinjaman dari inter bank call money market, bank sentral  wajib turun tangan membantunya. Namun dengan persyaratan tertentu dan  kehati-hatian yang sebagaimana mestinya. Bank dalam posisi seperti ini  sudah harus diawasi dengan ketat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Walaupun harus dengan persyaratan, bank sentral wajib memberikan  talangan supaya bank yang bersangkutan dapat membayar kepada bank yang  mempunyai piutang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JAUH SEBELUM KRISIS BI MEMBERI BLBI BERULANG-ULANG<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Karena salah satu fungsi pokoknya BI sebagai bank sentral yalah  lender of the last resort, maka jauh sebelum krisis pemberian BLBI  kepada dunia perbankan adalah hal yang rutin.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun yang menjadi sorotan oleh Kejaksaan Agung dan masyarakat  adalah BLBI yang dikucurkan kepada bank-bank yang terkena rush di tahun  1998.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tidak banyak pembahasan tentang satu kasus yang sangat besar dan  sangat bermasalah ini. Komisi XI DPR juga tidak menyentuh masalah ini  ketika berdengar pendapat dengan 9 mantan Menteri Keuangan dan mantan  Menko EKUIN beberapa waktu yang lalu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BLBI BERMASALAH BESAR<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan  laporan audit investigasi bernomor 06\/01\/Auditama II\/AI\/VII\/2000  tertanggal 31 Juli 2000. Judulnya \u201cLAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran  dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan \u201cAudit dilakukan pada Bank  Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5  Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank  Dalam Likuidasi (BDL).\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya kutip beberapa butir yang penting sebagai berikut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBI tetap tidak melakukan stop kliring kepada bank-bank yang sudah mengalami overdraft dalam jumlah besar dan waktu yang lama.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDispensasi kepada bank-bank yang rekening gironya bersaldo debet  untuk tetap mengikuti kliring, pada mulanya diberikan dalam jangka waktu  tertentu tanpa ada batasan jumlah maksimal. Namun dalam perkembangan  selanjutnya dispensasi tersebut diberikan tanpa batasan waktu dan jumlah  maksimal.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDispensasi semacam itu sudah dilakukan oleh BI jauh sebelum krisis  menimpa sistem perbankan nasional. Hal ini terbukti dari adanya beberapa  bank yang sudah lama overdraft sebelum krisis, namun tidak dikenakan  sanksi stop kliring.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di halaman viii (Laporan Audit Investigasi) di bawah huruf C dengan  judul \u201cPotensi Kerugian Negara Dalam Penyaluran BLBI\u201d ditulis \u201cDari  hasil audit investigasi terhadap penyaluran BLBI posisi tanggal 29  Januari 1999 yang telah dialihkan menjadi kewajiban pemerintah sebesar  Rp. 144.536.086 juta, kami menemukan berbagai penyimpangan terhadap  ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran  BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 138.442.026  juta atau 95,78 % dari jumlah BLBI yang disalurkan pada tanggal  tersebut.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Di halaman x diberikan perincian dari \u201cjumlah penyimpangan dalam  penggunaan BLBI untuk transaksi periode sampai dengan 29 januari 1999  sebesar Rp. 84.842.162 juta atau 58,70 % dari jumlah BLBI yang  disalurkan per 29 Januari 1999 sebesar Rp. 144.536.086 juta.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perincian di halaman x tersebut adalah penyimpangan dalam penggunaan BLBI beserta jumlah uangnya sebagai berikut :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cBLBI digunakan untuk membayar\/melunasi modal pinjaman\/pinjaman  subordinasi sebesar Rp. 46,088 milyar. Untuk membayar\/melunasi kewajiban  pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya  berdasarkan dokumen yang lazim untuk transaksi sejenis (G-3) sebesar Rp.  113,812 milyar. Untuk membayar kepada pihak terkait (G-4) sebesar Rp.  20, 367458 trilyun. Untuk transaksi surat berharga sebesar Rp. 136,902  milyar. Untuk membayar\/melunasi dana pihak ketiga yang melanggar  ketentuan (G-6) sebesar Rp. 4,472831 trilyun. Untuk membiayai kontrak  derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh  tempo\/cut loss (G-7) sebesar Rp. 22,463004 trilyun. Untuk membiayai  placement baru di PUAB (G-8) sebesar Rp. 9,822383 triliun. Untuk  ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang  sudah ada (G-9) sebesar Rp. 16,814646 trilyun. Untuk membiayai  investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, penggantian sistem  baru (G-10) sebesar Rp. 456,357 milyar. Untuk membiayai overhead bank  umum (G-11) sebesar Rp. 87,144 milyar. Untuk membiayai lain-lain yang  tidak termasuk dalam G-1 s.d. G-11 (G-12) sebesar Rp. 10,061537 trilyun.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dari sebagian penyimpangan ini saja bisa kita lihat betapa ngawurnya  pimpinan BI ketika itu. Entah sekarang ini masih ada yang duduk dalam  pimpinan atau tidak. Komentar yang paling tepat seperti yang sering  dipakai oleh Opa Irama dalam Republik Mimpi, yalah \u201cTER\u2026.LA\u2026.LU !!\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>YANG HARUS DI-INTERPELASI SIAPA ?<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank Indonesia independen, tidak ada urusan dengan Presiden,  boss-nya BI adalah DPR. Boss-nya BPK juga DPR. Kok DPR meng-interpelasi  SBY sebagai Presiden ? Jangan-jangan Gus Dur nanti berujar lagi bahwa  DPR bagaikan Taman Kanak-Kanak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Buat SBY sangat enak, tinggal meng-interpelasi balik dengan  pertanyaan-pertanyaan seperti : \u201cKetika itu DPR sedang ngelamun apa ?  Demikian juga BI ketika itu sedang ngelamun apa ? Dan apa tujuan anda  kok sampai secara aklamasi mau meng-interpelasi saya, sedangkan saya  yang terbengong-bengong tapi tidak bisa apa-apa, karena para pelakunya  badan-badan yang independen, dan yang membuat independen DPR. Dasar  Demokrasi yang Crazy\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>BANYAK DATA DI BANYAK BANK PENERIMA BLBI DIRUSAK<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang ini saya dengar dalam rapat-rapat resmi yang saya pimpin ketika  saya menjabat sebagai Menko EKUIN. Rekan-rekan dari BPPN menceriterakan  bahwa penyalah gunaan BLBI memang ada. Dan tidak saja ada, tapi brutal.  Setelah nilep dana BLBI yang tidak dibayarkan kepada para deposannya,  karena rush-nya jauh lebih kecil jumlahnya, mereka sadar betul bahwa  cepat atau lambat pasti ketahuan. Maka data yang tersimpan di dalam CPU  computer itu, tidak saja dihapus, tetapi Personal Computers (PC) yang  banyak itu dijebol, kabelnya ditarik begitu saja seperti orang panik.  Kantor-kantor bank ketika itu seperti baru digarong dengan perusakan.  Saya hanya meneruskan saja apa yang saya dengar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>GEDUNG BANK INDONESIA TERBAKAR<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Beberapa waktu kemudian ada yang berpikir bahwa BI menerima satu  lembar copy dari semua transaksi. Maka gedung BI dan ruang yang  menyimpan dokumen-dokumen tersebut terbakar. Setelah itu saya membaca di  surat kabar bahwa POLRI menyimpulkan tidak mustahil kebakaran itu bukan  kecelakaan, tetapi dibakar. Semua ini termuat di koran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KOMISI IX DPR DAN KEMUNGKINAN ADANYA ALIRAN DANA<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tadi telah dikemukakan adanya laporan audit investigasi oleh BPK tentang BLBI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika laporan tersebut diserahkan kepada Komisi IX DPR, saya  berfungsi sebagai anggota Komisi IX DPR. Maka dibentuk Panja untuk  membahas laporan tersebut. Saya masuk sebagai anggota Panja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Saya tidak banyak dilibatkan dalam rapat-rapat Panja yang mungkin  juga dihadiri oleh para pejabat dari Bank Indonesia dan Departemen  Keuangan. Rapat-rapatnya tidak di gedung DPR, tetapi di hotel-hotel.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kesimpulan Panja mengejutkan saya. Seperti tadi telah saya  kemukakan, menurut BPK sejumlah Rp. 138.442.026 juta atau 95,78 %  dikategorikan oleh BPK sebagai \u201cberbagai penyimpangan terhadap ketentuan  yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI yang  menimbulkan potensi kerugian negara.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Oleh Panja disepakati bahwa BI hanya disuruh bertanggung jawab  sebesar Rp. 24,5 trilyun saja, karena kalau lebih dari ini BI-nya  bangkrut. Mana ada bank sentral yang bangkrut ? Saya protes keras karena  merasa DPR melecehkan dan memain-mainkan aparatnya sendiri, yaitu BPK.  Kalau tidak percaya dengan BPK ya BPK-nya dibubarkan atau Ketua beserta  staf intinya dipecat, tapi jangan dimain-mainkan begitu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Akhirnya keputusan Panja tersebut diambangkan sampai Presidennya  berganti dari Gus Dur ke Ibu Megawati. Menko Ekonominya, Prof.  Dorodjatun minta advis kepada mantan Gubernur FED (Bank sentralnya AS)  Paul Volcker. Advisnya dipakai dan diberlakukan, yaitu segala sesuatunya  diselesaikan dengan secarik kertas dengan susunan kata-kata yang  intinya Departemen Keuangan menjamin segala sesuatunya akan beres. Tentu  rumusannya ilmiah, sophisticated, dan namanya Capital Maintenance Note.  Saya punya kalau ada yang berminat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tentang kemungkinan adanya aliran dana dari BI kepada beberapa  anggota Panja BLBI yang sampai menyimpulkan bahwa BI \u201cdigantung\u201d dengan  tanggung jawab sebesar Rp. 24,5 trilyun saja, sampainya ke telinga saya  hanya sebagai desas-desus. Tidak ada dokumennya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kesimpulan<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi kalau hanya mau bicara atau meng-interpelasi BLBI saja, ya  itulah permasalahannya. Tetapi kalau DPR mau mengetahui  kebijakan-kebijakan yang merupakan konsekwensi dari BLBI, bacalah  artikel selanjutnya dalam serial KoranInternet ini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebelum artikel ini di KoranInternet dimuat tulisan saya yang berjudul \u201cINTERPELASI BLBI KEPADA SBY SALAH ALAMAT\u201d. Masalah, atau lebih tepat malapetaka keuangan maha besar yang dikenal dengan istilah \u201cBLBI\u201d adalah sebuah rentetan kebijakan pemerintah yang praktis dipaksakan oleh IMF dalam menangani krisis moneter di tahun 1997, yang kemudian meluas sampai menjadi depresi ekonomi. Gambaran menyeluruh &hellip; <a href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-yang-9578-persennya-disalah-gunakan-artikel-2\/\" class=\"more-link\">Lanjutkan membaca <span class=\"screen-reader-text\">Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang 95,78 Persennya Disalah Gunakan (Artikel 2)<\/span> <span class=\"meta-nav\">&rarr;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,4],"tags":[],"class_list":["post-40","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-blbi","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40"}],"version-history":[{"count":7,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":43,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40\/revisions\/43"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}