PILKADA OLEH DPRD MERAMPOK HAK RAKYAT
Percakapan antara Djadjang dan Mamad
Oleh Kwik Kian Gie
Sejak era reformasi perkembangan kehidupan tata negara kita mengalami perubahan-perubahan yang cepat dan drastis. Dua sahabat Djadjang (Dj) dan Mamad (M) yang sering mempunyai pendapat yang berbeda berdiskusi tentang hal ini sebagai berikut.
M : Djang, sejak kita meninggalkan UUD 1945 yang asli, perkembangan ke arah demokrasi yang sejati mengalami percepatan luar biasa. Walaupun UUD hasil amandenem yang dinamakan UUD 2002 tetap mengatakan bahwa pemilihan pemimpin negara pada semua jenjang dilakukan secara demokratis, tidak dikatakan “secara langsung”, nyatanya gubernur, walikota dan bupati dipilih secara langsung. Tidak ada demokrasi yang sehebat seperti ini.
Ini adalah demokrasi yang tulen, yang sejati, yang vox populi vox dei. Eh…. baru dipraktekkan sekitar 9 tahun dikembalikan lagi pada Pilkada melalui DPRD. Yang mengembalikan ini kan merampok hak rakyat ?
KONTROVERSI TENTANG PILKADA
Oleh Kwik Kian Gie
Sejak Indonesia berdiri sampai tahun 2007 tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara langsung oleh rakyat. Dalam era Reformasi terbit UU Nomor 22 Tahun 2007 yang menentukan bahwa Kepala Daerah pada semua jenjang, yaitu Gubernur, Walikota dan Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat.
Platform Presiden 2014 (5) INFRA STRUKTUR
Permasalahan
Pembangunan dalam bidang infra struktur selalu dikenali dan dipahami sebagai sangat esensial dalam pembangunan ekonomi sebuah bangsa. Tidak pernah ada pemerintah, pengamat dan media massa yang tidak menekankan pentingnya infra struktur.
Platform Presiden 2014 (4) PERTANIAN, TRANSMIGRASI DAN KETAHANAN PANGAN
Masalah Pertanian, Transmigrasi dan Ketahanan Pangan tidak dapat dipisahkan yang satu dengan lainnya. Ketiga hal ini saling berkaitan. Karena itu kami satukan dalam satu bab.
Berbicara tentang pertanian, kendala utama adalah pemilikan lahan oleh petani kita. Petani yang memiliki tanah sendiri tidak banyak. Dan yang dimiliki oleh para petani juga rata-rata hanya sekitar 0,3 hektar saja, yang jelas tidak optimal, bahkan tidak mencukupi hasilnya guna memperoleh tingkat hidup yang sebagaimana mestinya.
PLATFORM PRESIDEN 2014 (3) SISTEM EKONOMI
SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi adalah sistem yang ditetapkan dalam pasal 33 UUD 1945 yang asli. Penjabarannya sebagai berikut.
Kita mengenal berbagai bentuk badan hukum untuk mewadahi kegiatan usaha berproduksi dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Bentuk-bentuk badan hukum tersebut adalah Perusahaan Perorangan, Koperasi, Firma, Firma Komanditer, Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Terbuka, Perusahaan Jawatan, Perusahaan Umum.
Pemilihan bentuk badan hukum untuk kegiatan usaha bebas sesuai dengan kebutuhan dan selera, baik yang oleh swasta bermotifkan laba maupun yang milik pemerintah dengan maksud pelayanan publik.
(3) APPENDIX TENTANG KRITIK JOSEPH SCHUMPETER ATAS TEORI KARL MARX
Mari kita telusuri pokok-pokok pikiran Marx. Saya memilih mengemukakan pikiran Marx seperti yang ditulis oleh Joseph Schumpeter dalam bukunya Capitalism, Socialism and Democracy yang terbit di tahun 1943. Schumpeter sekaligus mengemukakan kelemahan pikiran Marx.
- Marx maupun Ricardo berpendapat bahwa nilai dari suatu barang dalam kondisi pasar dengan perfect competitionatau persaingan sempurna dan dalamequilibriumatau keseimbangan, sama dengan jumlah tenaga kerja yang dimasukkan ke dalam barang yang bersangkutan, dengan syarat bahwa pekerjaannya efektif, tidak ada inefisiensi.Schumpeter mengatakan bahwa teori ini tidak relevan, karena jauh dari kenyataan yang berlangsung dalam praktek. Pertama, teorinya didasarkan pada pasar dengan perfect competition yang tidak selalu ada dalam praktek. Kedua, asumsi dasar lainnya yalah bahwa tenaga kerja hanya satu-satunya faktor produksi, dan semua tenaga kerja dengan kwalitas yang sama atau sepenuhnya homogeen.
PLATFORM PRESIDEN 2014 (2) PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh Kwik Kian Gie
PENGANTAR
Pembenahan infra struktur dan supra struktur politik, walaupun sangat mendasar, relatif mudah. Presiden terpilih untuk periode 2014–2019 cukup mengembalikan atau memberlakukan kembali UUD 1945. Hal ini telah dibahas dalam tulisan sebelumnya.
Masalah terpenting kedua ialah pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahasan selanjutnya akan menunjukkan betapa korupsi yang berlangsung sekian lamanya, sekarang sudah berakar mendalam dan menyebar sangat luas. KKN yang berlangsung sedemikian lamanya telah merusak moral dan mental. Dalam bidang materi, kerugian yang telah diderita oleh bangsa kita sangat besar jumlahnya.
Maka Presiden terpilih dalam bulan Oktober 2014 harus mempunyai konsep yang jelas tentang bagaimana memberantas KKN yang bukan hanya normatif. Artinya bukan hanya merumuskan what to achieve dalam bidang ini, tetapi juga how to achieve secara operasional dan konkret.
PLATFORM PRESIDEN 2014 (1) KETATA-NEGARAAN
Oleh Kwik Kian Gie
PENGANTAR
Era reformasi selama 8 tahun melaksanakan sistem ketata-negaraan yang didasarkan atas UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali. Ciri pokok dari UUD yang juga disebut sebagai UUD 2002 yalah liberalisme sangat jauh yang terkandung di dalamnya.
Hasilnya dapat kita rasakan dalam bentuk kekalutan dan anarki dalam kkehidupan berbangsa dan bernegara kita yang akan diuraikan lebih lanjut dalam tulisan ini.
PLATFORM PRESIDEN 2014 – 2019
Oleh Kwik Kian Gie
PENGANTAR
Setelah lengsernya Presiden Soeharto, kita memasuki era yang disebut “Era Reformasi”. Era ini diawali dengan amandemen UUD 1945 sampai empat kali sehingga menjadi bentuknya yang sekarang ini. UUD pasca amandemen juga disebut “UUD 2002”.
Ciri pokok dari UUD 2002 yalah unsur-unsur liberalisme yang sangat jauh. Banyak yang mengatakan bahwa dalam proses amandemen, Tim yang menyusun rancangan amandemen “ditongkrongi” oleh National Democratic Institute (NDI) yang ingin menjadikan Indonesia replika dari Amerika Serikat dalam sistem politiknya. Kalau memang benar demikian, adanya pendampingan oleh NDI sangat berhasil.
DJADJANG DAN MAMAD BERBINCANG TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI
Oleh Kwik Kian Gie
Korupsi, atau lengkapnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia sudah belangsung sangat lama. Namun dibiarkan berkembang terus, meraja-lela ke mana-mana dan berakar sangat dalam.
Sejak dibentuknya KPK, baik pemberitaan maupun ulasan tentang korupsi dapat kita ikuti di media massa setiap harinya. Keresahan yang sudah mencapai puncaknya terjadi ketika Ketua MK tertangkap tangan.