{"id":205,"date":"2011-03-13T23:22:20","date_gmt":"2011-03-13T16:22:20","guid":{"rendered":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/?p=205"},"modified":"2011-03-14T14:23:07","modified_gmt":"2011-03-14T07:23:07","slug":"skandal-bank-century-mengapa-menimbulkan-banyak-keresahan-dan-kemarahan","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/2011\/03\/skandal-bank-century-mengapa-menimbulkan-banyak-keresahan-dan-kemarahan\/","title":{"rendered":"SKANDAL  BANK CENTURY &#8211; Mengapa Menimbulkan Banyak Keresahan dan Kemarahan?"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>PENGANTAR<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemeriksaan  oleh Pansus Bank Century berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media  massa. Rakyat yang berminat dapat mengikutinya secara langsung. Walaupun  demikian, materinya cukup rumit, sehingga tidak mudah dicerna dan dipahami oleh  rakyat banyak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tulisan  ini mencoba membuatnya mudah dimengerti. Data dan informasinya tidak hanya dari  Laporan Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tetapi  dilengkapi dengan notulen rapat-rapat KSSK, dan pemeriksaan serta dengar  pendapat oleh Pansus dengan banyak orang.<\/p>\n<p><em>Booklet<\/em> ini mempunyai sub judul \u201cMengapa skandal Bank Century banyak menimbulkan  keresahan dan kemarahan?\u201d <!--more-->Kasusnya sendiri tidak termasuk yang luar biasa.  Apalagi kalau dibandingkan dengan ekses dan korupsi yang menyertai <em>bail out<\/em> besar-besaran ratusan bank dalam krisis tahun 1997-1998. Jumlahnya meliputi  BLBI sebesar Rp. 144 trilyun yang oleh BPK dinyatakan bahwa sekitar 90% tidak  dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian penyuntikan bank-bank yang rusak tetapi  sudah menjadi milik pemerintah ini dengan Obligasi Rekapitalisasi (OR)  Perbankan sebesar Rp. 430 trilyun. Kalau surat utang negara ini dibayar tepat  waktu, bunga yang harus dibayarkan sebesar Rp. 600 trilyun, sehingga kewajiban  pemerintah minimal sebesar Rp. 1.030 trilyun. Namun kalau OR yang jatuh tempo  diperpanjang tenornya, biaya bunganya membengkak. Angka Rp. 6,7 trilyun menjadi  kecil kalau dibandingkan dengan angka-angka historis tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Toh  keresahan masyarakat dan media massa dalam kasus Bank Century cukup luar biasa.  Menurut saya \u201cledakan\u201d ini tidak dapat dipisahkan dari rasa resah, gundah,  marah yang sudah lama berkembang dalam hati nurani banyak orang. Kasus Century  merupakan <em>het laatste druppel die de emmer doet overlopen <\/em>yang berarti  \u201ctetesan air terakhir yang membuat air dalam ember yang sudah penuh meluap  keluar\u201d. Para juru bicara Presiden, \u201c<em>Ohio Boys<\/em>\u201d dan ekonom kelompok \u201c<em>Berkeley  Mafia<\/em>\u201d perlu merenung lebih dalam dan tidak hanya berteknokratik, yang  lantas bingung atau tetap congkak ketika menghadapi hati nurani, rasa keadilan,  rasa dipinggirkan, rasa diperlakukan sewenang-wenang. Semuanya ini memang tidak  bisa dibuktikan, apalagi kalau pembuktiannya harus diukur dengan jumlah lembar  uang kertas tunai, yang diakhiri dengan pertanyaan: \u201capakah negara dirugikan?\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tentang  pertanyaan yang paling krusial, yaitu apakah kebijakan melakukan <em>bail out <\/em>dapat  dibenarkan, pendirian pemerintah sangat jelas, yaitu mesti dilakukan karena  pemerintah yakin secara mutlak, bahwa kalau <em>bail out <\/em>tidak dilakukan,  sistem keuangan dan kemudian keseluruhan perekonomian Indonesia pasti hancur  dan luluh lantah. Apa alasannya? Keyakinan, dan karena itu tidak perlu  dibuktikan secara eksak. Pembuktian secara eksak memang tidak mungkin  diberikan, karena gejala sosial ekonomi tidak dapat diramalkan secara pasti dan  eksak sebelumnya seperti halnya hubungan sebab akibat dalam ilmu pasti dan  fisika.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bukankah  KSSK sudah mengeluarkan semua indikator kuantitatif, yang akhirnya  diterjemahkan ke dalam satu faktor saja, yaitu faktor psikologis? Benar, tetapi  justru inilah yang menjadi masalah. Banyak praktisi bisnis keuangan merasa  bahwa dalam kehidupan bisnis keuangan yang nyata tidak dirasakan adanya bahaya  yang disebutnya \u201csistemik\u201d. Krisis <em>subprime mortgage <\/em>di AS tidak besar  pengaruhnya terhadap Indonesia, karena kecilnya Indonesia dalam peta ekonomi  dunia. Yang terpengaruh hanyalah ekspor yang menurun sebentar.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Faktor  yang paling membuat masyarakat marah ialah adanya dugaan bahwa BC dipakai  sebagai bank pencucian uang dalam jumlah besar, yang kemudian disalurkan untuk  pembiayaan kegiatan-kegiatan politik. Ketika uang ini \u201cdirampok\u201d oleh para  pemilik BC, dengan berbagai alasan dikatakan bahwa BC harus di <em>bail out at  any cost<\/em>. Itulah sebabnya biaya <em>bail out<\/em> tidak dihitung dengan  cermat sebelumnya, yang akhirnya membengkak sampai sepuluh kali lipat dari  perkiraan sebelumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dugaan  kuat yang tidak bisa dibuktikan lambat laun menjadi persepsi dan keyakinan,  yang dalam interaksi politik dihayati sebagai \u201ckenyataan\u201d tanpa peduli dan  tanpa mau mengetahui kondisi yang sebenarnya. Yang berlaku hukum \u201cpokoknya\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sikap  yang demikian sedikit banyak dipicu oleh sikap para teknokrat yang juga  \u201cpokoknya\u201d, yaitu \u201cpokoknya kerusakan BC sistemik yang kalau tidak di <em>bail  out <\/em>habis-habisan dengan cara apa saja, termasuk mengubah Peraturan Bank  Indonesia, seluruh perekonomian bangsa akan hancur lebur, titik.\u201d Ketika  dicecar oleh Pansus, prinsip \u201cpokoknya\u201d ini diperkuat dengan pernyataan:  \u201cPokoknya saya berani mempertanggung jawabkan di dunia maupun di akhirat.\u201d<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Masyarakat  di luar lembaga resmi berangsur-angsur juga mengambil sikap \u201cpokoknya\u201d aku akan  berdemo dengan cara apa saja, yaitu membawa kerbau, menambahi taring dan darah  pada gambar petinggi negara, membakar dan menginjak fotonya dan sebagainya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fakta  yang mengemuka dari Laporan BPK dan pemeriksaan oleh Pansus memang luar biasa  aneh, luar biasa janggal dan luar biasa beraninya para pejabat tinggi itu  melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri, sikap mereka yang congkak  menganggap semua anggota masyarakat bodoh dan pasti dapat menerima apa saja  yang mereka lakukan hanya dengan senyum yang \u201cdewata\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Marilah  kita baca bagaimana duduk perkaranya?<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>KELAHIRAN BANK CENTURY (BC) SUDAH BERMASALAH <\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Bank  Century (BC) adalah hasil <em>merger <\/em>dari Bank CIC, Bank Pikko dan Bank  Danpac. <em>Merger <\/em>didahului dengan akuisisi Danpac dan Pikko serta  kepemilikan saham CIC oleh Chinkara   perusahaan berdomisili di  Bahama  dengan pemegang saham mayoritas dan pengendali: Rafat Ali Rizvi (RAR).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>AKUISISI DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Pada tanggal 21 November 2001 BI memberikan persetujuan  prinsip untuk melakukan akuisisi, walaupun Chinkara tidak memenuhi persyaratan  administratif berupa:<\/strong><\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>tidak melakukan publikasi akuisisi oleh Chinkara<\/li>\n<li>tidak adanya laporan keuangan Chinkara 3 tahun terakhir<\/li>\n<li>tidak ada rekomendasi oleh pihak berwewenang di negara  asal Chinkara<\/li>\n<\/ul>\n<div style=\"text-align: justify;\">\n<p><strong>Pada tanggal 5 Juli 2002 BI memberikan izin akuisisi  walaupun terjadi pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut: <\/strong><\/p>\n<p>(1) Pada CIC terdapat  Surat-Surat Berharga 9SSB) fiktif senilai USD 25 juta yang melibatkan Chinkara.<\/p>\n<p>(2) SSB berisiko tinggi,  tetapi Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PAPAP) tidak dilakukan;  seandainya dilakukan sebagaimana mestinya, CAR menjadi negatif.<\/p>\n<p>(3) Karena pembayaran  kewajiban General Sales Management 102 (GSM 102) dan terjadinya penarikan dana  pihak ketiga (DPK) dalam jumlah besar, BC kesulitan likuiditas dan melanggar  Posisi Devisa Neto (PDN).<\/p>\n<p>(4) Dalam Bank Pikko  terdapat kredit kepada Texmaco yang macet, yang selanjutnya ditukarkan dengan <em>Medium  Term Notes <\/em>(MTN) Dresdner Bank yang tidak memiliki <em>notes rating <\/em>sehingga  bank wajib membentuk PPAP yang berakibat CAR menjadi negatif.<\/p>\n<p><strong>MERGER  JUGA DILAKUKAN DENGAN BANYAK PELANGGARAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pada  tanggal 6 Desember 2004 BI memberikan izin <em>merger <\/em>3 bank menjadi Bank  Century dengan melakukan berbagai pelanggaran.<\/strong><\/p>\n<p>Walaupun <em>merger <\/em>tidak memenuhi persyaratan yang berlaku, izin <em>merger <\/em>diberikan  pada tanggal 6 Desember 2004.<\/p>\n<p>Dasarnya  adalah rekomendasi\/catatan yang diberikan oleh Direktur Pengawasan BI, S. Anton  Tarihoran kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Senior Gubernur BI  Anwar Nasution tertanggal 22 Juli 2004.<\/p>\n<p>Bentuk  pelanggaran-pelanggaran dalam memberikan izin merger adalah sebagai berikut:<\/p>\n<p>(1) Surat Surat Berharga (SSB) Bank CIC yang macet dianggap lancar, yang  menjadikan Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya seolah-olah memenuhi persyaratan  merger.<\/p>\n<p>(2) <em>Fit &amp; Proper Test <\/em>atas RAR yang tidak lulus ditunda  penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut.<\/p>\n<p>(3) Tidak pernah ada Rapat Dewan Gubernur BI sebelum memberi izin <em>merger<\/em>.<\/p>\n<p>(4) Terjadi manipulasi oleh Direktur BI bidang Pengawasan Bank BI S.  Anton Tarihoran yang mengatakan bahwa Gubernur BI Burhanudin Abdullah telah  setuju, yang kemudian sudah dibantah oleh Burhannudin Abdullah.<\/p>\n<p><strong>PELANGGARAN-PELANGGARAN YANG SEGERA SAJA DILAKUKAN SETELAH  BERDIRINYA ATAS PENGETAHUAN DAN PEMBIARAN OLEH BI<\/strong><\/p>\n<p><strong>Dengan CAR negatif 132,5 % BC tidak ditempatkan dalam  pengawasan khusus. (hanya dalam pengawasan intensif)<\/strong><\/p>\n<p>Per  31 Oktober 2005 CAR BC negatif 132,5%. Menurut peraturan yang berlaku BC harus  ditempatkan dalam pengawasan khusus, di mana BI mempunyai kekuatan memaksa pemegang  saham untuk menyelesaikan permasalahan BC dalam jangka waktu yang jelas.<\/p>\n<p>Namun  Deputi Gubernur Siti Fajriah hanya menempatkan BC dalam pengawasan intensif  atas usulan Direktur Rusli Simanjuntak.<\/p>\n<p>CAR  yang terpuruk sampai menjadi negatif 132,5 % disebabkan oleh:<\/p>\n<p>Surat  Surat Berharga (SSB) senilai USD 203 juta berkualitas rendah, di antaranya:<\/p>\n<ul>\n<li>SSB  senilai USD 116 juta masih dikuasai oleh pemegang saham.<\/li>\n<li>BI menyetujui bahwa BC tidak melakukan  Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP), sedangkan menurut peraturan harus  melakukan PPAP sebesar 100%.<\/li>\n<li>BI  menyetujui atas alasan karena pemegang saham telah   berkomitmen menjual SSB dan membuat skema  melalui Asset Management Agreement (AMA) dan Asset Sales and Purchase Agreement  (ASPA), yang tidak pernah dilaksanakan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP).<\/li>\n<li>Jadi  BI tidak memerintahkan manajemen BC untuk melakukan penyisihan terhadap SSB  yang berkualitas rendah (bahkan bodong) ini, yang berarti BC dan BI tidak  mengakui adanya kerugian atas SSB. Kalau aset ini disisihkan atau diakui  sebagai kerugian sebagaimana mestinya, maka CAR menjadi negatif 132,5.<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>BI  tidak mengambil tindakan apa-apa tentang pelanggaran Batas Maksimum Pemberian  Kredit (BMPK) BC dan pelanggaran terhadap ketentuan Posisi Devisa Neto.<\/strong><\/p>\n<p>Antara  tahun 2005 s\/d. 2007 BI menemukan:<\/p>\n<ul>\n<li>Pelanggaran BMPK  karena pembelian SSB valas yang berkualitas rendah.<\/li>\n<li>Penempatan antar bank yang menurut Bankers  Alamanak 2003 tidak termasuk dalam Top 200.<\/li>\n<li>Pemberian L\/C yang  hanya dijamin dengan <em>Bankers Acceptance<\/em>.<\/li>\n<li>Sejak 2004 melanggar ketentuan Posisi Devisa  Neto (PDN) yang menurut peraturan yang berlaku dendanya Rp. 22 milyar, tetapi  diturunkan menjadi Rp. 11 milyar.<\/li>\n<li>Pemberian kredit  dan fasilitas LC yang melanggar ketentuan.<\/li>\n<li>Pengeluaran biaya-biaya fiktif, yang baru  diungkapkan oleh Tim Pengawas BI setelah BC di tangan LPS (2008 s\/d. 2009).<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>BI  memberikan FPJP kepada BC dengan cara melanggar ketententuan-ketentuan yang  berlaku. Persyaratan CAR minimal 8% untuk dapat memperoleh FPJP diubah menjadi  minimal hanya positif (atau di atas 0%), karena CAR BC hanya 2,35%.<\/strong><\/p>\n<p>Karena  kesulitan likuiditas BC mengajukan repo aset kredit pada tgl. 30 Oktober 2008  sebesar Rp. 1 trilyun, yang oleh BI diproses sebagai permohonan FPJP.<\/p>\n<p>CAR  per 30 September 2008 sebesar 2,35%, sedangkan PBI no.10\/26\/PBI\/2008  mensyaratkan CAR 8% untuk memperoleh FPJP.<\/p>\n<p>Pada  tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan tersebut dari CAR minimal 8%  menjadi CAR minimal positif melalui penerbitan PBI No.10\/30\/PBI\/2008.<\/p>\n<p>Setelah  perubahan ketentuan tersebut, dengan CAR 2,35% BI memberikan FPJP kepada BC  sebagai berikut :<\/p>\n<p>14  November 2008                 : Rp.    356,81 milyar<br \/>\n17  November 2008                 : Rp.    145,26 milyar<br \/>\n18  November 2008                 : Rp.    187,32 milyar<br \/>\n(yang  diminta Rp. 319,26 milyar)<br \/>\n<strong>Jumlah                                       Rp.   689,38  milyar.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Pada  tgl. 30 September 2008 CAR keseluruhan Bank Umum berkisar antara 10,39% s\/d.  476,34%, sehingga BC adalah satu-satunya bank di Indonesia yang CAR-nya di  bawah 8%.<\/strong><\/p>\n<p><strong>BPK:  \u201cDengan demikian, perubahan persyaratan CAR dalam PBI tersebut patut diduga  dilakukan untuk merakayasa agar BC dapat memperoleh FPJP.\u201d<\/strong><\/p>\n<p>Penelitian  lebih lanjut menunjukkan bahwa CAR per 31 Oktober 2008 (sebelum FPJP) negatif  3,53%<\/p>\n<p><strong>BPK:  \u201cIni melanggar ketentuan PBI No. 10\/30\/PBI\/2008 yang menyatakan bahwa bank yang  dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.\u201d<\/strong><\/p>\n<p><strong>BPK:  \u201cSelain itu, sebagian jaminan FPJP yang  diperjanjikan sebesar Rp. 467,99 milyar ternyata tidak <em>secure <\/em>menurut  penilaian Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU) BI, sehingga nilai jaminan  hanya sebesar 83% dari plafon FPJP.\u201d<\/strong><\/p>\n<p><strong>BPK:  \u201cHal ini melanggar ketentuan PBI no. 10\/26\/PBI\/2008 juncto PBI no.  10\/30\/PBI\/2008 yang mengatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal  150% dari plafon FPJP.<\/strong><\/p>\n<p><strong>RAPAT-RAPAT  KSSK DAN RAPAT\/PERTEMUAN-PERTEMUAN PENTING SEBELUMNYA MENJELANG RAPAT DENGAN BI  TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 YANG MEMUTUSKAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL DAN  SISTEMIK SERTA SURAT GUBURNUR BI KEPADA KSSK<\/strong><\/p>\n<p>Pada  tanggal-tanggal 14, 17, 18 dan 19 November 2008 KSSK telah melakukan rapat  konsultasi beberapa kali yang dihadiri oleh unsur-unsur BI, Depkeu, dan LPS.<\/p>\n<p><strong>INDIKASI  KETERLIBATAN PRESIDEN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN <em>BAIL OUT<\/em><\/strong><\/p>\n<p><strong>Pada  tanggal 13 November 2008 ada rapat yang notulennya berjudul \u201cPertemuan KSSK  Tanggal 13 November 2008\u201d.<\/strong><\/p>\n<p>Pada  halaman 7 tercantum dua paragraf sebagai berikut:<\/p>\n<p>\u201cSdri.  Sri Mulyani menginformasikan telah menyampaikan permasalahan ini kepada  Presiden RI, namun pada hari ini Presiden RI akan melakukan perjalanan dinas ke  San Fransisco, USA yang artinya sampai dengan esok hari, dalam hal diperlukan,  Presiden RI belum dapat mengambil keputusan.\u201d<\/p>\n<p>\u201cOleh  karena itu Sdri. Sri Mulyani mengharapkan kepada Bank Indonesia agar pada  tanggal 14 November dapat menangani situasi dan kondisi termasuk  deposan-deposan, bank-bank, rumor maupun hal-hal lain yang mungkin terjadi.  Apabila keesokan hari tanggal 14 November situasi dapat terkendali, maka masih  ada waktu pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2009 (KKG: mungkin salah ketik,  mestinya 2008) dan hari Minggu tanggal 16 November  2009 (mestinya 2008?) dimana Presiden RI sudah kembali ke tanah air,  sehingga dapat membahas masalah ini lebih baik lagi.\u201d<\/p>\n<p>Dari  dua buah kutipan notulen pertemuan (atau rapat) tersebut, kuat indikasinya  bahwa Presiden RI dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Mengapa dikatakan  bahwa Presuiden tidak tahu menahu sampai <em>bail out<\/em> sudah dilakukan?<\/p>\n<p><strong>PERAN  MARSILAM SIMANJUNTAK YANG SANGAT PENTING SEBAGAI APA ?<\/strong><\/p>\n<p>Di  halaman 8 dari notulen yang sama tercantum \u201cLebih lanjut Sdr. Boediono  menginformasikan bahwa dirinya bersama dengan Sdr. Sofyan dan Sdr. Marsilam  akan membahas kembali hal-hal yang perlu dilakukan untuk menangani permasalahan  Bank Century.\u201d<\/p>\n<p>Jelas  dari sini tentang perannya yang penting di samping kehadirannya dalam rapat  KSSK tanggal 21 November 2008. Mengapa peran itu dipersepsikan hanya sebagai  NARA SUMBER dan tidak ada hubungannya dengan Presiden, walaupun kedudukannya  Ketua UP3R (?).<\/p>\n<p><strong>PENENTUAN  DAMPAK SISTEMIK OLEH RDG PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 2008 YANG HANYA MENGUNAKAN  FAKTOR PSIKOLOGIS YANG TIDAK BISA DIKUANTIFIKASI DAN TIDAK ADA DALAM MOU.<\/strong><\/p>\n<p>Dalam  rapat pada tanggal 20 November 2008 tersebut, RDG membahas analisis tentang  penentuan Bank Gagal yang berdampak Sistemik atas dasar 5 aspek:<\/p>\n<p>1. dampak kepada institusi keuangan<br \/>\n2. dampak kepada pasar keuangan<br \/>\n3. dampak kepada sistem pembayaran<br \/>\n4. dampak kepada sektor riil<br \/>\n5. dampak kepada psikologi pasar<\/p>\n<p>Aspek  nomor 1 s\/d 4 berdasar atas <em>Memorandum of   Understanding on Cooperation between the Financial Supervisory  Authorities, Central Banks and Finance Ministries of the Europoean Union: on  Cross Border Financial Stability<\/em> tgl.1 Juni 2008. (selanjutnya disebut MoU)  yang indikator-indikator kuantitatifnya sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Fungsi BC dalam industri perbankan tidak  penting karena:Dana Pihak Ketiga Bank\/Dana Pihak Ketiga Industri: 0,68%  Kredit Bank\/Kredit Industri: 0,42 %<\/li>\n<li>Hubungan dengan nasabah:<br \/>\nKredit modal kerja 76,58 %<br \/>\nIndustri pengolahan 21,79 %<br \/>\nRestoran dan hotel 22,93 %<br \/>\nJasa-jasa dunia usaha 28,47 %<\/li>\n<li>Pangsa kreditnya terhadap industri 0,42 %<\/li>\n<li>84,82 % dana BC dari Deposito.<\/li>\n<li>Transaksi Antar Bank Aktiva\/Total Aset Bank  Lain<br \/>\ndalam industri perbankan                           : 24,28 %.<br \/>\nTransaksi Antar Bank Pasiva\/Total Kewajiban       : 19,34 %<\/li>\n<li>Fungsi BC dapat dengan mudah ditangani oleh  bank-bank lainnya.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan  angka-angka tersebut, BI sendiri menyimpulkan bahwa dampaknya pada aspek  industri keuangan dan sektor riil \u201c<em>low to medium<\/em>\u201d.<\/p>\n<p>Karena  semua kriteria kuantitatif yang tertuang dalam MoU (yang dijadikan landasan  oleh BI) mengindikasikan tidak ada dampak sistemik, DG BI menciptakan kriteria  baru, yaitu faktor <strong>psikologis<\/strong> yang tidak dapat dikuantifikasi.<\/p>\n<p>Maka  dalam rapat pada tanggal 20 November 2008, RDG BI memutuskan BC sebagai bank  gagal yang <strong>berdampak sistemik dengan rumusan: \u201cketidakpastian yang tinggi  terutama terhadap psikologi pasar\/masyarakat yang selanjutnya bisa memicu  ketidakpastian\/gangguan di pasar keuangan dan sistem pembayaran.\u201d <\/strong><\/p>\n<p>Keputusan  RDG tentang dampak sistemik dari kegagalan BC dituangkan dalam surat Gubernur  BI kepada Ketua  KSSK tertanggal 20  November 2008 bernomor 10\/232\/GBI\/Rahasia.<\/p>\n<p>Pada  hari berikutnya, yaitu tanggal 21 November 2008 (hari Jum\u2019at) KSSK menyelenggarakan  rapat untuk membahas surat Gubernur BI tersebut.<\/p>\n<p><strong>RAPAT  KSSK TGL. 21 NOVEMBER 2008 YANG MENENTUKAN CENTURY SEBAGAI BANK GAGAL YANG  BERDAMPAK SISTEMIK.<\/strong><\/p>\n<p>Setelah  menerima surat dari Gubernur BI tertanggal 20 November 2008 tersebut,  diselenggarakan Rapat konsultasi KSSK lagi pada tgl. 21 November (hari Jum\u2019at)  dari jam 00.15 s\/d. jam 05.00, yang didahului dengan presentasi oleh BI yang  menguraikan mengapa BC adalah Bank gagal yang berdampak sistemik beserta  analisisnya.<\/p>\n<p>Rapat  diselenggarakan di ruang rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I lantai 3,  Jalan Wahidin Raya No. 1 Jakarta, dihadiri oleh: Menteri Keuangan selaku Ketua  KSSK, dengan para pesertanya: Gubernur BI selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK,  Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan, Deputi  Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan, Deputi BI  bidang Pengelolaam Moneter, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Kepala  Badan Kebijakan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pengelolaan  Utang, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan,  Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kepala Eksekutif LPS,  UPK3R, Dirut Bank Mandiri, Komisaris Utama Bank Mandiri.<\/p>\n<p><strong>Peserta  rapat dari unsur-unsur non BI tidak sepakat bahwa karakternya BC yang gagal  adalah Sistemik<\/strong><\/p>\n<p>Dari  notulennya diketahui bahwa selain BI, peserta rapat lainnya (LPS, Depkeu, Bank  Mandiri) pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumentasi dan  analisis BI yang menyatakan bahwa BC berdampak sistemik. Saya akan sebanyak  mungkin mengutip apa adanya dari notulen, yang saya tulis dengan tanda kutip.  Rincian garis besarnya sebagai berikut.<\/p>\n<p><strong>Menteri  Keuangan\/Ketua KSSK Dalam Tekanan<\/strong><\/p>\n<p>Menteri  Keuangan selaku Ketua KSSK merasa perlu \u201cdiperhatikan apakah keputusan  penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral  hazard bagi bank-bank lain.\u201d<\/p>\n<p><strong>(KKG:  dari sini dapat dibaca bahwa Menkeu selaku Ketua KSSK merasa bahwa faktor  psikologis justru membuat bank-bank lain yang kira-kira sama kecilnya dan  sama-sama rusaknya (<em>peer banks<\/em>) akan meniru BC. Jadi Ketua KSSK  ragu-ragu tentang mem-<em>bail out <\/em>BC).<\/strong><\/p>\n<p>Menteri  Keuangan selaku Ketua KSSK mengatakan: \u201cDalam hal Bank Century diselamatkan dan  dikhawatirkan dapat menimbulkan moral <em>hazard<\/em>, apakah LPS mempunyai  kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya ?\u201d Ketua KSSK menyambungnya dengan  mengatakan: \u201cKeputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau  bukan akan mempengaruhi.\u201d<\/p>\n<p><strong>(KKG: Lagi-lagi Ketua KSSK Sri Mulyani menyatakan  keraguan dan keengganannya untuk menyatakan Bank Century sebagai bank gagal  yang berdampak sistemik. <\/strong><\/p>\n<p><strong>Pertama Sri Mulyani menanyakan apakah LPS mempunyai  kapasitas menangani bank-bank lainnya dalam hal keputusan <em>bail out <\/em>BC  menimbulkan (baca: mewujudkan) moral <em>hazard <\/em>pada bank-bank lainnya?  Artinya: <em>bail out <\/em>justru menimbulkan kegaduhan, tidak mententeramkan?<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kedua, notulen tidak memuat terusan dari kalimat yang  belum selesai, atau Sri Mulyani memang tidak menyelesaikan kalimatnya, yaitu  \u201cKeputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan  mempengaruhi \u2026\u2026.. (tidak diselesaikan akan mempengaruhi apa ? Apakah akan  mempengaruhi dalam arti justru membuat panik, ataukah akan membuat tenang? Yang  mana yang ada dalam benak Sri Mulyani?)<\/strong><\/p>\n<p>Ketua  KSSK selanjutnya mengatakan bahwa: \u201cTerlepas dari banyaknya dana pihak ketiga  dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami <em>liquitity  problems <\/em>(masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari  penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang  terpercaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.\u201d Ketua KSSK juga  menanyakan: \u201cApa <em>road map <\/em>BI terhadap 18 <em>peer banks<\/em>?\u201d, yang  disambung dengan saran Sekretaris KSSK tentang parameter dalam menentukan  sistemik atau tidak sistemik.\u201d<\/p>\n<p><strong>(KKG:  dapat dirasakan kehendak Ketua KSSK supaya diserap oleh Bank Mandiri dan  kemudian terserah apakah Bank Mandiri akan meleburnya ke dalam Bank Mandiri  ataukah menjadikan semacam Divisi sementara dari Bank Mandiri, yang kemudian  dilepas lagi setelah menjadi sehat. Pola semacam ini pernah dilakukan dengan  sukses oleh Rizal Ramli ketika beliau menjabat Menko EKUIN.)<\/strong><\/p>\n<p>Respons  Bank Mandiri dalam rapat tersebut adalah : \u201cNasabah sampai dengan Rp. 2 milyar  akan dijamin LPS, sedangkan deposan di atas Rp. 2 milyar akan diajak bicara.  Nasabah sampai dengan Rp. 2 milyar akan dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan  dijamin LPS).<\/p>\n<p><strong>BEBERAPA  ALTERNATIF SOLUSI<\/strong><\/p>\n<p>Adanya  alternatif solusi permasalahan BC juga mengemuka dalam rapat pada tanggal 17  November 2008 yang berjudul \u201cPenyelesaian\/Penanganan Bank Gagal oleh LPS\u201d, yang  memuat berbagai alternatif tanpa <em>bail out<\/em> sebagai berikut:<\/p>\n<ol type=\"I\">\n<li>Pemberian Fasilitas Pinjaman Darurat (FPD)  yang mengandung butir-butir sebagai berikut :\n<ol type=\"1\">\n<li>Saat ini BC memperoleh FPJP<\/li>\n<li>Syarat pemberian FPJP sesuai PBI No.  10\/30\/PBI\/2008,         CAR &gt; 0% (<em>Solvent<\/em>?)<\/li>\n<li>Jika pemberian FPJP belum menyelesaikan  masalah, dan apabila BC dinilai berdampak sistemik, tentunya BC dapat diberikan  FPD (sepanjang masih <em>solvent<\/em>)<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Private Solution (Pasal 37 huruf d UU Perbankan)Diupayakan supaya BC dapat diakuisisi oleh  bank lain dengan memperlonggar persyaratan.<\/li>\n<li>Pengalihan  portfolio sebelum pencabutan izin usaha (Pasal 37 huruf g UU Perbankan)\n<ol type=\"1\">\n<li>Aset dan kewajiban  bank dialihkan ke bank lain (<em>purchase and assumption<\/em>), sisanya tinggal  di BC.<\/li>\n<li>Selanjutnya, BC  dicabut izin usahanya dan dilikuidasi.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Pengalihan portfolio segera setelah  pencabutan izin usaha\n<ol type=\"1\">\n<li>Izin usaha bank  dicabut<\/li>\n<li>Aset dan kewajiban  bank segera dialihkan ke bank lain<br \/>\n(<em>purchase and assumption<\/em>)<\/li>\n<li>Bank dilikuidasi.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>(KKG:  Sampai tanggal 17 November 2008 masih belum ada pemikiran untuk melakukan <em>bail  out<\/em>.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Namun <em>bail out <\/em>mengemuka hanya tiga hari setelah itu, yaitu pada tanggal 20  November 2008, yang diputuskan oleh Dewan Gubernur BI seperti tertuang dalam  surat Gubernur BI kepada KSSK).<\/strong><\/p>\n<p><strong>RAPAT  KHUSUS TERTUTUP PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2008 YANG MEMUTUSKAN HAL YANG SAMA,  DAN DITERUSKAN DENGAN SURAT KEPADA KK (YANG BELUM PERNAH DIBENTUK)<\/strong><\/p>\n<p><strong>Semua  pertanyaan, keragu-raguan, keengganan dan keberatan Ketua KSSK Sri Mulyani  tidak dihiraukan. Rapat KSSK yang dihadiri banyak orang itu ditutup, dan segera  dilanjutkan dengan Rapat Tertutup yang hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan  selaku Ketua KSSK, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS serta sekretaris  KSSK dengan kesimpulan sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<ol type=\"1\">\n<li>KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal  yang    Berdampak Sistemik.<\/li>\n<li>KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada  LPS.<\/li>\n<li>LPS memerlukan dukungan Bank Mandiri untuk  pengisian     manajemen baru Bank Century  pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.<\/li>\n<li>Berkenaan dengan butir 3, Bank Mandiri telah  memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan  kepengurusan.\u201d<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>KKG  TENTANG KARAKTER SISTEMIK:<\/strong><\/p>\n<p><strong>Terlihat  jelas sekali bahwa <em>a priori <\/em>Gubernur BI sudah sangat bertekad bulat  menghendaki kegagalan BC sebagai SISTEMIK, karena: <\/strong><\/p>\n<p><strong>&#8211;    tidak mempedulikan pendapat semua anggota  KSSK lainnya kecuali unsur BI.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211;    tidak bisa menunggu walaupun hanya beberapa  jam saja dengan alasan kekurangan dana untuk kliring sepanjang hari, yang  secara teknis sangat mudah dijembatani oleh BI.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211;    rapat diselenggarakan pada jam-jam yang tidak  wajar, seolah-olah ada bahaya besar, sedangkan tidak demikian kondisinya,  karena Wapres Jusuf Kalla saja tidak merasakan apa-apa sampai dilapori pada  tanggal 25 November 2008 setelah keseluruhan proses menyatakan BC Bank Gagal  yang Sistemik rampung secara bulat.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211; Bapepam yang setiap  harinya memperdagangkan saham-saham BC dan dunia bisnis yang nyata sama sekali  tidak merasakan adanya kepanikan.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211; KK juga belum  pernah dibentuk, tetapi diterabas saja tanpa memikirkan bagaimana caranya  supaya formalitas dipenuhi.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211;    Pendapat, pertanyaan dan keraguan Ketua KSSK  yang dikemukakan dalam rapat KSSK pada hari Jum\u2019at, tanggal 21 November 2008  yang berlangsung antara jam 00.11 s\/d jam 05.00 tidak diperhitungkan sama  sekali oleh Gubernur BI, Butir-butirnya yang penting sebagai berikut.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211;    Kemungkinan diserapnya oleh Bank Mandiri  terbicarakan, tetapi juga segera saja diabaikan.<\/strong><br \/>\n<strong>&#8211;    Seperti dikemukakan oleh beberapa anggota  dalam rapat  tersebut, mengapa bank-bank  yang kurang lebihnya sama dengan BC (<em>peer banks<\/em>) tidak diselamatkan,  tetapi tidak ada dampak sistemik sama sekali?<\/strong><\/p>\n<p><strong>(KKG:  Sulit dihindari adanya kesan kuat bahwa BI memaksakan kehendaknya dengan  menciptakan satu aspek dalam menentukan ada atau tidak adanya dampak sistemik,  yaitu faktor psikologis yang tidak bisa diukur. Lebih-lebih lagi membuat orang  curiga tentang motif yang sebenarnya, karena BI tidak konsisten dalam  menggunakan ukuran atau kriteria yang dipilihnya sendiri, yaitu Memorandum of  Understanding on Cooperation between the Financial Supervisory Authorities,  Central Banks and Finance Ministries of the Europoean Union: on Cross Border  Financial Stability tgl. 1 Juni 2008. (selanjutnya disebut MoU), di mana tidak  ada aspek psikologis.)<\/strong><\/p>\n<p><strong>KK  YANG BELUM PERNAH DIBENTUK<\/strong><\/p>\n<p>KK  belum pernah dibentuk, sedangkan proses yang ditempuh: BC diserahkan kepada LPS  oleh KK, sehingga dapat mempengaruhi status hukum atas keberadaan lembaga KK  dan penanganan BC oleh LPS (KKG: alasan-alasan yuridisnya banyak di halaman 15  dari Laporan BPK).<\/p>\n<p><strong>BI  TIDAK MENGIZINKAN MENUNDA RAPAT SAMPAI TANGGAL 21 NOVEMBER 2008 SORE HARI. ADA  APA?<\/strong><\/p>\n<p>Beberapa  peserta rapat minta supaya rapat ditunda sampai sore hari, agar dapat  memikirkan lebih mendalam. Saran ini langsung ditolak oleh Gubernur BI yang  mengatakan: \u201cKeputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai  Jum\u2019at sore seperti saran LPS karena BC tidak mempunyai cukup dana untuk <em>pre-fund <\/em>kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.\u201d<\/p>\n<p><strong>(KKG: Tentang kekurangan dana <em>pre-fund <\/em>kliring dan  memenuhi kliring sepanjang hari adalah masalah teknis kecil yang dapat  dijembatani oleh BI kalau memang mau).<\/strong><\/p>\n<p><strong>Setelah  Rapat Konsultasi tersebut, diadakan rapat tertutup KSSK pada tgl. 21 November  2008 jam 4.25 s\/d. jam 06.00 yang dihadiri oleh Menkeu selaku Ketua KSSK,  Gubernur BI selaku anggota KSSK dan sekretaris KSSK.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Tentang  ini telah digambarkan di atas dari Notulen rapat. Ada baiknya dan lebih  ilustratif mengemukakan gambaran yang diberikan oleh BPK sebagai berikut.<\/strong><\/p>\n<p>Rapat  tersebut memutuskan BC sebagai Bank Gagal yang Sistemik (sesuai dengan Surat  Gubernur BI No.10\/232\/GBI\/Rahasia tanggal 20 November 2008) dan menetapkan  penanganan BC kepada LPS (sesuai dengan UU no. 24\/2004 tentang LPS).<\/p>\n<p>Keputusan  KSSK tersebut ditindak lanjuti dengan rapat KK tgl. 21 November 2008 jam 05.30  s\/d. selesai yang dihadiri oleh Menkeu, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS  dan Sekretaris KSSK.<\/p>\n<p>Rapat  ini memutuskan:<\/p>\n<p>(1) BC yang Bank gagal dengan dampak Sistemik  diserahkan kepada  LPS<br \/>\n(2) Penanganan oleh LPS atas dasar UU no. 24\/2004  tentang LPS<br \/>\n(3) Dituangkan dalam  Keputusan KK No. 01\/KK.01\/2008.<\/p>\n<p><strong>KERAGUAN BAPEPAM DAN PESERTA RAPAT KSSK LAINNYA<\/strong><\/p>\n<p>Laporan  BPK  mengatakan:<br \/>\n\u201cBapepam  berpendapat bahwa karena size BC tidak besar, secara finansial tidak  menimbulkan resiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga resiko  sistemik lebih pada dampak psikologis.<\/p>\n<p>Dari  sisi lain, dengan menyatakan BC sebagai bank gagal yang sistemik justru bisa  timbul persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan. Dari sisi pasar modal  tidak sistemik karena saham BC tidak aktif diperdagangkan.\u201d<\/p>\n<p><strong>LAGI-LAGI  BI HANYA DAPAT MENGEMUKAKAN FAKTOR PSIKOLOGIS<\/strong><\/p>\n<p>Dalam  rapat ini BI hanya dapat mengemukakan faktor psikologis untuk menentukan  karakter sistemik untuk BC. BI menyebut angka Rp. 5.5 trilyun yang harus  dibayarkan oleh BC sebagai pengembalian dana simpanan sesuai dengan jumlah yang  dijamin.<\/p>\n<p>Reaksi  BI mengatakan bahwa \u201c\u2026..sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan resiko  sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari  awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan <em>cost<\/em>\/biaya yang  timbul apabila dilakukan penyelamatan. Mengingat situasi yang tidak menentu,  maka lebih baik mengambil sikap kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan  namun dengan meminimalisir <em>cost<\/em>. Keputusan harus diambil segera dan  tidak dapat ditunda sampai Jum\u2019at sore (pada hari yang sama, yaitu pada tanggal  21 November 2008), seperti saran LPS karena BC tidak mempunyai cukup dana untuk <em>pre-fund <\/em>kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.\u201d<\/p>\n<p><strong>(<\/strong><strong>KKG:  Kutipan dari Laporan BPK tersebut lebih-lebih lagi memperkuat bahwa Gubernur BI  sebagai anggota KSSK sudah berketetapan secara mutlak untuk melakukan <em>bail  out<\/em>.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Ketua  KSSK dalam tekanan oleh Bank Indonesia untuk melakukan <em>bail out<\/em> Bank  Century. Faktor ini sangat penting buat Pansus DPR tentang Bank Century untuk  diteliti secara mendalam. Perlu diperhatikan bahwa ternyata BI tidak dapat  membuat perhitungan yang tepat seperti dikatakan oleh Gubernur BI. Hal ini  ternyata dari Laporan BPK sebagai berikut.)<\/strong><\/p>\n<p><strong>BPK  BERPENDAPAT BAHWA BI TIDAK MEMBERIKAN INFORMASI YANG SESUNGGUHNYA, LENGKAP DAN  MUTAKHIR MENGENAI KONDISI BC KEPADA KSSK.<\/strong><\/p>\n<p>Surat  Gubernur BI yang menyatakan BC sebagai Bank gagal dan Sistemik mengatakan bahwa  untuk menaikkan CAR minus 3,53% (31 Oktober 2008) menjadi 8% dibutuhkan  tambahan modal Rp. 632 milyar. Namun kondisi akan memburuk terus seiring  pemburukan kondisi selama bulan November, sehingga kebutuhan likuiditas sampai  3 tahun ke depan adalah sebesar Rp. 4,792 trilyun.<\/p>\n<p>Pada  hari Minggu tgl. 23 November 2008 DK LPS dalam rapat menentukan bahwa  LPS menerima informasi bahwa biaya yang  diperlukan untuk menaikkan CAR menjadi 8% adalah Rp. 2,6 trilyun. Peningkatan  dari Rp. 632 milyar menjadi Rp. 2,6 trilyun itu bukan karena ada transaksi pada  hari Sabtu dan Minggu, tetapi karena SSB valas yang tadinya dinilai lancar,  setelah BC ditangani oleh LPS, BI menilai SSB tersebut sebagai aset macet,  sehingga harus disisihkan 100%.<\/p>\n<p><strong>(KKG: BI baru membuka data dan angka tersebut setelah di  tangan LPS. Sangat jelas terlihat supaya terus menerus ada dana yang cukup  untuk membayar para deposan besar).<\/strong><\/p>\n<p>Dalam  rapat KSSK tgl. 23 November 2008 Menteri Keuangan mempertanyakan kemampuan BI  melakukan <em>assessement<\/em>, karena kalau ini diragukan, resiko sistemik yang  diputuskan oleh KSSK juga diragukan kredibilitasnya.<\/p>\n<p><strong>(KKG: Menkeu sendiri bingung tentang <em>mencla-mencle<\/em>-nya  BI. Dari reaksi masyarakat luas terbukti bahwa keputusan <em>bail out<\/em> BC  yang didasarkan atas asumsi sistemik memang tidak kredibel).<\/strong><\/p>\n<p>Ketua  KSSK dan anggota DK LPS juga mempertanyakan <em>judgement <\/em>BI yang tidak  mengakui kerugian atas AMA sebelum rapat KSSK tgl. 20 November 2008.<\/p>\n<p><strong>Tanggapan  Gubernur BI mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan pengambil alihan BC  dan diharapkan tidak mengambil <em>policy<\/em> lain yang bisa menjadi <em>blunder <\/em>dan  berdampak lebih buruk.<\/strong><\/p>\n<p><strong>(KKG:  Gubernur Bi sudah tidak rasional lagi. Dia hanya menggunakan argumen \u201cpokoknya\u201d  keputusan sudah diambil).<\/strong><\/p>\n<p>BI  baru menetapkan secara tegas ketentuan PPAP atas SSB dan aktiva produktif  lainnya setelah BC diambil alih LPS, sedangkan jauh sebelumnya BI sudah  mengetahui buruknya SSB<\/p>\n<p><strong>(KKG: sudah dijelaskan bahwa BI tidak mau menerapkan  PPAP 100%. Ini yang menyebabkan biaya penanganan menjadi Rp. 6,7 trilyun yang  tidak diduga sebelumnya. Setelah LPS mengambil alih penanganannya, barulah BI  membuka kerugian-kerugian yang seharusnya sejak semula sudah diungkapkan.  Caranya BI memberikan data seperti \u201cmenjebak\u201d. Setelah diambil alih LPS lantas  di <em>fait a compli <\/em>dengan banyak kerugian, sehingga biaya penanganan yang  membengkak menjadi tanggungan LPS.)<\/strong><\/p>\n<p>Menurut  perhitungan BPK, jika dilakukan PPAP sebagaimana mestinya, CAR BC per tanggal  20 November 2008 negatif 257,9%, dengan kebutuhan tambahan modal Rp. 4,2334  trilyun. Kalau saja BI menginformasikan ini dalam rapat KSSK tgl. 23 November  2008, KSSK dapat mengambil kesimpulan berdasarkan data yang lengkap dan  mutakhir.<\/p>\n<p><strong>BPK: \u201cBPK berkesimpulan bahwa BI tidak memberikan  informasi yang sesungguhnya, lengkap dan mutakhir mengenai kondisi BC pada saat  menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai sistemik kepada KSSK melalui  Surat Gubernur BI No. 10\/232\/GBI\/Rahasia tgl. 20 November 2008. Informasi yang  tidak diberikan seutuhnya adalah terkait PPAP (pengakuan kerugian) atas SSB  valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas. BI baru menerapkan secara tegas  ketentuan PPAP atas aktiva produktif tersebut setelah BC diserahkan  penanganannya kepada LPS sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan BC dari  yang semula diperkirakan sebesar Rp. 632 milyar menjadi Rp. 6,7 trilyun. (KKG:  ini kutipan seutuhnya).<\/strong><\/p>\n<p><strong>PENGGEROGOTAN  DANA CENTURY OLEH PEMEGANG SAHAMNYA ATAS TOLERANSI BI.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar BC  dapat memperoleh tambahan PMS dengan jumlah besar, sehingga tidak hanya cukup  untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.<\/strong><\/p>\n<p>Penyaluran  PMS Rp. 6,7 trilyun melalui 4 tahap:<br \/>\n&#8211; 2,776     trilyun<br \/>\n&#8211; 2,201     trilyun<br \/>\n&#8211; 1,155     trilyun<br \/>\n&#8211;     630     milyar.<\/p>\n<p><strong>Penyaluran  tahap ke II tidak melalui pembahasan sebagaimana mestinya<\/strong><\/p>\n<p>Tahap  kedua tidak dibahas dengan KK, yang bertentangan dengan PLPS bahwa LPS harus  minta KK untuk membahas permasalahan setiap kali dana harus diinjeksikan untuk  memenuhi tingkat kesehatan bank.<\/p>\n<p>PMS  tahap kedua sebesar Rp. 2,201 trilyun untuk memenuhi kebutuhan likuiditas  sesuai dengan permintaan dari manajemen BC, sedangkan  PMS tidak boleh dipakai untuk  likuiditas.  Supaya penambahan likuiditas  atas permintaan BC untuk kepentingan likuiditas ini dimungkinkan, dilakukan  rekayasa dengan mengubah ketentuan pasal 6 PLPS No. 5\/PLPS\/2006 dengan PLPS  No.3\/PLPS\/2008 pada tanggal 5 Desember 2008. Pada tgl. 5 Desember itu juga  Dewan Komisioner LPS menambah biaya penanganan BC untuk memenuhi kebutuhan  likuiditas sebesar Rp. 2,201 trilyun.<\/p>\n<p>PMS  yang dilakukan setelah tgl. 18 Desember 2008 tidak memiliki dasar hukum, karena  Rapat Paripurna DPR tanggal 30 September 2008 menolak Perpu No. 4 tahun 2008  tentang JPSK. Yang melanggar adalah pengucuran dana sebagai berikut.<\/p>\n<p>&#8211;  tahap kedua           Rp. 1,101        trilyun<br \/>\n&#8211;  tahap ketiga          Rp. 1,166        trilyun<br \/>\n&#8211;  tahap keempat          Rp.    630,22   milyar<\/p>\n<p><strong>PENGGUNAAN  DANA FPJP DAN PMS<\/strong><\/p>\n<p><strong>BC  yang dalam pengawasan khusus mengeluarkan uang yang dilarang.<\/strong><\/p>\n<p>BC  dilarang mengeluarkan uang simpanan milik pihak terkait. Tetapi ada  pengeluaran-pengeluaran sebagai berikut:<\/p>\n<p>Antara  tgl. 6 November \u201908 dan11 Agustus \u201908 ada penarikan uang Rp. 938,65 milyar,  yang Rp. 594,63 di antaranya untuk pihak terkait.<\/p>\n<p>Dana  PMS sebesar Rp. 6,763 trilyun seharusnya dipakai untuk meningkatkan CAR sampai  memenuhi persyaratan BI. Namun uang ini digunakan untuk:<\/p>\n<p>&#8211; memenuhi GWM sebesar                           Rp.  281,02   milyar<br \/>\n&#8211; pembayaran pinjaman antar bank               Rp. 302,09    milyar<br \/>\n&#8211; dana pihak ketiga                                    Rp.  4,01879 trilyun<br \/>\n&#8211; pokok dan bunga FPJP                              Rp.  692,9     milyar<br \/>\n&#8211; Biaya Real Times Gross Settlement             Rp. 0,28       milyar<br \/>\n&#8211; transaksi valuta asing                                Rp. 32,99     milyar<br \/>\n&#8211; pembelian SBI                                         Rp.  528,25   milyar<br \/>\n&#8211; penempatan pada Fasilitas<br \/>\nBank Indonesia  (FASBI)                            Rp.  545,49   milyar<br \/>\n&#8211; penempatan pada Fine Tune Expansion      Rp. 154,21    milyar<br \/>\n<strong>Jumlah seluruhnya                                        Rp.6,88065  trilyun<\/strong><\/p>\n<p><strong>Atas dasar transaksi-transaksi di atas BPK menyimpulkan:<\/strong> <strong>Penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC dalam  pengawasan khusus (6 November s\/d. 11 Agustus \u201808 sebesar ekivalen Rp. 938,65  milyar melanggar ketentuan PBI No.6\/9\/PBI\/2004 yang diubah dengan PBI  No.7\/38\/PBI\/2005) <\/strong> <strong>PENGGEROGOTAN  OLEH PEMILIK DAN PIHAK TERKAIT<\/strong><br \/>\n<strong>(hal.  20)<\/strong><\/p>\n<p>Pada  tanggal 14 November 2008 Budi Sampoerna minta memindahkan depositonya sebesar  USD 96 juta dari BC Surabaya ke BC Senayan, Jakarta.<\/p>\n<p>Pada  tanggal 15 Novemeber 2008 Dewi Tantular (DT) dan Robert Tantular (RT)  mencairkan USD 18 juta dari <em>account <\/em>BS tersebut untuk menutupi <em>bank  notes <\/em>yang selama ini telah digunakan untuk pribadi oleh DT.<\/p>\n<p>(Sebagai  Kepala Divisi Bank Notes dari BC, DT telah menjual <em>bank notes <\/em>ke luar  negeri dengan jumlah yang melebihi jumlah yang tercatat, sehingga secara  akumulatif terjadi selisih kurang antara fisik <em>bank notes <\/em>dengan catatan  akuntansi).<\/p>\n<p>Deposito  milik BS tersebut diganti oleh BC tgl. 29 Mei \u201909 dengan dana yang berasal dari  PMS LPS dan untuk itu BC mengakui kerugian sebesar USD 18 juta.<\/p>\n<p>Sebelumnya,  karena ada pengaduan dari pengacara BS mengenai penggelapan deposito BC, pada  tanggal 7 dan 17 April 2009  Kabareskrim  mengirim surat kepada BC bahwa deposito milik BS tidak ada masalah lagi.<\/p>\n<p><strong>(KKG  : ini yang menjadi ramai, tetapi bagaimana hubungan yang persisnya antara  Kabareskrim dengan keseluruhan BC dan pemegang sahamnya tidak jelas.)<\/strong><\/p>\n<p>DT  dan RT menyatakan tidak pernah menggelapkan karena dia resmi berutang pada BS,  yang oleh BS dibantah.<\/p>\n<p>Atas  perintah RT, BC memecah deposito milik BS dengan nilai nominal masing-masing  Rp. 2 milyar, dengan menggunakan nominee KTP para pelamar karyawan. NCD @ Rp. 2  milyar itu diserahkan kepada BS pada tgl. 16 November \u201908, yang oleh BS  dikembalikan pada tgl. 17 Desember \u201908 kepada BC dengan pernyataan bahwa BS  tidak pernah menyimpan depositonya dalam 247 NCD; BC kemudian mengubah NCD  tersebut menjadi 40 <em>bilyet certificate<\/em> masing-masing sebesar USD 1 juta  pada tgl. 15 Juni \u201909. Maksud BC yalah mengantisipasi kalau dilikuidasi  deposito BS menjadi 247 NCD yang dijamin.<\/p>\n<p><strong>(KKG: Mengapa RT melakukan pemecahan deposito BS menjadi  Rp. 2 milyar per deposito? Apakah akan membela kepentingan BS, supaya kalau BC  bangkrut masih bisa memperoleh uangnya kembali secara utuh, ataukah ketika  melakukan itu RT sudah mempunyai niat untuk mencurinya dari RT?<\/strong><\/p>\n<p><strong>Kalau RT ternyata pernah melakukan pemecahan deposito  besar ke dalam desposito sebesar Rp. 2 milyar (yang dijamin berdasarkan  peraturan yang berlaku), apakah dia tidak melakukan deposito besar  lain-lainnya?<\/strong><\/p>\n<p><strong>Apakah dalam berbagai <em>talk show<\/em>, di mana Ketua LPS  Firdaus Djaelani mengatakan bahwa total jumlah deposito yang Rp. 2 milyar sebesar  Rp. 55 trilyun itu bukan hasil rekayasa pemecahan deposito besar ke dalam yang  Rp. 2 milyaran ini?)<\/strong><\/p>\n<p><strong>DANA TALANGAN YANG Rp. 6,7 TRILYUN YANG <em>DE FACTO <\/em>DIPAKAI  UNTUK PEMBAYARAN KEWAJIBAN KETIMBANG UNTUK MENAIKKAN CAR SAMPAI SESUAI SYARAT.<\/strong><\/p>\n<p><strong>PRAKTEK-PRAKTEK TIDAK SEHAT, PELANGGARAN OLEH MANAJEMEN,  PEMEGANG SAHAM DAN PIHAK TERKAIT YANG MERUGIKAN BC.<\/strong><\/p>\n<p>Biaya  penanganan Rp. 6,7 trilyun yang mestinya dipakai untuk memperbaiki CAR dan  likuiditas dipakai untuk menutupi kerugian-kerugian BC akibat adanya praktik-praktik  tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus  bank, pemegang saham maupun pihak-pihak terkait dengan BC.<\/p>\n<p>Dari  Rp. 6,76236 trilyun, di antaranya +\/- Rp. 6,32257 trilyun (93,50%) digunakan  untuk menutupi penurunan CAR yang diakibatkan adanya kerugian karena  praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan perbankan oleh pengurus,  pemegang saham dan pihak-pihak terkait dengan BC.<\/p>\n<p>Dari  kerugian sebesar Rp. 6,32257 trilyun, Rp. 3,15589 trilyun (47,70%) merupakan kerugian  yang melibatkan RAR dan HAW Rp. 3,06880 (48,54%) trilyun merupakan kerugian  yang melibatkan RT dan pihak-pihak terkait.<\/p>\n<p>Rinciannya  (permasalahannya) sebagai berikut:<\/p>\n<p>BC  mempunyai SSB USD 112,49 juta, yang terdiri dari (ROI)<em> Loans <\/em>sebesar USD  42,49 juta dan <em>US Treasury Strips <\/em>sebesar USD 70 juta) yang oleh BC  digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh L\/C dari Saudi National Commercial  Bank (SNCB) dengan plafon USD 100 juta. Yang dipakai sebagai jaminan L\/C hanya  ROI sebesar USD 34,99 juta, dan sisanya USD 7,48 juta dikonversi menjadi UTS  yang masih dikuasai oleh FGAH sampai dengan saat ini.<\/p>\n<p>Dana  UTS sebesar USD 70 juta, USD 12 juta telah dijual dan diterima tunai oleh BC  pada tgl. 3 April 2007. USD 13 juta dikuasai oleh FGAH sampai saat ini. Hasil  penjualan UTS sebesar USD 45 juta juga tidak diterima oleh BC.<\/p>\n<p>SSB  USD 41 juta dicatat sebagai \u201cAset Lain-Lain\u201d. SSB sebesar USD 13  juta dicatat sebagai \u201cEfek-Efek\u201d. Akhirnya  keseluruhan SSB sebesar USD 54 juta ekivalen Rp. 581,32 milyar diakui sebagai  kerugian.<\/p>\n<p>UTS  sebesar USD 115 juta beserta <em>call money <\/em>BC di Saudi National Commercial  Bank (SNCB) sebesar USD 2,91 (= USD 117,91 juta) dijadikan jaminan atas LC  impor sebesar USD 48,99 juta untuk LC kepada dua nasabah terkait BC.<\/p>\n<p>Pada  tgl. 17 November 2008 UTS USD 115 juta dijual oleh SNCB dengan harga hanya USD  56,63 juta (49,24%), sehingga BC mengalami kerugian sebesar USD 58,37 juta atau  ekivalen Rp. 703,36 milyar.<\/p>\n<p>MTN  Rabobank senilai USD 20 juta<br \/>\nJaminan  lainnya sebesar USD 4 juta<br \/>\nDeposito  Murabaha sebesar USD 3,73<\/p>\n<p>dijaminkan  kepada SNBC untuk LC sebesar USD 19,99 juta (diduga terkait BC). Untuk melunasi  ini jaminan RTN Rabobank yang senilai USD 20 juta dijual dengan harga USD 13,20  juta (66%), dan UTS senilai USD 4 juta dijual dengan harga USD 3,73 juta  (93,25%).<\/p>\n<p>Jumlah  kerugian atas transaksi sebesr USD 58,37 juta ekivalen Rp. 636,24 milyar, UTS  sebesar USD 4 juta ekivalen Rp. 43,6 milyar dan penurunan nilai MTN Rabobank  sebesar USD 6,8 juta ekivalen Rp. 74,12 milyar per 31 Desember 2008 atau  keseluruhannya mencapai Rp. 753,96 milyar telah diakui sebagai kerugian BC.<\/p>\n<p>Untuk  SSB BC yang berkualitas rendah, pada tgl. 17 Januari 2006 dilakukan perjanjian  AMA dengan Teltop Holding Ltd. (TTH), di mana TTH akan mengelola dan menjual  SSB sebesar USD 203,48 juta paling lambat 17 Januari 2009. Dari jumlah ini  sebesar USD 25 juta tidak milik FGAH digunakan sebagai jaminan kredit debitur  BC dan tidak dicatat dalam Laporan Keuangan BC.<\/p>\n<p>Pelaksanaan  AMA tidak berjalan efektif karena dari USD 203,48 juta, hanya sebesar USD 32  juta yang dapat diterima oleh BC, sedangkan sisanya sebesar USD 171,48 juta  tidak dapat dieksekusi pada awalnya oleh BC. Dari SSB, di antaranya USD 23 juta  yang jatuh tempo dibayar tunai. Pada tahun 2007 BC menerima pembayaran bunga  dari FGAH dalam bentuk SSB sebesar USD 40 juta, dan SSB per 31 Desember 2008  sebesar USD 163,48 juta yang ekivalen dengan Rp. 1,8316 trilyun diakui sebagai  kerugian.<\/p>\n<p><strong>TRANSAKSI-TRANSAKSI  BC YANG MELIBATKAN RT DAN\/ATAU PIHAK TERKAIT YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BC<\/strong><\/p>\n<p><strong>Bank  Century dan Antaboga<\/strong><\/p>\n<p>Salah  satu pemegang saham BC, yaitu PT Antaboga Delta Sekuritas (PT ADS) merupakan  agen penjual reksadana dari 4 manajer investasi. Dalam pemeriksaannya antara  2002 s\/d. 2005 BI menemukan penyimpangan dalam operasi PT ADS, yaitu penjualan  produk reksadana yang berkarakteristik deposito, PT ADS bertindak selaku  manajer investasi. PT ADS dan BC belum memperoleh izin dari Bapepam. BI telah  meminta bantuan Bapepam untuk memeriksa, tapi sampai saat ini belum menerima laporannya.<\/p>\n<p><strong>Bank  Century dan Discretionary Fund<\/strong><\/p>\n<p>Sejak  tahun 2007 s\/d 2008 ADS memasarkan produk Discretionary Funds (DF). Walaupun  tidak ada perjanjian antara PT ADS dengan BC, produk PT ADS dijual oleh  kantor-kantor cabang BC. BPK tidak bisa memperoleh data yang lengkap mengenai  transaksi PT ADS, karena seluruh data berkaitan dengan kegiatan PT ADS disita  oleh Bareskrim POLRI. Berdasarkan data yang ada di BC terdapat hasil penarikan  kredit oleh pihak-pihak terkait yang digunakan untuk membayar nasabah PT ADS  sebesar Rp. 169,8 milyar. Per 31 Maret 2009. PT ADS masih memiliki kewajiban  kepada nasabahnya sebesar Rp. 1,45526 trilyun.<\/p>\n<p><strong>Kredit  kepada Pihak Terkait<\/strong><\/p>\n<p>Terdapat  kredit kepada sebelas debitur BC dengan nilai per 31 Desember 2008 sebesar Rp.  592,24 milyar yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan BC  dan RT, yang diduga pemberiannya melanggar prosedur. Kredit ini macet, BC telah  mengakui kerugian sebesar Rp. 453,51 milyar setelah BC diambil alih oleh LPS.<\/p>\n<p><strong>L\/C  kepada Pihak-Pihak Terkait<\/strong><\/p>\n<p>BC  memberi fasilitas LC kepada sepuluh debitur senilai USD 172,13 juta yang diduga  diberikan kepada pihak terkait dengan BC dan RT. Para debitur BC tidak dapat  melunasi tagihan LC tersebut pada saat jatuh tempo, sehingga BC mengakui  kerugian sebesar 100 % atau USD 172,14 juta ekivalen Rp. 1,87632 trilyun  setelah BC diambil alih oleh LPS.<\/p>\n<p><strong>Dewi  Tantular (DT) dan Budi Sampoerna (BS)<\/strong><\/p>\n<p>DT  menggelapkan <em>bank notes <\/em>senilai USD 18 juta ekivalen Rp. 196,2 milyar  seperti yang dijelaskan dalam rangka \u201cmenipu\u201d Budi Sampoerna.<\/p>\n<p><strong>Biaya-Biaya  Operasional Fiktif<\/strong><\/p>\n<p>BC  membukukan \u201cbiaya-biaya operasional\u201d yang diduga fiktif senilai Rp. 211,01  milyar dan USD 3,75 juta ekivalen Rp. 16,15 milyar. Dana ini digunakan untuk  kepentingan RT dan pihak-pihak terkait, antara lain untuk melunasi nasabah PT  ADS, salah satu pemegang saham BC.<\/p>\n<p>Biaya-biaya  pra <em>merger<\/em> dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp. 325,3 milyar yang  dibebankan sebagai biaya pada tahun 2008.<\/p>\n<p><strong>Pelanggaran  Pidana<\/strong><\/p>\n<p>BPK  halaman 24: Praktik-praktik perbankan tidak sehat yang dilakukan oleh pemegang  saham, pengurus dan pihak terkait lainnya diduga melanggar UU no. 10 tahun 1998  tentang Perubahan atas UU no. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah  merugikan BC sekurang-kurangnya sebesar Rp. 6,32257 trilyun yang pada akhirnya  ditutup dengan dana PMS dan LPS setelah diambil alih LPS.<\/p>\n<p><strong>IMPLIKASI  KASUS BANK CENTURY PADA KEHIDUPAN POLITIK<\/strong><\/p>\n<p>Kegiatan  Pansus telah membawa berbagai keruwetan dan kebingungan dalam bidang politik.<\/p>\n<p>Sebelum  kasus BC meledak, KIB II terbentuk sebagai koalisi dengan semua fraksi kecuali  PDI-P, Gerindra dan Hanura.<\/p>\n<p>Pansus  diprakarsai oleh 9 anggota DPR yang terdiri dari semua fraksi kecuali Partai  Demokrat. Sebelum Pansus terbentuk Tim 9 sudah aktif menggalang opini publik  bahwa <em>bail out <\/em>BC berbau busuk, sambil bergiat mengumpulkan tanda tangan  agar DPR membentuk Panitia Khusus tentang penggunaan Hak Angket oleh DPR untuk  memeriksa. Mereka berhasil dengan gemilang, sehingga Partai Demokrat terpaksa  harus ikut menandatanganinya. Maka Panitia Hak Angket tentang Bank Century  (Pansus) terbentuk.<\/p>\n<p>Keseluruhan  sidang Pansus berlangsung terbuka. Publik dapat mengikutinya secara mendetil.  Sangat mungkin karena itulah para anggota Pansus tidak berani main-main dalam  menjalankan tugasnya. Bersenjatakan Laporan audit investigatif oleh BPK tentang  BC terlihat jelas semakin terpojoknya pemerintah, dan jeleknya citra Partai  Demokrat yang diakibatkan oleh jalannya pemeriksaan oleh Pansus.<\/p>\n<p>Partai  Demokrat mengajukan usulan kepada SBY agar kabinet dirombak yang tentunya  dengan mengeluarkan para menteri dari partai yang tidak patuh. Dari sekian  banyaknya partai koalisi, Golkar dan PKS tetap bersikap mengusut skandal BC  sampai tuntas. Mereka tidak peduli akan dikeluarkan dari kabinet atau tidak.<\/p>\n<p>Dengan  demikian lantas timbul pertanyaan apa hakikat koalisi? Apakah kerja samanya  didasarkan atas kedudukan menteri dalam kabinet? Artinya, asalkan diberi  kedudukan menteri dalam kabinet, kebijakan apapun yang diambil oleh SBY dan  apapun yang dilakukannya harus didukung? Persepsi SBY ternyata memang demikian  yang terlihat dari digelarnya rapat dengan para menteri yang berasal dari  partai politik. Partai Demokrat juga mempunyai anggapan yang sama. Maka mereka  mendesak SBY melakukan <em>reshuffle<\/em> kabinet.<\/p>\n<p>Apakah  benar bahwa kalau tidak ada kesamaan pendapat dalam hal tertentu yang dianggap  prinsipiil kabinet lantas bubar? Betul. Maka kita saksikan jatuh bangunnya  kabinet dalam negera-negara maju yang menganut sistem parlementer. Dalam sistem  ini yang dipilih secara langsung oleh rakyat hanya para anggota parlemen.  Mereka membentuk kabinet dengan cara pembentukan koalisi yang mendapat dukungan  mencukupi dari DPR. Faktor pengikatnya adalah <em>platform<\/em>, landasan  kebijakan yang cocok dengan ideologi partainya dan bagaimana garis-garis besar  program kerjanya. Dari kalangan mereka ditunjuk Perdana Menteri. Walaupun  kabinet telah berunding lama dan sepakat dengan <em>platform<\/em> dan sebagainya  tadi, bilamana di tengah jalan menghadapi hal baru yang membuat mereka tidak  sepakat tentang hal ini, kabinet bubar, dibentuk kabinet baru melalui  pembentukan koalisi baru yang dalam konteks yang baru itu memperoleh mayoritas  yang <em>comfortable<\/em>. Parlemen yang bisa menjatuhkan dan membentuk kabinet.  Jadi kabinet memang bisa jatuh, tetapi jarang-jarang terjadi karena sebelumnya  telah disepakati <em>platform <\/em>yang sama tentang kebijakan dalam hal apa saja  yang ketika pembentukannya dapat diperkirakan. Namun selalu bisa saja terjadi  bahwa di tengah jalan muncul sebuah masalah yang belum ada kesepakatannya.  Apabila untuk satu masalah yang baru muncul ini akhirnya tidak dicapai kata  sepakat, kabinet bubar dan pembentukan dimulai dengan prosedur yang sama.<\/p>\n<p>Kita  menganut sistem presidensial. Baik parlemen maupun Presiden dipilih langsung  oleh rakyat. Presiden mempunyai legitimasi dan kedudukan yang sama dengan DPR.  Namun perilaku SBY agak mengherankan. Dalam pembentukan kabinetnya, dia  berorientasi pada pembentukan koalisi yang didasarkan atas kuantitas tanpa <em>platform<\/em>.  Sedapat mungkin semua fraksi dimasukkan ke dalam kabinet, dan tanpa <em>platform<\/em>.  Mengapa bisa terjadi? Karena partai-partai politik juga tidak mempunyai <em>platform<\/em>.  Maka kekompakan semata-mata didasarkan atas kekuasaan yang diberikan dalam  bentuk kursi menteri.<\/p>\n<p>Karena  sama sekali tidak dipikirkan apa garis-garis besar kebijakannya dan juga sama  sekali tidak mempunyai program kerja, maka kalau terjadi masalah, secara <em>ad  hoc <\/em>dan pragmatis yang bekerja adalah oportunisme.<\/p>\n<p>Namun  ada yang istimewa dalam kasus Century. Oportunisme tidak muncul dalam Pansus,  karena seluruh persidangan berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media  massa. Para anggota Pansus terpaksa harus menunjukkan komitmennya kepada  konstituennya. Itulah sebabnya kecuali Partai Demokrat hampir seluruh anggota  Pansus sangat kritis.<\/p>\n<p>Ini  yang menjadikan Partai Demokrat dan SBY gerah dan muncullah gagasan perombakan  kabinet. Akan dirombak ke arah mana? Pekembangan selanjutnya bisa menjadi  sangat aneh dan semakin tanpa arah.<\/p>\n<p>Siapa  yang sebenarnya hendak dibela oleh Partai Demokrat? Buat siapa Partai Demokrat  mempertaruhkan kredibilitasnya dan komitmennya kepada konstituennya?<\/p>\n<p>Ternyata  yang dibela dua orang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Partai  Demokrat, yaitu Boediono dan Sri Mulyani. Karena mereka sama sekali bukan kader  PD, PD <em>de facto <\/em>membela orang yang bukan kadernya. Lantas apa yang  dijadikan landasan pembelaannya? Hanya loyalitasnya kedua orang itu kepada SBY?  SBY bisa terlepas dari kader dan konstituen partainya.<\/p>\n<p>Dalam  bidang politik, yang mengendalikan juga bukan kader-kader PD. Yang<em> de facto <\/em>mengendalikan  adalah para lulusan Ohio State University yang hanya mempunyai landasan  sama-sama belajar di sana, dan sama-sama muridnya Prof. Bill Liddle. Aneh  sekali. Siapa dia? Adakah ikatan ideologi dengan kelompok raksasa yang besar  pengaruh dan kekuasaannya di seluruh dunia?<\/p>\n<p>Buat  saya adalah pertanda yang baik kalau PD sekarang ini menggugat pendiri  partainya yang sekarang ini menjadi Presiden RI, supaya Pak SBY pertama-tama  memperhatikan kader partainya sendiri. Setelah itu supaya lebih berempati  kepada para kader partai lainnya yang telah memilih jalan hidupnya sebagai  salah satu elemen penyelenggara negara, yaitu para anggota partai poitik yang  resmi dan sah. Bukannya memberikan kekuasaan <em>de facto <\/em>kepada para  anggota Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).<\/p>\n<p>Ada  implikasi politik sangat aneh lainnya yang sulit dipahami dan hampir tidak  pernah terjadi dalam negara-negara yang demokrasinya sudah mentap.<\/p>\n<p>Karena  koalisi didasarkan atas kursi menteri di dalam kabinet, maka Ketua Umum dan  kader penting lainnya dari partai-partai politik tertentu yang kebetulan juga  duduk sebagai menteri di dalam kabinet lebih mementingkan kedudukannya sebagai  menteri ketimbang menyuarakan aspirasi konstituennya.<\/p>\n<p>Maka  PAN yang konstituen utamanya adalah para anggota Muhammadyah terpenggal dari  konstituennya sendiri, sehingga hanya menggelantung di atas karena kekuasaan  Presiden. Demikian juga dengan PKB. Apa artinya ini dalam perjalanan politik  selanjutnya tidak jelas, tetapi menarik diamati sampai di mana pengingkaran  terhadap prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara dalam sistem demokrasi  akan merusak demokrasi yang baru saja mulai dipraktekkan dengan keterbukaan dan  kebebasan yang ternyata kebablasan.<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PENGANTAR Pemeriksaan oleh Pansus Bank Century berlangsung secara terbuka yang diliput oleh media massa. Rakyat yang berminat dapat mengikutinya secara langsung. Walaupun demikian, materinya cukup rumit, sehingga tidak mudah dicerna dan dipahami oleh rakyat banyak. Tulisan ini mencoba membuatnya mudah dimengerti. Data dan informasinya tidak hanya dari Laporan Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[],"class_list":["post-205","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-ekonomi"],"jetpack_featured_media_url":"","_links":{"self":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=205"}],"version-history":[{"count":4,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":250,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/205\/revisions\/250"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=205"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=205"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/kwikkiangie.com\/v1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=205"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}