Pidato CGI 1 (dalam bahasa Indonesia)
Paparan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Pada Concultative Group on Indonesia (CGI), Jakarta, 7-8 November 2001
PENGGUNAAN BANTUAN ASING SECARA EFEKTIF
Yang Mulia,
Yuan-tuan dan Nyonya-nyonya Yth.,
Ketika saya menerima tugas untuk mempersiapkan pidato dengan judul “Penggunaan Bantuan Asing secara Efektif” segera saja saya dihadapkan pada dilema. Di satu pihak adalah kewajiban saya sebagai pejabat pemerintah untuk memaparkan kepada Anda bkebijakan dan kemajuannya dalam menggunakan bantuan asing secara efektif. Di lain pihak saya sangat malu dihadapkan pada suatu tugas untuk membenarkan pengemisan untuk memperoleh utang untuk bangsa kami. Perasaan ini lebih diperparah dengan kenyataan bahwa jumlah utang luar negeri kita sudah melampaui semua batas-batas kesinambungan dan kepatutan. Faktor lain adalah bahwa saya tidak dapat menjamin bahwa utang yang Anda berikan tidak akan dikorup lagi seperti yang selalu telah terjadi di masa lampau. Namun saya memutuskan hadir di hadapan Anda sekalian karena saya tahu bahwa tanpa baru dari negara-negara sahabat dan kreditor Indonesia, rakyat kita akan lebih menderita lagi.
Forum ini akan diakhiri dengan pledges dari negara-negara anggota CGI. Seperti sejak awal pembentukan IGGI, bagian terbesar dari peldges adalah utang yang harus dibayar kembali, dan sebagaimana layaknya, utang mengandung kewajiban membayar bunga. Buat siapapun ini namanya loan dan bukan aid. Memang ada bagian dari pledges yang bentuknya adalah grant yang tidak perlu dibayar kembali. Kalau grant semacam ini disebut aid tidak ada orang yang berkeberatan.
Perbedaan ini penting dan relevan untuk topik pembicaraan hari ini, yaitu requirements dan effectiveness dari penggunaannya.
Ditinjau dari sudut effectiveness, ada perbedaan antara loan dan aid. Kalau kita berbicara tentang aid, maka jumlah yang bersangkutan harus dihabiskan dengan cara yang mengena pada sasarannya, atau optimal. Jumlah aid yang harus dihabiskan tidak perlu dibayar kembali dan juga tidak menanggung beban pembayaran bunga setiap bulan atau setiap tahunnya. Maka ukurannya hanyalah satu, yaitu apakah penggunaannya memenuhi sasaran secara optimal. Dengan demikian, aid dapat digunakan untuk pembiayaan proyek-proyek yang tidak perlu mendatangkan nilai tambah yang tangible. Karena itu aid tidak perlu menghasilkan cash flows. Aid dianggap effective penggunaannya apabila dapat dihabiskan mengena sasaran tanpa korupsi.
Lain halnya dengan loan. Penggunaan loan baru bisa disebut effective kalau proyek dibiayai oleh loan yang bersangkutan dapat mendatangkan cash flows, sehingga ada dana untuk membayar kembali cicilan utang pokok maupun interest-nya pada waktu pembayarannya sudah due.
Jadi yang dipakai untuk membayar kembali loan maupun interest-nya yang sudah due adalah nilai tambah dari proyek-proyek yang dibiayai oleh loan. Sekali lagi, nilai tambah proyeknya, bukan harus menjual proyeknya.
Yang kita hadapi sekarang adalah bahwa pemerintah Indonesia yang ditinjau dari sudut liquidity sudah bankcrupt, menurut kebiasaan internasional yang diberlakukan kepada Indonesia haruslah membayar kembali loan lengkap dengan interest-nya. Karena memang tidak mempunyai uang, sehingga tidak ada yang dapat diperas lagi, buat masyarakat internasional tidak ada pilihan lain kecuali menjadwalkan cicilan utang pokok yang sudah jatuh tempo. Bagaimana kalau untuk membayar bunganya saja juga sudah tidak mampu ? Bolehkah pembayaran bunga yang jatuh tempo setiap bulan, atau setiap kwartal, atau setiap tahunnya dijadwalkan juga ? Kita menunggu bagaimana sikap Paris Club III terhadap rencana Indonesia yang nampaknya terpaksa harus minta penundaan pembayaran bunga yang sudah jatuh tempo.
Jadi ada dua cara pembayaran kembali loan. Cara yang pertama adalah dengan menggunakan loan untuk memperbesar nilai tambah, dan dari tambah inilah loan dapat dibayar kembali. Yang dilikuidasi adalah loan itu sendiri dari kemampuan menciptakan kekayaan atau nilai tambah dari proyek-proyek yang didanai oleh loan itu. Proyek yang didanai oleh loan tetap utuh, dan bahkan masih terus berfungsi sebagai money machine yang setelah pembayaran kembali cicilan utang pokok dan bunganya, masih mengalirkan cash flows. Prinsip ini adalah prinsip yang sangat elementer tentang loan, yang kita kenal dengan sebutan bahwa loan should have a self liquidating character.
Namun apabila loan gagal dipakai untuk menciptakan nilai tambah seraya tetap mempertahankan kepemilikan proyek yang dibiayainya, maka proyeknya itulah yang harus dijual, dan proceednya dipakai untuk membayar utang. Inilah yang terjadi dengan Indonesia dewasa ini. Loan sudah harus dibayar dengan cara menjual proyek yang dibangun oleh loan itu sendiri.
Kalau saya boleh mengambil analogi dari dunia usaha, bayangkan adanya pengusaha yang membangun paberik dengan loan, dan setelah beroperasi beberapa saat seluruh paberiknya harus dijual untuk membayar kembali loan-nya. Lalu dia mulai dengan pendirian paberik lagi, dan setelah itu, paberik harus dijual lagi untuk membayar kembali loan berikut bunganya. Jelas pengusaha yang bersangkutan akan dinilai sebagai tidak becus atau insane. Inilah yang exactly terjadi dengan hampir semua konglomerat kita di sektor dunia usaha swasta dan sekaligus juga terjadi pada rumah tangga negara (staatshuishouding). Segi finansial dari rumah tangga negara yang setiap tahunnya diwujudkan dalam APBN sudah sama-sama kita ketahui betapa hancur leburnya. Kecuali bahwa selama decades loan oleh pemerintah terbukti tidak dipakai secara effective, sejak krisis tahun 1997, anggaran pemerintah harus menanggung berbagai beban yang disebabkan oleh pencurian besar-besaran yang dilakukan oleh a handfull of owners of conglomerates. Tidak perlu saya rinci jumlah-jumlahnya, karena saya yakin Anda telah mengetahuinya.
Mengapa hal ini semuanya bisa terjadi ? Jawabnya jelas, yaitu yang tercantum sebagai topik pembicaraan hari ini, karena for decades sejak pemerintahan Soeharto, loan tidak dipakai secara effective, atau karena requirements dari penggunaan dan prudential principles dari penggunaan loan itu tidak dipenuhi, bahkan bagian sangat besar dari loan itu terang-terangan dikorup.
Excellenties, Ladies and Gentlemen,
Saya sudah terlampau sering berbicara seperti ini. Karena itu saya diingatkan oleh beberapa ekonoom senior yang selama berpuluh-puluh tahun mengelola ekonomi negara ini. Mereka mengatakan supaya saya jangan hanya bisa melihat kaca spion atau melihat ke belakang, tetapi bagaimana kedepan ?
Jelas saya tidak dapat menerima ungkapan seperti itu, apalagi kalau datangnya adalah dari para ekonoom beserta kerabatnya yang menjadikan Indonesia sebagai pengemis kepada Tuan-Tuan yang terhormat. Bukankah mereka yang selama decades mengelola utang luar negeri sampai menjadi seperti sekarang ini ? Maka dalam kaitan ini, saya ingin mengutip ucapan Presiden Megawati di Tokyo yang mengatakan “Enak saja sekarang memberikan nasihat macam-macam setelah mereka membuat rusak sama sekali pengelolaan utang luar negeri kita.”
Adalah absurd pikiran yang mengatakan bahwa dalam kehidupan ini kita tidak boleh menengok ke balakang. Menengok kebalakang berkali-kali, dan bahkan terus menerus adalah keharusan kalau kita tidak mau mengulang kesalahan yang sama.. Menengok ke belakang secara teliti juga keharusan kalau kita ingin mencari solusinya. Bukankah untuk menemukan solusi dari sebuah masalah kita perlu mengetahui sebab musababnya terlebih dahulu ? Bayangkan kalau seorang dokter yang harus memberikan terapi tidak boleh mengenali medical record sang pasien.
Saya selalu melihat ke belakang tentang sebab musabab terjadinya malapetaka yang demikian hebatnya dalam utang kita, tidak dengan orientasi untuk meng-entertain diri saya sendiri secara sadistis menikmati kesengsaraan yang sedang diderita oleh bangsa saya sendiri. Orientasinya adalah mengenali sebab musababnya supaya tidak diulangi lagi. Maka sangatlah tidak fair dan bahkan sangat jahat kalau mereka yang melakukan kesalahan fatal, dan sekarang ini selalu saja berusaha melekat pada kekuasaan, bahkan ingin menutupi dengan cara galak memarahi yang secara jujur dan tulus ingin mengenali subab musababnya, memasyaratkannya dengan orientasi dan maksud untuk tidak mengulanginya lagi, dan sekaligus dari diagnosa itu mencoba memperoleh terapinya.
Saya juga dikritik bahwa saya terlampau banyak mengulang-ulang berbagai aspek kesalahan pengelolaan utang luar negeri. Jelas kritikan ini juga tidak bisa saya terima. Mengapa mereka tidak mengkritik iklan-iklan yang ratusan atau bahkan ribuan kali mengulang supaya kita membeli Lux soap, membeli Coca-Cola, membeli MacDonald Hambrger ? Bukankah memahami dan mengingat produk-produk tersebut beserta merknya jauh lebih mudah ketimbang memahami seluk beluk utang luar negeri yang telah membuat pemerintah kita bangkrut dalam bidang liquidity-nya ? Tidak mengertikah mereka hal yang sesimpel ini, ataukah memang ada kekhawatiran bahwa ketidak becusannya terkuak di hadapan Tuan-Tuan sekalian ?
Tentang utang dalam negeri yang sampai mencapai sekitar paling sedikit Rp. 650 trilyun itu dengan beban bunga yang demikian besarnya dalam anggaran negara kita, saya juga dikritik supaya jangan terlampau banyak berbicara. Bukankah kritik-kritik itu tidak bermaksud jahat untuk menutupi ketidak becusannya di masa lampau, tetapi sekarang ingin terus melekat pada kekuasaan ? Bukankah mereka yang membiarkan para pemilik bank itu melanggar legal lending limit dengan cara memakai uang masyarakat yang dipercayakan kepada banknya untuk membiayai perusahaan-perusahaannya sendiri sambil melakukan mark up besar-besaran ? Bukti-buktinya sekarang menumpuk di IBRA. Permasalahan bank-bank di Indonesia, konsep rekapitalisasi, proses pemburukannya yang berjalan terus merupakan benang kusut tersendiri yang merupakan bom waktu yang akan meledak. Lagi-lagi kita selalu cenderung melakukan politik burung onta (struisvogelpolitiek) yang membenamkan kepalanya ke dalam pasir ketika sudah tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sulit.
Namun yang kita bicarakan hari ini bukannya debt oleh swasta, melainkan debt from government to government atau debt dari negara-negara kreditor yang hari ini berkumpul dalam ruangan ini kepada pemerintah Indonesia. Apakah debt itu juga dikorup, sehingga sekarang sudah tidak mampu lagi membayarnya kembali, walaupun gali lubang tutup lubang sudah dilakukan ? Buat saya sangat jelas. Tidak kurang dari mahaguru para arsitek dan pengelola pembangunan negara ini sendiri, yang begitu disegani sehingga disebutnya sebagai Ayatollah ekonomi, yaitu Prof. Sumitro Djojohadikusumo yang mengatakan bahwa kebocoran dalam penggunaan loan kepada pemerintah Indonesia paling sedikit sebesar 30 %. Ini berarti bahwa menurutnya paling sedikit 30 % dari loan Anda telah dicuri. Benarlah yang sejak tahun lima puluhan sudah ditakuti oleh Prof. Jan Tinbergen tentang adanya kencenderungan transfer kekayaan dari orang-orang miskin pembayar pajak yang tekun di negara-negara kaya kepada orang-orang kaya dari negara miskin.
Maka sebab musababnya adalah korupsi. Tetapi tidak terbatas pada korupsi dalam arti sekedar mencuri uang, melainkan korupsi yang sudah menyusup ke dalam mind set atau pola pikir yang korup. Maka anggaran negara yang defisit disebut sebagai berimbang. Utang yang harus dibayar kembali dengan beban bunga disebut sebagai pemasukan pembangunan. Negara-negara kreditur disebut sebagai donor countries, dan tidak sebagai creditor countries. Judul penugasan kepada saya untuk berbicara hari inipun masih menggunakan kata “aid” dan bukan kata “loan”. Ketika jauh-jauh hari sudah diingatkan bahwa bahwa debt service ratio sudah melampaui 20 %, oleh para pengelola ekonomi negara kita dikatakan bahwa ukurannya bukan persentase dari kewajiban membayar utang terhadap pemasukannya, melainkan kewajiban pembayaran utang terhadap GDP, dan ini masih rendah, kata mereka. Maka diteruskanlah pola pikir yang korup itu dengan cara melakukan utang baru untuk dapat membayar utang yang lama. Ketika sambil melakukan hal itu sudah tidak dimungkinkan lagi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, permintaan penjadwalan kembali utang harus dimintakan pada tahun 1999, tahun 2000 dan the third Paris Club sudah dikumandangkan.
Excellencies, Ladies and Gentlemen,
Kalau saya tadi untuk kesekian kalinya menengok ke belakang, kesimpulannya memang sederhana, yaitu bahwa requirements untuk mendapatkan utang yang harus dipenuhi cukup simpel, yaitu jangan dikorup. Supaya utang digunakan effectively, jawabnya juga sama, yaitu lagi-lagi jangan dikorup. Dan korupsi tidak sekedar dimaksud tidak mencuri uang, tetapi juga supaya korupsi tidak dibiarkan merasuk ke dalam pola pikir yang menipu atau mengenakkan diri sendiri, serta dengan sendirinya menyesatkan pendapat publik.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa gap antara mengatakan “jangan korupsi lagi” dan mewujudkannya adalah bagaikan bumi dan langit. Korupsi telah mendarah daging, telah menjadi kebudayaan, telah menjadi way of life, telah menyebar sangat luas dan berakar sangat dalam. Ini semuanya saya ketahui dan saya alami setiap hari. Namun betapapun berat pekerjaan pemberantasan korupsi, tidak berarti bahwa kita tidak boleh mengenalinya sebagai akar semua permasalahan dan mengatakannya terus menerus.
Maka sayapun menyadari bahwa pemberantasan atau bahkan pengurangan korupsi yang signifikan di Indonesia masih akan makan waktu sangat lama. Anda bayangkan, bahwa ketika Moh. Hatta menjadi anggota Tim pemberantasan korupsi yang dipimpin oleh Wilopo sekitar tahun………., beliau telah mengatakan bahwa ciri-ciri korupsi di Indonesia telah menjadi kebudayaan. Adapun saya sendiri, pada tanggal 28 Oktober 1987 di depan Sidang MPR, sebagai juru bicara PDI tentang korupsi saya katakan : “PDI mencatat bahwa korupsi telah mengambil proporsi yang amat mengkhawatirkan. Kecuali negara kehilangan banyak uang dari praktek-praktek korupsi, yang sangat diprihatinkan oleh Fraksi PDI adalah korupsi yang sudah merusak kepribadian, sudah menjadi cara dan gaya hidup, sudah merusak mental dan moral sangat banyak warga negara kita, dari pejabat tinggi sampai rakyat biasa, dari orang dewasa sampai kanak-kanak. Kita sudah sangatterbiasa mengeluarkan uang untuk memmalsukan berbagai dokumen yang dikeluarkan oleh aparat pemerintah, dan menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan uang. Orang tua berceritera dengan bangga betapa nakal dan cerdik dan nakalnya puteranya yang masih di bawah umur, tetapi bisa memiliki SIM”. Dengan sangat menyesal harus saya katakan bahwa korupsi belum membaik sejak berhentinya pemerintahan Soeharto, bahkan lebih menjadi-jadi.
Apa artinya kesemuanya ini? Saya yang sejak tahun 1987 sudah berkata seperti tersebut tadi di depan Sidang MPR yang terhormat dan menyaksikan korupsi lebih ganas, lebih brutal dan lebih hebat sampai hari ini, sekarang juga sekaligus ingin menghimbau untuk jujur melihat permasalahan, bahwa korupsi yang sudah berlangsung demikian lamanya, tidak dapat ditiadakan begitu saja. Hendaknya Tuan-Tuan sadar bahwa loan yang akan diberikan adalah loan yang diberikan dalam keterpaksaan harus diberikan dalam kondisi yang masih sekorup ini.
Namun apakah tekad untuk menguranginya tidak ada? Ada, yaitu yang sekarang ingin saya kemukakan sebagai berikut.
Mohamad Yahya Oktober 15th, 2014 15:24 pm
Yth Pak Kwik.
Salam sejahtera dan MERDEKA !
Berikut peran-serta saya atas tulisan Pak Kwik dalam kapasitas anda sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas saat meeting dengan CGI di Jakarta, 7-8 November 2001. Tepatnya Pidato CGI 1. Tidak saya gabungkan sekaligus CGI 1,-2,-3 dan 4; agar tidak terlalu panjang. Bahwa tulisan anda yang bisa saya baca dan “nikmati” baru sekarang, dan tahun 2001 buat saya belum kuno. Bangsa kita terbiasa(-tidak baik), dengan melepas masalah lalu, dan mau bertanggung-jawab untuk masalah pada era-nya saja. Ini dapat dilihat jika ada penggantian kepala-kepala Instansi pemerintah, apalagi jika yang diganti itu presiden. Maka benar, pemeo dikalangan rakyat bahwa, jika mengalih-tugaskan jabatan adalah kepada person yang kurang pandai/lebih bodo darinya. Jadi kalau kita perhatikan, mengapa Negara Indonesia ini semakin rusak dan amburadul, tak lain karena pengganti posisi strategis selalu lebih bodoh dari yang diganti. Dan kesalahan-kesalahan masa lalu, khususnya “korupsi” tidak akan diusutnya, karena orang yang bodoh berani apa ???
Keberanian menuntut keahlian atau pengetahuan, kendati cukup banyak orang yang pandai (titelnya bergerentengan !), tetapi tidak mempunyai keberanian karena ada beberapa faktor X yang menyelimuti dirinya.
Didalam mencermati Penggunaan Bantuan Asing , yaitu adanya istilah LOAN dan AID.
Loan sudah tidak ada dualisme, sama dengan UTANG. Tetapi istilad AID ini yang kedengarannya enak didengar, tetapi sama saja dengan UTANG ! Hanya saja antara loan dan aid punya karakteristik dan persyaratan tersendiri. Bagi Negara pemberi utang, umumnya Negara-negara industri barat dan Jepang, mereka merasa telah membantu, apakah loan atau aid. Buntutnya, mesti bayar kembali “plus” bunga. Itu sebabnya pada akhir masa Bung Karno, pernah menolak bantuan(utang) dari grup Amerika dengan meradang “go to hell with your aid” !
Masa-masa sesudahnya, mulai dari masa HM Soeharto sebagai R.I-1, bantuan atau aid ini mulai dibesar-besarkan sebagai suatu bantuan dari Negara sahabat, dan rakyatpun banyak yang bungkam. Entah karena takut atau karena pintar-pintarnya juru bicara pemerintah pada saat itu.
Presiden-nya sendiri juga berkali-kali dalam pidato 17 Agustus menggaransi bahwa utang sampai 20% dariAPBN masih aman. Tahun-tahun berikutnya ketika utang bertambah terus, dimana harus bayar angsuran yang jatuh tempoh, ditambah lagi dengan bunganya; maka nilai utang itu dianggap aman sampai 30%. Ini kan enak-enaknya ngomong saja, mentang-mentang rakyat masih banyak yang takut dengan cap berindikasi G30S, matilah 70-Turunan.
Celakanya lagi, presiden masih menggaransi bahaw utang tersebut digunakan untuk membangun pabrik, jadi tidak di-obral. Dengan asumsi, tepatnya meyakinkan warganya, bahwa pabrik-pabrik tersebut, setelah berproduksi dan menuai keuntungan/pemasukan tidak akan memberati keuangan Negara; akan bisa membayar utangnya sendiri. Sehingga generasi mendatang tinggal enaknya saja !! INI YANG TIDAK ENAK !!
Karena apa ?? Berapa pabrik yang salah urus, atau umum dikenal dengan istilah “mis-management”. Sarat korupsi dan ada yang tidak diketahui oleh Pak Harto, atau para pejabat yang membatunya tidak menginformasikan dengan jelas, bahwa permesinan pabrik-pabrik itu mengalami “depresiasi”.
Pada CGI-1 hal 3/8, Presiden Megawati pernah nyap-nyap di Tokyo, : “ Enak saja sekarang memberikan nasihat macam-macam setelah mereka membuat rusak sama sekali pengelolaan utang luar negeri kita”.
Pertanyaan saya , (bukan kepada Megawati !) – mengapa Indonesia membutuhkan Utang ? Apa yang mau dituju dan apa yang mau dibangun ? sampai sekarang kan SALAH SASARAN, terlebih sudah tidak ada lagi GBHN. Seluruh Utang, sebenar-benarnyalah adalah proyeknya pemberi utang. Ini BISNIS mereka !! Tidak beda dengan utangan untuk mngambil kredit motor, alat-alat elektronik, mobil, rumah dan lain lain. Begitulah bisnis, Cuma karena ini menyangkut masalah pribadi antara yang utang dan memberi utang, maka kita beradanya diluar arena.
Tapi kalau yang utang itu pemerintah dan “atas nama Negara”, maka perlulah masalah ini didudukkan dengan jelas . Apakah suatu pemerintahan yang tidak sesuai dengan U.U.Dasar Negaranya, bolah mengatas-namakan Negara ?? Bila itu utang pemerintah, tepatnya Rezim tertentu, maka terpulang kepada pemberi utang dan menerima utang. Tentunya disini banyak sekali “deal-deal” yang menguntungkan pihak pemberi dan perorangan dari yang butuh utang tadi. Apa ini terlalu muluk-muluk ??
Saya pernah membaca buku , judulnya lupa – terbitan pemerintah Jerman Barat (BRD saat itu) – dimana pemerintah Jerman tidak bisa untuk berpartisipasi membuka tambang di Indonesia, karena mereka tahu dan menghormati UUD R.I Pasal 33. Tidak mugkin mereka tidak ada kapital, tidak mungkin mereka tidak memiliki know-how.
Atas dasar ini, jaman pemerintahan B.J Habibie – saya mengajukan pandangan saya kepada Pres USA (saat itu J Clinton) – Pres R.I (saat itu B.J Habibie) – Sekjen UNO(saat itu Koffi Anand) -Ketua IMF(saat itu Michel Camdessu); dalam 1 (satu) surat yang sama!
Disurat tersebut saya jelaskan dengan contoh, bahwa Utang Pemerintah/Rezim tidak selamanya adalah Utang Negara. Dan surat tersebut berbalas dari UNO dan IMF. Clinton dan Habibie, sevisi, tidak membalas, jago membohongi publiknya masing-masing.
IMF, yang ditandatangani oleh Camdessu sendiri – menjanjikan akan membicarakan masalah ini kepada peserta Paris Meeting 3. Rupanya ada kekeliruan, bertentangan dengan sutradara dibelakang panggung, beliau tidak menjabat lagi. Rasa kemanusiaannya teruji, sebab saya sampaikan kalau utang urusan badut-badut pemerintah, mengapa rakyat yang tidak tahu apa-apa mesti memikulnya. Belum lagi hilangnya bahan-bahan tambang dan mineral sebagai pelicin agar dapat utang tersebut. Plus…….. masih dikorupsi !
Sekian dahulu, dalam waktu dekat akan saya sambung dengan yang lain-lain.
Didalam tulisan anda : “Seminar Krisis Ekonomi Indonesia: Keberhasilan 53 Tahun Mafia Berkeley” (Bagian II)
Seorang Komentator (hal 4/7) adalah ex Pejabat Pertamina/sudah pensiun) Apakah saya bisa mendapat alamat/No.HP Pak Kwik, untuk bisa bertanya lebih detail atas beberapa masalah, bersama Bapak mantan Pertamina tsb. Salam, und Danke im Voraus.
Mohamad Yahya – Bandung 14.10.2014
seo Barnet Oktober 17th, 2014 02:26 am
I’ve read some just right stuff here. Definitely price bookmarking for revisiting.
I surprise how so much attempt you sett to create the sort of
fantastic informative web site.
Feeel free to urf to my log post: seo Barnet