Proses Terjajahnya Kembali Indonesia Sejak Bulan November 1967 (Artikel 3)
PROSES PENJAJAHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN OLEH ELIT BANGSA INDONESIA SENDIRI
Menuju ke arah liberalisasi mutlak
Sejak Republik Indonesia berdiri sampai tahun 1967 tidak pernah ada rincian konkret dari ketentuan pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya : “Barang yang penting bagi negara dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penjabaran yang konkret sampai bisa menjadi peraturan tidak pernah ada sampai tahun 1967. Dalam tahun itu terbit UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Terbitnya UU tersebut sebagai tindak lanjut dari Konferensi Jenewa bulan November 1967.
Saya kutip pasal 6 ayat 1 yang berbunyi: “Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara pengusahaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagai berikut:
a. | pelabuhan-pelabuhan; |
b. | produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum; |
c. | telekomunikasi; |
d. | pelayaran; |
e. | penerbangan; |
f. | air minum; |
g. | kereta api umum; |
h. | pembangkitan tenaga atom; |
i. | mass media. “ |
UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri di tahun 1968
Undang-undang nomor 6 tahun 1968 mengenai Penanaman Modal Dalam Negeri pasal 3 ayat 1 sudah mengizinkan investor asing memasuki cabang-cabang produksi yang jelas disebut “menguasai hajat hidup orang banyak” itu asalkan porsinya modal asing tidak melampaui 49%. Namun ada ketentuan bahwa porsi investor Indonesia yang 51% itu harus ditingkatkan menjadi 75% tidak lebih lambat dari tahun 1974.
Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1994
Di tahun 1994 terbit peraturan pemerintah nomor 20 dengan pasal 5 ayat 1 yang isinya membolehkan perusahaan asing melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom dan mass media.”
Pasal 6 ayat 1 mengatakan : “Saham peserta Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya 5% (lima perseratus) dari seluruh modal disetor perusahaan pada waktu pendirian.”
Apa artinya ini? Artinya adalah bahwa pasal 6 ayat 1 UU no. 1/1967 mengatakan bahwa perusahaan asing tidak boleh memasuki bidang usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak beserta perinciannya. UU no. 6/1968 pasal 3 ayat 1 secara implisit mengatakan bahwa asing boleh memiliki dan menguasai sampai 49%. UU no. 4/1982 melarang asing sama sekali masuk di dalam bidang usaha pers. PP 20/1994 lalu dengan enaknya mengatakan bahwa kalau di dalam perusahaan kandungan Indonesianya adalah 5% sudah dianggap perusahaan Indonesia yang dapat melakukan kegiatan usaha yang tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak beserta perinciannya, termasuk media massa Jadi PP no. 20/1994 menentang UU no. 1/1967, menentang UU no. 6/1968, menentang UU no. 4/1982 dan menentang jiwa pasal 33 UUD 1945.
Dalam aspek lain PP 20/1994 juga menentang UU no. 6/1968 pasal 6 yang berbunyi : “Waktu berusaha bagi perusahaan asing, baik perusahaan baru maupun lama, dibatasi sebagai berikut :
a. | Dalam bidang perdagangan berakhir pada tanggal 31 Desember 1997; |
b. | Dalam bidang industri berakhir pada tanggal 31 Desember 1997; |
c. | Dalam bidang-bidang usaha lainnya akan ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah dengan batas waktu antara 10 dan 30 tahun.” |
PP no. 20/1994 menentukan bahwa batas antara boleh oleh asing atau tidaknya adalah kepemilikan oleh pihak Indonesia dengan 5% saja. Tidak ada lagi pembatasan waktu tentang dikuranginya porsi modal asing.
Yang sangat menyakitkan juga ialah diambilnya rumusan pasal 33 UUD 1945 secara mentah-mentah, dirinci bidang-bidangnya persis seperti yang dilarang oleh UU no. 1 tahun 1967, yang lalu dikatakan bahwa semuanya itu sekarang boleh ada di tangan asing dengan kandungan Indonesia 5%. Jadi seperti menantang atau meremehkan UUD 1945.
Infra Struktur Summit I
Posisinya hari ini ialah yang dikumandangkan di Infra Struktur Summit oleh Menko Perekonomian ketika dijabat oleh Aburizal Bakrie di Hotel Shangrilla. Intinya mengumumkan kepada masyarakat bisnis dan korporasi di dunia bahwa Indonesia membuka pintunya lebar-lebar buat investor asing untuk berinvestasi dengan motif memperoleh laba dalam bidang infra struktur dan barang-barang publik lainnya. Kepada masyarakat bisnis dan korporasi diberitahukan bahwa tidak ada cabang produksi yang biasanya disebut public goods yang tertutup bagi investor swasta, termasuk investor asing.
Infra Struktur Summit II
Dalam Infra Struktur Summit II yang Menko Perekonomiannya dijabat oleh Boediono, pengumuman pendahulunya diulangi lagi. Namun sekarang ditambah dengan penegasan bahwa tidak akan ada perbedaan perlakuan sedikitpun antara investor asing dan investor Indonesia.
Undang-Undang tentang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007
Undang-Undang tersebut menggantikan semua perundangan dan peraturan dalam bidang penanaman modal. Butir-butir pokoknya dapat dikemukakan sebagai berikut.
Pasal 1 yang mendefinisikan “Ketentuan Umum” dan yang mempunyai banyak ayat itu intinya menyatakan tidak ada perbedaan antara modal asing dan modal dalam negeri.
Pasal 6 mengatakan : “Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia…..”
Pasal 7 menegaskan bahwa “Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanaman modal, kecuali dengan undang-undang.”
Pasal 8 ayat 3 mengatakan “Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing”, yang dilanjutkan dengan perincian tentang apa semua yang boleh ditransfer, yaitu sebanyak 12 jenis, dari a sampai dengan l, yang praktis tidak ada yang tidak boleh ditransfer kembali ke negara asalnya.
Pasal 12 mengatakan bahwa semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali produksi senjata dan bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.
Hak atas tanah menjadi 95 tahun untuk Hak Guna Usaha, 80 tahun untuk Hak Guna Bangunan dan 70 tahun untuk Hak Pakai.
LIBERALISASI PENUH DAN SURVIVAL OF THE FITTEST
Dengan seluruh rangkaian kebijakan yang telah dikemukakan tadi, menjadi sangat jelas garis kebijakan yang konsisten sejak tahun 1967. Kebijakan itu ialah semakin mengecilnya peran pemerintah dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang tergolong barang dan jasa publik, atau barang dan jasa yang pengadaannya membutuhkan dana sangat besar, tetapi merupakan kebutuhan pokok manusia. Karena kebutuhan dana yang sangat besar itu, sifatnya selalu menjadi monopolistik. Karena sifat monopolistik itu dipegang sepenuhnya oleh perusahaan swasta yang motifnya mencari laba, maka rakyat yang sangat membutuhkannya harus membayar dengan harga yang tingginya mencukupi untuk memberi laba yang menarik bagi investor swasta. Karena itu, yang mampu menggunakan barang dan jasa publik ialah perusahaan-perusahaan besar dan perorangan yang tergolong kaya.
Tidak ada lagi kewajiban pemerintah untuk mengadakannya secara gotong royong melalui instrumen pajak. Kalau toh pemerintah mempunyai anggaran pembangunan, yang dibangun oleh pemerintah juga boleh dibangun oleh swasta dengan motif laba. Semuanya adalah obyek mencari laba, dan dalam berlomba mencari laba itu tidak ada lagi perbedaan antara investor asing dan investor Indonesia.
Jalan raya bebas hambatan yang di seluruh dunia dibiayai oleh pemerintah untuk dipergunakan dengan cuma-cuma oleh rakyatnya, di Indonesia diserahkan kepada pengusaha swasta apakah mereka tertarik dan mau membangunnya dengan motif laba.
Semuanya didahului dengan mempengaruhi pikiran dan pembentukan opini publik dalam bidang mekanisme pasar, liberalisasi, swastanisasi dan globalisasi yang cakupannya sebanyak mungkin dan tingkat keterbukaannya sejauh mungkin, yang harus memusnahkan nasionalisme dan patriotisme. Elit negara-negara mangsa harus diyakinkan dan diberi pemahaman bahwa nasionalisme dan patriotisme sudah sangat ketinggalan zaman. Orang modern harus memahami globalisasi yang merupakan the borderless world. Nasionalisme dan patriotisme bagaikan katak dalam tempurung dengan wawasan yang sangat sempit. Demikianlah pikiran, paham, penghayatan yang berlaku pada elit bangsa yang memegang kekuasaan ekonomi sejak tahun 1967 sampai sekarang.
Pusat dari indoktrinasi paham seperti dikemukakan di atas adalah Amerika Serikat. Namun tengoklah apa semua yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam bidang proteksi, melindungi warga negaranya sendiri. Tidak saja defensif dengan menutup pintu masuk negaranya dalam bidang apa saja dan dengan tarif setinggi berapa saja kalau dirasa perlu. Tetapi kalau perlu melakukan agresi, menangkap Presiden Noriega di negaranya sendiri yang lantas dipenjarakan di AS. Irak dihancur leburkan dengan dalih mempunyai senjata pemusnah massal yang akan dipakai untuk memusnahkan umat manusia. Tidak kurang dari Tim Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diketuai oleh Hans Blik, yang sebelum invasi AS ke Irak menyatakan bahwa di Irak tidak ada senjata pemusnah massal.
Toh Irak diserbu, Presiden Saddam Husein dihukum gantung, semua peninggalan sejarah yang begitu pentingnya untuk peradaban umat manusia dimusnahkan, manusia dalam jumlah sangat besar terbunuh, dan yang sangat penting, bagaimana nasib minyak yang bersumber dari bawah tanah bumi Irak sangatlah tidak jelas. Kami menyebutkan yang terakhir ini, ialah faktor minyak secara eksplisit, karena fokus tulisan ini aspek ekonomi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau karena minyak Irak dan Presiden Saddam Hussein dihancurkan dan diporak porandakan, itu disebabkan karena pendirian Presiden Saddam Hussein yang demikian kuatnya dalam mempertahankan kemandiriannya.
Lain halnya dengan bangsa kita. Sudah sejak lama sampai sekarang, 92% dari minyak kita dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan minyak asing. Tambang kita dikeduk oleh pemodal asing, dan hasil yang milik mereka itu dicatat oleh Biro Pusat Statistik kita sebagai Produk Domestik Bruto Indonesia. Bangsa Indonesia kebagian royalti dan pajak yang relatif sangat kecil. Hasil tambang dan mineral sangat mahal yang milik pemodal asing itu ketika diekspor dicatat oleh Biro Pusat Statistik sebagai Ekspor Indonesia yang meningkat. Sejak tahun 1967, tanpa membunuh siapapun, elit bangsa Indonesia sendiri telah menyerahkan segala-galanya kepada kekuatan-kekuatan non Indonesia yang lebih kuat dan lebih raksasa. Apakah itu karena kebodohan, karena pengkhianatan, ataukah karena keyakinan bahwa liberalisme, dan fundamentalisme pasar dihayatinya bagaikan agama adalah hal yang tidak jelas.
LIBERALISASI YANG JELAS MELANGGAR KONSTITUSI
Liberalisasi dan mekanisme pasar yang dihayatinya bagaikan “agama” telah diberlakukan sedemikian jauhnya, sehingga terang-terangan melanggar Konstitusi, memberlakukan kebijakan yang menyesatkan dan membuat rakyat sangat sengsara.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Konstitusi. Pemerintah dan DPR sama sekali tidak menghiraukannya. Bahkan seolah-olah menantang, harga BBM dinaikkan dengan mengacu pada pasal 28 di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tersebut, yang oleh MK dianggap paling krusial dalam menentang amanat Konstitusi. Ketua MK menulis surat kepada Presiden bahwa kebijakan menaikkan harga BBM sampai 126%, karena harus ekuivalen dengan harga minyak mentah yang terbentuk melalui mekanisme pasar di New York Mercantile Exchange (NYMEX) bertentangan dengan Konstitusi kita. Surat tersebut tidak dihiraukan tanpa konsekuensi buat Pemerintah, maupun DPR maupun DPD.
Demi mekanisme pasar yang mutlak tanpa pandang bulu, caranya memberi argumen dan penjelasan kepada rakyat juga melalui penyesatan dan kebohongan. Dikatakan bahwa kalau harga BBM tidak disamakan dengan ekuivalennya harga minyak mentah yang terbentuk di NYMEX, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp 115 trilyun untuk mensubsidi. Uang itu tidak ada. Maka harga BBM dinaikkan. Sebagai contoh, harga bensin premium dinaikkan dari Rp 2.700 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Ketika itu, harga minyak mentah di New York US$ 60 per barrel. Dengan kenyataan bahwa biaya-biaya untuk penyedotan, pengilangan dan transportasi sebesar US 10 per barrel atau Rp 630 per liter (dengan asumsi kurs US 1 = Rp 10.000), harga bensin premium yang Rp 4.500 per liter sama dengan harga minyak mentah sebesar Rp 61,5 per barrel (1 barrel = 159 liter). Harga minyak mentah di pasar internasional ketika itu US$ 60 per barrel.
Kita membaca dan menyaksikan betapa bagian terbesar dari rakyat serta merta menjadi miskin dan sangat menderita. Bersamaan dengan itu kita saksikan bermunculannya stasiun-stasiun penjualan bensin oleh Shell, Petronas, yang akan disusul dengan perusahaan-perusahaan minyak asing lainnya.
Ketika harga minyak mentah di pasar internasional naik lagi, harga BBM dinaikkan lagi, walaupun masyarakat di seluruh Indonesia minta-minta supaya harga tidak dinaikkan.
Dalam menaikkan harga BBM, Pemerintah mengemukakan dan menjelaskannya kepada publik menggunakan istilah “subsidi” yang disamakan dengan pengeluaran uang tunai, padahal tidak demikian kenyataannya. Kalau kita mengambil bensin premium sebagai contoh, uang tunai yang dikeluarkan Rp 630 per liter. Itupun dengan nilai tukar rupiah yang berlaku ketika itu, yaitu US$ 1 = Rp 10.000. Sebelum dinaikkan, harga bensin premium Rp 2.700 per liternya, sehingga untuk setiap liternya, pemerintah kelebihan uang tunai sebanyak Rp 2.070. Tetapi kepada rakyat dikatakan bahwa uang yang dikeluarkan sama dengan “subsidi” yang bukan pengeluaran uang tunai, tetapi perbedaan antara harga Rp 2.700 dengan Rp 4.500 per liter (yang sama dengan US $ 61,5 per barrel). Maka belum lama berselang IMF menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia sangat kaya uang tunai, karena ketambahan Rp 15 trilyun sebagai hasil menaikkan harga BBM.
Harga BBM, antara lain bensin premium dinaikkan lagi menjadi Rp 6.000 per liter atas dasar prinsip yang sama, yaitu membabi buta mengikuti apa yang terjadi di NYMEX. Dalam kebijakannya itu, pemerintah mengatakan hal yang tidak benar, yaitu subsidi yang perbedaan antara harga minyak mentah di pasar internasional dengan ekuivalennya harga BBM di dalam negeri dijelaskan sebagai pengeluaran uang tunai.
Demikian tidak mandirinya elit bangsa yang memimpin dan memerintah kita, yang membiarkan diri didikte untuk kepentingan perusahaan-perusahaan minyak asing.
edi purwanto Februari 28th, 2012 19:57 pm
saya pernah membaca tulisan pak kwik di opini harian kompas soal capital flight di tahun 1997.hampir 15 tahun saya masih ingat ketika itu saya berusia 17 tahun
ini dengan hubunganya soal liberalisasi investor asing. dia, mengatakan
” setiap tahun pemerintah AS membuat laporan atau mengaudit, mereka menghitung dan membandingkan berapa jumlah warga negara amerika yang mempunyai perusahaan di luar negeri baca di luar amerika dengan berapa jumlah warga non amerika yang mempunyai perusahaan di tanah amerika.hasilnya pemerintah AS tidak akan senang mereka akan sedih ketika jumlah warga negara AS yang memiliki perusahaan di luar negeri lebih sedikit daripada jumlah orang asing yang memiliki perusahaan di AS.tentunya AS bukan lah negara yang bodoh”
kesimpulan saya bandingkan negara kita hanya segelintir orang indonesia yang meiliki perusahaan di luar negeri.tetapi lihat saja.hanya 8% minyak indonesia yang di garap pertamina ,PAM jaya selalu merugi sementara PALYJA sebagai suppier air untuk PAM jaya selalu untung milyaran.minyak kita dibagi bagi BP,SHELL,EXXONE,CHEVRON,PETRONAS.. emas batubara tembaga dibagi2 FREPORT.apakah perusahaan indonesia atau BUMN indonesia bisa menyedot minyak sumber mineral di luar negeri misalnya di teluk meksiko? kenapa kita tidak berkaca dengan cara bangsa lain memanage sember dayanya tidak usah jauh jauh malasyia. kenapa kita harus terhipnotis dengan investor asing .sekarang kita belum merasakan dampaknya secara negatif yang lebih besar tapi nanti lihat saja .dengan uraian yang singkat ini saya tidak pernah bangga menjadi bangsa ini
D.agungnugroho Maret 22nd, 2012 07:05 am
terus belajar sampai tua, terus belajar sampai negeri China, terus belajar n transfer spirit untuk anak cucu
Katam November 20th, 2013 07:49 am
KALO DAH BEGINI, kenapa MK tidak ambil tindakan,
Apakah memang harus ada yang menggugat?
BUkankah MK harus menelusuri keabsahan setiap konstitusi?
Jika ada konstitusi yang saling bertentangan wewenang siapa?
Saya berkesimpulan: Ada dan Tidak adanya peraturan/perundang-undangan, berarti sama saja tidak ada. Semua berjalan seperti tanpa aturan.
Garuda Dalam Sangkar | Pragmatic Idealist Mei 18th, 2014 01:53 am
[…] artikelnya Proses Terjajahnya Kembali Indonesia Sejak Bulan November 1967, artikel 1, artikel 2, artikel 3, dan […]
Jerufael Juli 17th, 2014 09:21 am
dari Penjelasan diatas, sangat JELAS dan bisa disimpulkan bahwa PATUT DIDUGA adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM oleh pemerintah Indonesia (penguasa) dalam hal PEMBOHONGAN PUBLIK yang melawan UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN PUBLIK sehingga dapat diajukankan untuk di proses secara HUKUM.
Bagaimana menurut pak Kwik Kian Gie dan teman-teman…????
Salam hormat,
Jerufael Manoradja
eyeglasses rx Agustus 9th, 2015 12:19 pm
I go to see every day a few websites and blogs to read posts, however this weblog gives quality based content.