'

Kategori

Follow Us!

APAKAH KABINET KERJA MELAKUKAN TIGA PELANGGARAN DALAM MENAIKKAN HARGA BENSIN PREMIUM ?

Oleh Kwik Kian Gie

 

Ketika Pemerintahan SBY menaikkan bensin premium dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.500 per liter, kenaikan didasarkan atas asumsi atau data bahwa harga minyak mentah di pasar internasional yang ditetapkan oleh NYMEX sebesar USD 105 per barrel.

DPR juga menetapkan bahwa apabila harga minyak meningkat dengan 15% atau lebih, atau menjadi USD 120,75 per barrel atau lebih, Pemerintah boleh menaikkan harga bensin premium lagi tanpa persetujuan DPR. Kesepakatan ini dikenal dengan sebutan “Pasal 7 ayat 6A”.

Apakah kesepakatan tersebut masih berlaku ? Kalau masih berlaku berarti Pemerintah melakukan pelanggaran, karena harga minyak mentah di pasar internasional tidak naik menjadi USD 120,75 atau lebih, tetapi bahkan menurun cukup drastis.

Pelanggaran kedua sifatnya memperparah pelanggaran pertama, yaitu harga minyak di pasar internasional bukannya naik dengan 15% dari USD 105 per barrel atau lebih, bahkan menurun yang pada waktu Pemerintah mengumumkan kenaikkan harga premium dari Rp. 6.500 menjadi Rp. 8.500 per barrel hanya sekitar USD 80 per barrel. Kok malahan dinaikkan ? Per tanggal 2 Desember 2014 menurun lagi menjadi USD 68 per barrel untuk Brent.

Pelanggaran yang paling berat adalah pelanggaran terhadap Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa  UU Migas yang mengatur penentuan harga BBM melanggar Konstitusi, yang dituangkan dalam  Putusan sebagai berikut.

Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

Toh Kabinet Kerja langsung saja berbicara tentang tidak sinkronnya harga bensin dengan harga minyak mentah internasional, sehingga perlu disesuaikan.

Lebih konyol dan lebih brutal lagi yalah menaikkan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga minyak internasional yang pada tanggal 2 Desember 2014 menjadi USD 68 per barrel untuk kontrak Januari 2015.

Bahasa yang dipakainya bahasa klasik neolib dengan menggunakan istilah “subsidi” yang disesatkan artinya, yaitu dengan menafsirkan kata “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah, sedangkan angka yang diistilahkan dengan kata “subsidi” adalah opportunity loss, bukan real cash money loss.

Secara sangat kasar dengan maksud untuk mempeoleh polanya saja, kalau harga minyak di pasar internasional dianggap USD 70 CIF per barrelnya, minyak diimpor dan dikilang di Indonesia dengan pengilangan yang sangat boros, maka biaya pengilangan dan transportasi ke pompa-pompa bensin rata-rata USD 10 per barrel (dalam angka ini sudah termasuk biaya lifting yang kita anggap tidak perlu dikurangkan). Hitung-hitungannya menjadi sebagai berikut.

Harga minyak mentah USD 70 per barrel      

Per liternya menjadi (70 : 159 )

  = USD 0,44
Kalau nilai tukar rupiah Rp. 12.000 per USD, maka harga minyak mentah per liternya menjadi (0,44 x 12.000)   = Rp. 5.280
Ditambah dengan biaya Pengilangan dan Transportasi yang USD 10 per barrel. Kalau dijadikan rupiah per liter menjadi (10 : 159) x 12.000   = Rp. 755 per liter.
       
Uang tunai yang harus dikeluarkan untuk menyediakan bensin premium kepada rakyat sebesar (Rp. 5.280 + 755)   = Rp. 6.035 per liter
Dijual dengan harga   = Rp. 8.500 per liter

Pemerintah mengambil laba dari rakyat sebesar Rp. 2.465 per liternya.
Apakah ini tidak TERLAAALUUU !

Sekalipun saya mengemukakan berbagai pelanggaran, judul tulisan ini diawalai dengan pertanyaan “Apakah…..” Jadi saya masih bertanya-tanya apakah Pemerintah Jokowi melakukan pelanggaran ? Mengapa ? Karena saya tidak mengetahui apakah Pemerintah Jokowi telah melakukan berbagai perubahan atau rekayasa hukum sampai semuanya menjadi legal ? Mari kita kawal bersama, supaya beliau tidak diakali atau dijerumuskan oleh para menteri dan para penasihatnya.

Jika anda menyukai artikel ini, silahkan memberikan komentar atau berlangganan RSS feed untuk menyebarkan ke pembaca feed anda.

2 responses to "APAKAH KABINET KERJA MELAKUKAN TIGA PELANGGARAN DALAM MENAIKKAN HARGA BENSIN PREMIUM ?"

  1. Apakah Kabinet Kerja Melakukan 3 Pelanggaran Dalam Menaikkan Harga BBM? | Oleh Kwik Kian Gie | PIYUNGAN ONLINE Desember 6th, 2014 13:31 pm Balas

    […] *sumber: http://kwikkiangie.com/v1/2014/12/apakah-kabinet-kerja-melakukan-tiga-pelanggaran-dalam-menaikkan-ha… […]

  2. Yaya Desember 7th, 2014 22:27 pm Balas

    Mohon Kabinet Kerja berani mempublish daily production cost dan atau assumption production cost dan cost of sold good jika untuk menampilkan actualnya terlalu ribet atau menambahi nambahi pekerjaan.

Leave a Reply to Apakah Kabinet Kerja Melakukan 3 Pelanggaran Dalam Menaikkan Harga BBM? | Oleh Kwik Kian Gie | PIYUNGAN ONLINE