{"id":30,"date":"2011-03-08T03:27:18","date_gmt":"2011-03-08T03:27:18","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=30"},"modified":"2011-03-22T10:04:22","modified_gmt":"2011-03-22T03:04:22","slug":"interpelasi-bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-kepada-sby-salah-alamat-artikel-1","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/interpelasi-bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-kepada-sby-salah-alamat-artikel-1\/","title":{"rendered":"Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kepada SBY Salah Alamat (Artikel 1)"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">DPR mencapai kesepakatan bulat (aklamasi) untuk meng-interpelasi  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Bantuan Likwkditas Bank  Indonesia (BLBI).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang sangat aneh, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada  SBY juga harus disepakati secara aklamasi. Apa mungkin  pertanyaan-pertanyaan yang serius tentang masalah yang demikian ruwetnya  merupakan kesepakatan bulat oleh seluruh fraksi, sedangkan banyak di  antaranya fraksi pendukung SBY ?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pertanyaan yang dapat diajukan seputar BLBI ada tiga macam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang pertama tentang duduk persoalan atau keseluruhan hal ikhwal  BLBI dan rentetan kebijakan sebagai akibat dari pengucuran BLBI secara  besar-besaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang kedua, mengapa kebijakan-kebijakan yang begitu bodoh, begitu  konyol, begitu tidak masuk akal serta begitu merugikan keuangan negara  dalam skala raksasa bisa diberlakukan oleh para teknokrat yang begitu  tinggi pendidikannya ?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Yang ketiga, apakah kesalahan-kesalahan fatal lainnya bisa terjadi  di kemudian hari kalau orang-orang yang ikut mengambil keputusan atau  ikut menyetujui serta mendukung pengambilan kebijakan yang sangat bodoh  dan praktis telah membangkrutkan keuangan negara itu, sekarang duduk  dalam pemerintahan ?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Marilah kita bahas seluruh permasalahannya dan kita perdebatkan sebelumnya, supaya interpelasi lebih terarah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">KRONOLOGI MALAPETAKA YANG DIMULAI DENGAN PAKTO<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Gubernur Bank Indonesia (BI) Adrianus Mooy memberlakukan Kebijakan  Paket Oktober 1988 yang terkenal dengan nama Paket Oktober atau PAKTO.  Isinya meliberalisasi dunia perbankan secara total dan spektakuler.  Dengan modal disetor sebesar Rp.10 milyar orang boleh mendirikan bank  umum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Serta merta sekitar 200 bank baru lahir. Mayoritas pendiri adalah  konglomerat yang menjadinya konglomerat melalui tipu muslihat seperti  yang digambarkan oleh serial artikel saya dengan judul \u201cSaya Bermimpi  Jadi Konglomerat\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mereka tidak mengerti fungsi pokok perbankan sebagai lembaga  intermediasi yang mengkonversi tabungan menjadi investasi yang  produktif. Mereka juga tidak mengerti bahwa persyaratan pokok bekerjanya  bank ialah prudence. Tetapi mereka pandai dalam bidang marketing.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka bank yang baru berdiri sangat berhasil dalam meyakinkan para  penabung agar tidak menyimpan tabungannya di bawah bantal, tetapi  disimpan di bank-bank mereka. Semua teknik marketing dipakai untuk  menarik uang masyarakat. Mereka berhasil dengan gemilang.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan modal disetor Rp. 10 milyar mereka dapat menghimpun dana  trilyunan rupiah. Mereka terkejut. Mereka tidak paham sama sekali bahwa  dana itu milik masyarakat. Mereka tidak paham bahwa laba bank terdiri  dari spread yang tipis, resiko kredit macet besar, sehingga dibutuhkan  mental kehati-hatian serta etika yang khusus.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mereka mata gelap. Uang dipakai seenaknya sendiri untuk memberi  kredit kepada dirinya sendiri secara besar-besaran yang dipakai untuk  membentuk konglomerat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka kreditnya banyak yang macet di tangannya sendiri. Tetapi karena  bank miliknya, maka dengan mudah laporan keuangan dapat direkayasa  sampai terlihat bagus dan sehat.<br \/>\nTahun 1997 Indonesia terkena krisis moneter yang parah. Maka  Indonesia menggunakan haknya sebagai anggota minta bantuan dari IMF.  Tidak terduga sebelumnya bahwa IMF lebih merusak dan menghancur leburkan  keuangan negara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PENUTUPAN BANK, RUSH  DAN PENGHENTIANNYA DENGAN BLBI<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">IMF tidak berpikir panjang. Ketika mengetahui bahwa bank-bank sangat  kropos karena disalah gunakan oleh pemiliknya sendiri, 16 bank yang  paling parah ditutup mendadak. Pemilik uang yang mempercayakannya pada  bank-bank yang ditutup itu tentu terkejut dan marah, karena laporan  keuangan bank yang diiklankan sangat sehat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dua hari kemudian berturut-turut bank-bank lain yang tidak ditutup  di-rush. IMF beserta menteri-menteri kroninya panik. Rush harus  dihentikan dengan biaya berapa saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam beberapa hari likwiditas yang dikeluarkan oleh BI untuk  menghentikan rush sebesar Rp. 144 trilyun. Menurut BPK lebih dari 95,78%  dari uang ini tidak dapat dipertanggung jawabkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah rush berhenti, penelitian meyakinkan bahwa pemilik bank  tidak mungkin mengembalikan BLBI, karena dana milik masyarakat yang  ditarik kembali dengan rush diinvestasikan pada perusahaan-perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PELUNASAN BLBI DENGAN MENYERAHKAN KEPEMILIKAN BANK KEPADA PEMERINTAH<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Maka BLBI dikonversi menjadi saham-saham. Serta merta Pemerintah  mempunyai hampir 200 bank. Sebagai contoh, saldo utang BLBI oleh BCA  kepada pemerintah sebesar Rp. 32 trilyun. BCA telah melakukan pembayaran  cicilan sebesar Rp. 8 trilyun, sehingga sisanya Rp. 24 trilyun, yang  tidak mampu dibayar oleh pemegang sahamnya BCA atau keluarga Salim.  Pelunasan utang BLBI dibayar dengan 93 % saham-sahamnya BCA. Maka  pemerintah memiliki 93 % BCA. (Pembayaran bunga juga telah dilakukan  dengan tingkat suku bunga 70 % yang berlaku ketika itu sebesar Rp. 8,3  trilyun, tetapi jumlah ini tidak mengurangi jumlah pokok yang terutang).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dengan demikian utang keluarga Salim dalam bentuk BLBI sudah dibayar  lunas dengan kehilangan 97 % dari kepemilikannya di BCA. Jadi BLBI  sudah selesai sampai di sini.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kerugian negara dalam skala raksasa yang kemudian menjadi keresahan  bukan BLBI, tetapi urusan lain lagi yang akan diuraikan selanjutnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PARA PEMEGANG SAHAM BANK YANG SUDAH MENJADI MILIK PEMERINTAH SEBAGAI  PELUNASAN BLBI MASIH MEMPUNYAI UTANG DALAM JUMLAH YANG LEBIH BESAR,  YANG PENYELESAIANNYA MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah mempunyai piutang  dalam jumlah besar kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki mantan  pemilik bank.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Seperti telah diuraikan tadi, selama berpuluh tahun, para pemilik  bank memberi kredit kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat besar  yang dipakainya untuk mendirikan perusahaan-perusahaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika bank menjadi milik pemerintah karena dipakai sebagai  pembayaran utang BLBI, dengan sendirinya bank qq. pemerintah qq. BPPN  mempunyai tagihan kepada mantan pemilik bank tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mantan pemilik bank tidak mempunyai uang tunai untuk membayarnya.  Pemerintah minta supaya dibayar dengan perusahaan-perusahaan atau asset  apa saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemilik bank mengambil kredit dari banknya sendiri dalam bentuk  tunai, tetapi dibiarkan membayar dengan perusahaan-perusahaan dan asset  apa saja, bahkan hanya tandatangannya saja.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Inilah yang menjadi awal malapetaka, karena menilai perusahaan bukan  hal yang mudah dan eksak. Sangat tergantung dari berbagai macam asumsi  dan sangat tergantung dari kondisi ekonomi pada umumnya yang  berubah-ubah dalam perjalanan waktu, terutama karena kondisinya sedang  dalam krisis.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jadi biang keladi dari dirugikannya keuangan negara dalam jumlah  yang luar biasa besarnya ialah kebijakan yang membiarkan utang tunai  dibayar dengan asset. Penilaian asset sangat relatif sifatnya, dan  realisasi nilai sangat tergantung dari waktu, situasi dan kondisi. Dalam  menjual asset pemerintah justru memberlakukan yang salah semua, yaitu  dijual paksa pada waktu yang salah, dalam kondisi dan situasi ekonomi  yang sedang sangat terpuruk, tetapi dinilai dengan asumsi kondisi  ekonomi sangat bagus. Bagaimana mungkin para teknokrat yang begitu  tinggi pendidikannya bisa mengambil kebijakan yang begitu naifnya ?  Karena mereka kroni yang membabi-buta nurut pada IMF, atau karena mereka  tidak mengerti sama sekali kondisi nyata dan praktek dunia usaha ?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Kebetulan saya mengetahui bahwa Presiden ketika itu, Prof. BJ  Habibie pernah ngotot bahwa utang uang harus dibayar dengan uang, tidak  boleh dengan asset. Para konglomerat yang dikawal oleh menteri-menteri  mengatakan bahwa nilai asset yang akan diserahkan sebagai pembayaran  utang lebih besar dari jumlah utangnya. Presiden Habibie ketika itu  menjawab : \u201cGood for you, ambillah untungnya, Pemerintah mengurus  negara, bukan mengurus ratusan perusahaan. Kalau tidak mampu membayar  sekarang boleh diberikan tenggang waktu 3 tahun\u201d. Tetapi entah bagaimana  proses selanjutnya, akhirnya pemerintah toh menerima pembayaran dengan  asset.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dan setelah asset dijual yang menghasilkan rata-rata hanya sekitar  15 % saja dari nilai yang diterima oleh pemerintah, pemerintah sendiri  mempropagandakan bahwa recovery rate yang sekitar 15 % adalah sangat  wajar di negara manapun di dunia yang terkena krisis. Teori ini tidak  dapat dipahami dengan akal sehat, karena penjualan asset bisa ditunda  sampai kondisi perekonomian membaik. Semua asset yang dijual dengan  harga begitu murahnya sehingga recovery rate-nya hanya 15 % saja,  sekarang harganya berlipat-lipat ganda.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">MSAA, MRNIA DAN PKPS-APU<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perjanjian antara pemerintah dengan para mantan pemilik bank  beragam, karena kondisi keuangan mereka juga beragam. Ada tiga pola,  yaitu :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) bagi  debitur\/obligor yang mempunyai cukup perusahaan untuk membayar  utang-utangnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) untuk mereka  yang nilai perusahaannya tidak cukup untuk membayar utangnya, dan  kekurangannya harus dijamin pembayarannya dengan jaminan pribadi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham \u2013 Akta Pengakuan Utang  (PKPS-APU). Perjanjian ini dibuat untuk mencapai kesepakatan  penyelesaian kewajiban yang harus ditanggung oleh pemilik saham  pengendali atas kerugian bank mereka akibat praktek perbankan yang tidak  wajar serta pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).  Penyelesaian ini tidak melalui penyerahan asset.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tidak mungkin membahas problematiknya satu per satu karena  menyangkut demikian banyaknya orang. Setiap orang mempunyai model  penyelesaian tertentu yang khas. Tingkat kemauan baik dan itikad kerja  samanya juga sangat berbeda. Dari yang langsung membayar tunai seluruh  utangnya sampai yang langsung kabur ke luar negeri dan sampai sekarang  menjadi buron.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Berbagai macam Obligor (yang punya utang kepada pemerintah berhubung  dengan banknya yang mengalami kesulitan) dengan berbagai macam model  upaya penyelesaian oleh BPPN adalah sebagai berikut : 5 dengan MSAA, 4  dengan MRNIA, 30 dengan PKPS-APU, 30 Obligor yang tidak menandatangani  PKPS-APU yang pada umumnya kasusnya dilimpahkan kepada aparat penegak  hukum atau sedang dalam proses penyidikan, dan 5 dengan penyelesaian  pembayaran tunai.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">KERUGIAN NEGARA DALAM JUMLAH SANGAT BESAR<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ada dua macam kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar, yaitu :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">1. Perusahaan atau kekayaan lain yang diserahkan oleh Obligor kepada  pemerintah sebagai pembayaran utang mereka, hasil penjualannya jauh  lebih kecil dari nilai utangnya. Selisihnya adalah kerugian negara yang  setiap tahunnya mempengaruhi APBN. Fokus perhatian masyarakat hanya pada  yang ini saja, yaitu mengapa pemerintah menerima asset sebagai  pelunasan utang, tetapi pemerintah sendiri juga yang menjual dengan  harga yang jauh lebih kecil dari nilai utangnya. Kejaksaan Agung baru  sempat mendalami dua kasus besar, yaitu BCA dan BDNI. Kerugian negara  memang besar, tetapi ada yang lebih besar lagi dan luput dari perhatian,  yaitu :<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">2. Kerugian negara dalam bentuk Surat Utang Negara untuk  merekapitalisasi bank-bank atau yang dikenal dengan Obligasi Rekap yang  disingkat OR.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">PENUTUP<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masalah BLBI sangat banyak komponen dan aspeknya. Tulisan ini  merupakan yang pertama yang akan disusul dengan tulisan-tulisan lainnya  yang merupakan serial. Rangkumannya sebagai berikut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Asal muasalnya adalah liberalisasi total dan spektakuler dunia  perbankan dengan Paket Oktober 1988 atau PAKTO yang langsung saja  disalah gunakan oleh para konglomerat hitam.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketika terkena krisis, kerusakan bank yang dirong-rong oleh  pemiliknya sendiri terkuak. IMF memberi nasihat-nasihat yang ngawur dan  merusak. 16 bank ditutup, semua bank lainnya di-rush yang dipadamkan  dengan BLBI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">BLBI telah dibayar lunas dengan menyerahkan kepemilikan banknya  kepada pemerintah. Ada yang banknya sudah ludes, sehingga utangnya  dijadikan satu dengan utang dari masalah lainnya, seperti kasus BDNI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah ternyata mempunyai  tagihan dalam jumlah besar kepada para mantan pemiliknya, karena  berpuluh tahun lamanya dirong-rong dengan memberikan kredit kepada  dirinya sendiri. Utangnya ini dibayar dengan asset yang ketika dijual  menghasilkan uang yang jumlahnya jauh lebih kecil dari jumlah utangnya.  Jumlah kerugian ini lebih besar dari BLBI.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah tetapi rusak berat itu  atas perintah IMF harus patuh pada ketentuan Capital Adequacy Ratio  (CAR) yang formulanya ditentukan oleh Bank for International Settlement  (BIS) yang berkedudukan di Bazel, Swiss. Caranya dengan direkapitalisasi  dengan injeksi Surat Utang Negara (SUN) yang dikenal dengan istilah  Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap atau \u201cOR\u201d saja.  Jumlahnya lebih besar lagi dibandingkan dengan semua kerugian yang sudah  dijelaskan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Data teknis beserta contoh-contoh kasusnya akan dibahas dalam  artikel-artikel selanjutnya yang merupakan satu serial dengan gambaran  lengkap dari malapetaka keuangan yang dimulai dengan pengucuran BLBI  beserta rentetan kebijakan-kebijakan yang sangat konyol.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>DPR mencapai kesepakatan bulat (aklamasi) untuk meng-interpelasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Bantuan Likwkditas Bank Indonesia (BLBI). Yang sangat aneh, pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan kepada SBY juga harus disepakati secara aklamasi. Apa mungkin pertanyaan-pertanyaan yang serius tentang masalah yang demikian ruwetnya merupakan kesepakatan bulat oleh seluruh fraksi, sedangkan banyak di antaranya fraksi pendukung SBY &hellip; <a href=\"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/interpelasi-bantuan-likuiditas-bank-indonesia-blbi-kepada-sby-salah-alamat-artikel-1\/\" class=\"more-link\">Lanjutkan membaca <span class=\"screen-reader-text\">Interpelasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kepada SBY Salah Alamat (Artikel 1)<\/span> <span class=\"meta-nav\">&rarr;<\/span><\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5,4],"tags":[],"class_list":["post-30","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-blbi","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=30"}],"version-history":[{"count":5,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":297,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/30\/revisions\/297"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=30"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=30"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=30"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}